Berita

Representative Image/Net

Bisnis

Rokok Elektrik Resmi Kena Pajak, Ini Daftar Harga Jual Eceran Terbaru 2024

RABU, 03 JANUARI 2024 | 10:13 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Pajak rokok elektrik sebesar 10 persen dari cukai hasil tembakau (CHT), resmi diterapkan Kementerian Keuangan per 1 Januari 2024.

Dalam aturan yang tertuang pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 143/2023 tentang Tata Cara Pemungutan, Pemotongan, dan Penyetoran Pajak Rokok itu bertujuan untuk mengendalikan konsumsi rokok masyarakat.

Pasalnya, pemerintah menilai penggunaan rokok elektrik mempengaruhi kesehatan, dan bahan yang terkandung dalam rokok elektrik termasuk ke dalam barang konsumsi yang perlu dikendalikan.


Adapun 50 persen penerimaan pajak rokok elektrik itu nantinya akan digunakan untuk mendukung pelayanan publik yang baik, seperti pelayanan kesehatan masyarakat (Jamkesmas) dan penegakan hukum.

"Penerimaan Pajak Rokok bagian pemerintah daerah provinsi dan bagian kabupaten/kota, dialokasikan paling sedikit 50 persen, digunakan untuk mendanai pelayanan kesehatan untuk masyarakat dan penegakan hukum," tulis Pasal 37 beleid tersebut.

Sepanjang 2023, Kemenkeu mencatat penerimaan cukai rokok elektrik hanya sebesar Rp1,75 triliun atau 1 persen dari total penerimaan CHT dalam setahun.

Harga Jual Eceran Rokok Elektrik 2024

Berdasarkan aturan tersebut, berikut daftar harga jual terbaru, yang belum termasuk pengenaan pajak 10 persen:

Rokok elektrik padat
Tahun 2023: Rp5.527 per gram
Tahun 2024: Rp 5.886 per gram
Selisih kenaikan: 359 per gram

Rokok elektrik cair sistem terbuka
Tahun 2023: Rp938 per gram
Tahun 2024: Rp 1.121 per gram
Selisih kenaikan: 183 per gram

Rokok elektrik cair sistem tertutup
Tahun 2023: Rp 37.365 per gram
Tahun 2024: Rp 39.607 per gram
Selisih kenaikan: Rp 2.242 per gram.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

UPDATE

Yang Rada Gila

Selasa, 18 Agustus 2026 | 12:23

KPK Wanti-wanti Bantuan Korban Gempa NTT Jangan Dikorupsi

Selasa, 18 Agustus 2026 | 12:17

Utang Luar Negeri RI Tembus Rp8.090 Triliun di Triwulan II 2026

Selasa, 18 Agustus 2026 | 12:10

Putin dan Prabowo Bakal Gelar Pertemuan di Vladivostok Awal September

Selasa, 18 Agustus 2026 | 12:09

Pembukaan Rapat Paripurna Diawali Ucapan Duka Cita untuk Korban Gempa

Selasa, 18 Agustus 2026 | 12:06

Menanti Nasib Investasi INA-SRF Usai Menang Gugatan Lawan Kimia Farma

Selasa, 18 Agustus 2026 | 12:02

Penangguhan Penahanan Asrul Azis Taba Ditolak

Selasa, 18 Agustus 2026 | 11:56

BPK Dorong Tata Kelola Kementerian Hukum Naik Kelas

Selasa, 18 Agustus 2026 | 11:46

Kelahiran Anak Gajah Sumatera di Padang Sugihan Jadi Kado Istimewa HUT RI

Selasa, 18 Agustus 2026 | 11:40

Pelemahan Rupiah Bisa Tekan Subsidi hingga Inflasi

Selasa, 18 Agustus 2026 | 11:34

Selengkapnya