Berita

Walikota Surabaya, Eri Cahyadi/RMOLJatim

Nusantara

Pemkot Surabaya Digugat Nenek Penjual Rujak Cingur, Ini Penjelasan Walikota

MINGGU, 31 DESEMBER 2023 | 00:58 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Walikota Surabaya, Eri Cahyadi, tak merisaukan upaya seorang nenek berinisial K (68), penjual rujak cingur di Jalan Pumpungan I, yang menggugat dirinya ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam gugatannya, K keberatan atas terbitnya surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang dikeluarkan Walikota Surabaya era 1981 kepada pihak lain yang kini menguasai tanah miliknya.

"Itu gugatan untuk Walikota Pak Moehadji (Moehadji Widjaja) tahun 1981. Jadi itu (gugatan) sebenarnya bukan dengan pemerintah kota, tapi itu adalah tanah sengketa," jelas Eri, dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Sabtu (30/12).


Eri menjelaskan, IMB yang dikeluarkan oleh Walikota Moehadji pada 1981, bukanlah bukti kepemilikan tanah, melainkan izin mendirikan bangunan.

"IMB itu bukan bukti kepemilikan tanah, tapi IMB itu adalah (izin) mendirikan bangunan," jelasnya.

Eri lantas menyebut bahwa sengketa tanah antara K dengan pihak gereja Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) sudah pernah dibawa ke pengadilan.

"Terkait sengketa tanahnya, itu antara pemilik 1 (K) dan gerejanya. Dan ini sudah pernah ke pengadilan antara kedua (pihak) itu. Jadi karena saya sebagai walikota, ya dijalani," tuturnya.

Karena itu, ia menegaskan bahwa gugatan ini sebenarnya tidak ada sangkut paut dengan dirinya.  

"Kalau pemerintah kan memang mengeluarkan IMB, tapi IMB bukan bukti kepemilikan tanah, tapi bukti pendirian bangunan. Kalau bukti kepemilikan tanah (yang mengeluarkan) dari BPN (Badan Pertanahan Nasional)," sambungnya.

Sementara itu, Kepala Bagian Hukum dan Kerjasama Kota Surabaya, Sidharta Praditya Revienda Putra menjelaskan, sebelumnya K sempat mengajukan gugatan ke PN Surabaya pada 8 Juni 2015.

Namun, gugatan dengan nomor perkara 484/PDT.G/2015/PN SBY tersebut ditolak oleh hakim ketua kala itu. Putusan itu dikeluarkan oleh PN Surabaya pada 8 Maret 2016.

Pada intinya, Sidharta menegaskan, persetujuan Pemkot Surabaya pada masa kepemimpinan Moehadji Widjaja adalah terkait pendirian bangunan atau IMB, bukan hak kepemilikan tanah.

“Jadi, intinya itu bukan aset pemkot, persetujuan walikota itu wajar kaitannya dengan pendirian bangunan. Dulu mereka sudah pernah menggugat ke pengadilan tapi ditolak saudara K ini. Nah, itu kan untuk mendirikan bangunan yang digugat, sedangkan di berita yang beredar disampaikan bahwa walikota yang memberikan tanah, kan enggak mungkin,” jelas Sidharta.

Sidharta juga menerangkan bahwa gugatan K pada saat itu ditujukan kepada pimpinan HKBP Manyar Surabaya, PT Bumi Indah Jaya, dan Kepala Kelurahan Mojo. Waktu itu, K menggugat terkait pendirian bangunan, bukan soal hak kepemilikan tanah.

“Seharusnya itu gugatan antara pihak gereja (HKBP) dengan K, terus sekarang digeser masalah pemkot yang sebenarnya enggak pas,” tegasnya.

Dituturkan Sidharta, setelah gugatannya ditolak, pada 18 Desember 2023 K kembali mengajukan gugatan dengan nomor perkara 1352/Pdt.G/2023/PN Sby. Kali ini, K menggugat Pemkot Surabaya dan Walikota Surabaya.

Mengenai gugatan tersebut, Sidharta menyatakan tengah berkoordinasi dengan jajaran Pemkot Surabaya untuk menyiapkan berkas-berkas yang akan digunakan sebagai bahan menjawab atas gugatan K di pengadilan.

“Sidangnya nanti ditunda tanggal 3 (Januari 2024), karena masih ada terkait kuasa yang masih belum sempurna,” pungkasnya.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

UPDATE

MNC Siap Lawan Putusan CMNP Lewat Banding hingga PK!

Selasa, 28 April 2026 | 20:09

Menyambut Hardiknas 2026: Mengupas Makna Tema, Filosofi Logo, dan Harapan Pendidikan Indonesia

Selasa, 28 April 2026 | 20:06

RUPS bjb Angkat Susi Pudjiastuti Jadi Komut, Ayi Subarna Dirut

Selasa, 28 April 2026 | 20:02

KAMMI Ingin Perempuan jadi Penggerak Kedaulatan Energi

Selasa, 28 April 2026 | 20:01

Membaca Paslon Pimpinan NU di Muktamar ke-35

Selasa, 28 April 2026 | 19:59

Prabowo Sempatkan Ziarah ke Makam Sang Kakek Margono Djojohadikusumo

Selasa, 28 April 2026 | 19:47

Jamaluddin Jompa Kembali Jabat Rektor Unhas

Selasa, 28 April 2026 | 19:47

Legislator Golkar Desak Dirut KAI Mundur

Selasa, 28 April 2026 | 19:44

RUPST bank bjb, Susi Pudjiastuti Komut Independen

Selasa, 28 April 2026 | 19:42

Polri Unjuk Gigi, Timnas Silat Sapu Emas di Belgia

Selasa, 28 April 2026 | 19:34

Selengkapnya