Kepala Kejati Aceh, Joko Purwanto (tengah)/RMOLAceh.
Kepala Kejati Aceh, Joko Purwanto (tengah)/RMOLAceh.
"Sementara tiga terdakwa merupakan kasus Orang dan Harta Benda (Oharda)," ungkap Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, Joko Purwanto, saat konferensi pers di Kantor Kejati Aceh, Banda Aceh, Selasa (2/1).
Menurut Joko, saat ini sejumlah perkara tersebut sudah inkrah. Namun para terpidana dan pihak keluarga diberi kesempatan untuk mengajukan upaya hukum luar biasa berupa pengampunan atau grasi.
Populer
Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34
Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04
Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33
Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33
Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30
Sabtu, 23 Mei 2026 | 01:30
Senin, 18 Mei 2026 | 02:46
UPDATE
Senin, 25 Mei 2026 | 12:20
Senin, 25 Mei 2026 | 12:19
Senin, 25 Mei 2026 | 12:04
Senin, 25 Mei 2026 | 12:00
Senin, 25 Mei 2026 | 11:55
Senin, 25 Mei 2026 | 11:52
Senin, 25 Mei 2026 | 11:44
Senin, 25 Mei 2026 | 11:41
Senin, 25 Mei 2026 | 11:39
Senin, 25 Mei 2026 | 11:31