Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

OJK Terbitkan Aturan dan Pedoman Transformasi Digital Sektor Perbankan

MINGGU, 31 DESEMBER 2023 | 17:11 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Mendorong peningkatan kualitas transformasi digital sektor perbankan agar sejalan dengan perubahan ekonomi masyarakat, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan aturan dan pedoman.

Mengutip siaran pers Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, Minggu (31/12), pihaknya telah meluncurkan POJK Nomor 21/2023 tentang Layanan Digital oleh Bank Umum (POJK Layanan Digital) dan SEOJK Nomor 24/SEOJK.03/2023 tentang Penilaian Tingkat Maturitas Digital Bank Umum (SEOJK Digital Maturity Assessment for Bank/SEOJK DMAB).

Menurutnya, POJK Nomor 21/2023 merupakan penyempurnaan dari peraturan sebelumnya, POJK Nomor 12/POJK.03/2018 tentang Penyelenggaraan Layanan Perbankan Digital oleh Bank Umum.


Dian juga menjelaskan, poin penting dari POJK Layanan Digital adalah memberikan level of playing field yang sama kepada industri perbankan dalam pengembangan layanan digital.

"Dengan fokus pada infrastruktur TI dan manajemen pengelolaan infrastruktur TI yang mampu mendukung penyelenggaraan layanan digital secara optimal," paparnya.

Selain POJK, OJK juga menerbitkan SEOJK DMAB yang merupakan panduan untuk menentukan, menilai, dan mengevaluasi tingkat digitalisasi bank.

"Panduan itu juga dapat digunakan sebagai alat monitoring bagi bank dan OJK terhadap perkembangan transformasi digital yang dilakukan bank," katanya.

Dia berharap, diterbitkannya POJK dan SEOJK dapat mendorong pelaksanaan digitalisasi dan kolaborasi oleh bank untuk meningkatkan daya saing dan memenuhi ekspektasi stakeholders.

Informasi mengenai POJK, SEOJK, infografis, serta ringkasan ketentuan, dapat diakses melalui aplikasi SIKePO, untuk mendapatkan gambaran mengenai ketentuan secara utuh.

SIKePO dapat diakses melalui browser dengan alamat sikepo.ojk.go.id atau melalui mobile application yang dapat diunduh melalui perangkat mobile dalam Google Playstore dan App Store.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Enam Pengusaha Muda Berebut Kursi Ketum HIPMI, Siapa Saja?

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:37

Rakyat Lampung Syukuran HGU Sugar Group Companies Diduga Korupsi Rp14,5 Triliun Dicabut

Kamis, 22 Januari 2026 | 18:16

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

UPDATE

PUI: Pernyataan Kapolri Bukan Ancaman Demokrasi

Minggu, 01 Februari 2026 | 23:52

BI Harus Selaras Jalankan Kebijakan Kontrol DHE SDA Sesuai UUD 1945

Minggu, 01 Februari 2026 | 23:34

HMI Sumut Desak Petugas Selidiki Aktivitas Gudang Gas Oplosan

Minggu, 01 Februari 2026 | 23:26

Presiden Prabowo Diminta Bereskan Dalang IHSG Anjlok

Minggu, 01 Februari 2026 | 23:16

Isak Tangis Keluarga Iringi Pemakaman Praka Hamid Korban Longsor Cisarua

Minggu, 01 Februari 2026 | 22:54

PLN Perkuat Pengamanan Jaringan Transmisi Bireuen-Takengon

Minggu, 01 Februari 2026 | 22:53

TSC Kopassus Cup 2026 Mengasah Skill dan Mental Petembak

Minggu, 01 Februari 2026 | 22:23

RUU Paket Politik Menguap karena Himpitan Kepentingan Politik

Minggu, 01 Februari 2026 | 21:45

Kuba Tuding AS Lakukan Pemerasan Global Demi Cekik Pasokan Minyak

Minggu, 01 Februari 2026 | 21:44

Unjuk Ketangkasan Menembak

Minggu, 01 Februari 2026 | 21:20

Selengkapnya