Berita

Wakil Komandan Echo (Hukum dan Advokasi) Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Habiburokhman dan cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka, usai menjalani pemeriksaan klarifikasi di kantor Bawaslu Jakarta Pusat, Rabu (3/1)/RMOL

Politik

Gibran Penuhi Panggilan Bawaslu Jakpus, TKN Tegaskan Kasus Bagi-bagi Susu di CFD Selesai

RABU, 03 JANUARI 2024 | 19:14 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Kasus bagi-bagi susu yang dilakukan calon wakil presiden nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka, di area car free day (CFD) Jakarta beberapa waktu lalu sudah selesai. Artinya, Gibran tidak lagi menjalani pemeriksaan lanjutan di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Pusat.

Hal itu ditegaskan Wakil Komandan Echo (Hukum dan Advokasi) Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Habiburokhman, usai mendampingi Gibran menjalani pemeriksaan klarifikasi di kantor Bawaslu Jakpus, Rabu (3/1).

"Saya pikir enggak ada ya (pemeriksaan lanjutan). Sudah klir. Kami sudah menyampaikan apa yang terjadi di sana," kata Habiburokhman.


Sedikit mendalami dugaan pasal, Habiburokhman menjelaskan aturan dalam Pasal 7 Ayat (2) Peraturan Gubernur DKI Nomor 12 Tahun 2016 tertulis kalau area CFD itu hanya melarang kegiatan partai politik.

Sedangkan, pembagian susu yang dilakukan Gibran, menurut klaim TKN, bukan merupakan agenda partai politik.

"Tidak ada kegiatan partai politik. Kalau Anda baca Pergub Nomor 12 tahun 2016 Pasal 7 yang tidak diperbolehkan di area Hari Bebas Kendaraan Bermotor atau CFD adalah kegiatan partai politik. Itu yang tidak ada. Tadi sudah ditegaskan dengan Mas Gibran seperti itu. Jadi singkat saja tadi," papar Habiburokhman.

Senada dengan Habiburokhman, Gibran juga memastikan bahwa kegiatan tersebut bukan bagian dari kampanye.

"Sudah kami jelaskan di dalam bahwa kegiatan 3 Desember lalu di CFD Jakarta, tidak ada sama sekali kegiatan parpol," jelas putra sulung Presiden Joko Widodo itu.

Bawaslu Jakpus melayangkan pemanggilan terhadap Gibran Rakabuming Raka pada Rabu (3/1). Gibran diduga melanggar Pergub DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 saat melakukan bagi-bagi susu gratis kepada masyarakat di kegiatan Car Free Day (CFD) Jakarta pada Minggu (3/12).

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

UPDATE

Trenggono Akui Pensiun Dini dari TNI Usai Ditunjuk Jadi Wakil Kepala BGN

Senin, 08 Juni 2026 | 16:24

Razia Balap Liar di Pinang Ranti, Brimob cuma Amankan Satu Sepeda Motor

Senin, 08 Juni 2026 | 16:18

Tujuh Advokat Gugat Otto Hasibuan di PN Balikpapan

Senin, 08 Juni 2026 | 16:05

Silmy Karim Diperiksa Perdana KPK dengan Tangan Diborgol

Senin, 08 Juni 2026 | 16:04

Said Iqbal Merapat ke Istana, Siap Dilantik Jadi Penasihat Presiden

Senin, 08 Juni 2026 | 16:03

Wadirut Pertamina Kunjungi Kilang Balongan Pastikan Operasional Berjalan Baik

Senin, 08 Juni 2026 | 15:57

Jangan Kaget Masalah Ijasah Palsu Tidak akan Selesai

Senin, 08 Juni 2026 | 15:55

KPK Panggil 4 Swasta Kasus Gratifikasi di Lingkungan MPR

Senin, 08 Juni 2026 | 15:47

Profil Shin Tae Yong, Tangan Dingin Penakluk Jerman yang Kini Membesut Persija

Senin, 08 Juni 2026 | 15:45

Nanik S Deyang Berkebaya Biru Jelang Dilantik Jadi Kepala BGN

Senin, 08 Juni 2026 | 15:35

Selengkapnya