Berita

Representative Image/Net

Bisnis

Rokok Elektrik Resmi Kena Pajak, Ini Daftar Harga Jual Eceran Terbaru 2024

RABU, 03 JANUARI 2024 | 10:13 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Pajak rokok elektrik sebesar 10 persen dari cukai hasil tembakau (CHT), resmi diterapkan Kementerian Keuangan per 1 Januari 2024.

Dalam aturan yang tertuang pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 143/2023 tentang Tata Cara Pemungutan, Pemotongan, dan Penyetoran Pajak Rokok itu bertujuan untuk mengendalikan konsumsi rokok masyarakat.

Pasalnya, pemerintah menilai penggunaan rokok elektrik mempengaruhi kesehatan, dan bahan yang terkandung dalam rokok elektrik termasuk ke dalam barang konsumsi yang perlu dikendalikan.


Adapun 50 persen penerimaan pajak rokok elektrik itu nantinya akan digunakan untuk mendukung pelayanan publik yang baik, seperti pelayanan kesehatan masyarakat (Jamkesmas) dan penegakan hukum.

"Penerimaan Pajak Rokok bagian pemerintah daerah provinsi dan bagian kabupaten/kota, dialokasikan paling sedikit 50 persen, digunakan untuk mendanai pelayanan kesehatan untuk masyarakat dan penegakan hukum," tulis Pasal 37 beleid tersebut.

Sepanjang 2023, Kemenkeu mencatat penerimaan cukai rokok elektrik hanya sebesar Rp1,75 triliun atau 1 persen dari total penerimaan CHT dalam setahun.

Harga Jual Eceran Rokok Elektrik 2024

Berdasarkan aturan tersebut, berikut daftar harga jual terbaru, yang belum termasuk pengenaan pajak 10 persen:

Rokok elektrik padat
Tahun 2023: Rp5.527 per gram
Tahun 2024: Rp 5.886 per gram
Selisih kenaikan: 359 per gram

Rokok elektrik cair sistem terbuka
Tahun 2023: Rp938 per gram
Tahun 2024: Rp 1.121 per gram
Selisih kenaikan: 183 per gram

Rokok elektrik cair sistem tertutup
Tahun 2023: Rp 37.365 per gram
Tahun 2024: Rp 39.607 per gram
Selisih kenaikan: Rp 2.242 per gram.

Populer

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

UPDATE

Rayakan HUT Perusahaan Lewat Santunan Anak Yatim

Kamis, 09 Juli 2026 | 01:59

Polisi Geledah Rumah terkait Kasus Dugaan Korupsi Kejagung, 74 Kg Emas Diamankan

Kamis, 09 Juli 2026 | 01:40

Ketahanan Energi Indonesia Masih Pincang Tanpa Ada Cadangan Strategis

Kamis, 09 Juli 2026 | 01:12

Polisi Geledah 12 Titik Kasus Korupsi, Rumah Mewah Jampidsus Tidak Termasuk

Kamis, 09 Juli 2026 | 00:50

Peradi Profesional Catat Rekor Kerja Sama dengan 112 Perguruan Tinggi

Kamis, 09 Juli 2026 | 00:45

IPW Dukung Polri Usut Dugaan Korupsi di Lingkungan Kejagung

Kamis, 09 Juli 2026 | 00:26

Yogyakarta dan Takdir Dirgantara

Kamis, 09 Juli 2026 | 00:01

Kritik terhadap Pemerintah Bagian dalam Kehidupan Demokrasi

Rabu, 08 Juli 2026 | 23:41

Pertamina Berdayakan Difabel Kampung Rajut Inspirasi Green Warrior Bandung

Rabu, 08 Juli 2026 | 23:18

Polisi Sita Uang Miliaran Rupiah Usai Geledah Kafe dan Money Changer di Cipete

Rabu, 08 Juli 2026 | 23:14

Selengkapnya