Berita

Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono/Net

Presisi

Kecelakaan Maut Tol Japek, Sopir Bus Bhinneka Resmi Jadi Tersangka

RABU, 03 JANUARI 2024 | 20:00 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Polres Karawang akhirnya menetapkan sopir bus maut asal Kabupaten Cirebon, Dea Aprlian (27), sebagai tersangka dalam peristiwa kecelakaan tunggal di Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) KM 41,400A arah Cikampek, Desa Wanasari, Kecamatan Telukjambe Barat, Kabupaten Karawang, pada Minggu lalu (31/12).

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, polisi belum bisa melakukan penahanan terhadap Dea Aprlian (DA). Sebab tersangka masih menjalani perawatan di rumah sakit.

"Jadi akibat mengalami patah tulang di sejumlah bagian tubuhnya, dan kondisi tersangka juga saat ini masih harus dilakukan perawatan secara intensif oleh petugas medis di RS Mandaya Karawang. Sehingga, untuk sementara ini kami belum bisa menahan supir Bus Bhineka berinisial DA itu ya," kata Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono, di Mapolres Karawang, Rabu (3/1).


Penetapan tersangka ini sebagai buntut dari kecelakaan tunggal yang dialami bus Bhineka jurusan Kebon Jeruk–Cirebon dengan nomor polisi E-7706-AA di Jalan Tol Japek KM 41,400A arah Cikampek, di malam pergantian tahun baru 2024 pada pukul 18.40 WIB, Minggu (31/12).

"Sesampainya di TKP, bus yang seketika itu melaju dengan sangat kencang dari arah Jakarta menuju ke Cikampek di lajur 2 Tol Japek ini tiba-tiba mengalami oleng ke sebelah kiri yang kemudian menabrak gadril (pembatas jalan) di pinggir jalan Tol Japek KM 41,400A arah Cikampek, hingga mengakibatkan kendaraan terbalik dengan posisi bagian depan bus yang menghadap ke arah Jakarta," tutur Wirdhanto, dikutip Kantor Berita RMOLJabar, Rabu (3/1).

Dalam peristiwa kecelakaan maut tersebut mengakibatkan 6 orang penumpang bus meninggal dunia. Sedangkan 17 orang lainnya mengalami luka-luka, baik luka ringan maupun luka berat.

"Untuk total korban kecelakaan bus Bhineka, ada 23 orang, termasuk supir dan kernet bus. Dengan rincian ada 6 orang penumpang di antaranya yang meninggal dunia dan 13 orang penumpang lainnya mengalami luka ringan, termasuk kernet bus. Sementara untuk korban yang luka berat, termasuk tersangka DA, jumlahnya ada 4 orang," jelasnya.

Wirdhanto menyebut bahwa korban yang mengalami luka ringan sudah kembali ke kediaman masing-masing dengan dijemput pihak keluarga. Sedangkan yang luka berat, dirujuk ke rumah sakit daerahnya masing-masing sesuai domisili korban, tapi tidak dengan tersangka DA.

"Dari enam korban yang meninggal dunia, dua orang di antaranya berjenis kelamin perempuan dan empat lainnya pria. Semua korban meninggal dunia sudah berhasil teridentifikasi dan sudah diserahkan kepada pihak keluarga untuk dikebumikan di tempat asalnya," pungkasnya.

Populer

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Brimob Polda Metro Jaya Bubarkan Balap Liar di Pulogadung

Minggu, 17 Mei 2026 | 14:17

Istana Ungkap Cadangan Beras di Bulog Tembus 5,3 Juta Ton

Minggu, 17 Mei 2026 | 14:04

Kasasi Bisa Perjelas Vonis Banding Luhur Ditambah Beban Uang Pengganti

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:45

Putusan MK soal IKN Dianggap Beri Kepastian Hukum

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:39

“Suamiku Lukaku” Angkat Luka Perempuan Korban KDRT

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:14

Prabowo Minta Pindad Rancang Mobil Presiden Khusus untuk Sapa Rakyat

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:14

Penyederhanaan Sistem Partai Tak Harus dengan Threshold Tinggi

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:10

Nasabah PNM Denpasar Sukses Ubah Sampah Pantai jadi Cuan

Minggu, 17 Mei 2026 | 12:59

Hukum yang Layu: Saat Keadilan Kehilangan Hati Nurani

Minggu, 17 Mei 2026 | 12:43

Andrianto Andri: Tokoh Sumatera Harus Jadi Cawapres 2029

Minggu, 17 Mei 2026 | 12:11

Selengkapnya