Berita

Ilustrasi/Net

Politik

Lima Pelanggaran Ini, Bisa Eliminasi Paslon

SABTU, 30 DESEMBER 2023 | 15:22 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Dasar hukum dalam UU 7/2017 tentang Pemilu yang terkait sanksi eliminasi bagi peserta pemilu, dipaparkan dosen ilmu hukum pemilu Universitas Indonesia (UI), Titi Anggraini.

Pasalnya, kembali mengemuka soal pencalonan Walikota Solo, Gibran Rakabuming Raka di Pilpres 2024 yang disebut-sebut melanggar hukum.

Titi mengatakan, pelanggaran etik yang dilakukan oleh mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman tidak akan membuat Gibran tereliminasi atau terdiskualifikasi dari kontestasi pilpres.

Titi menjelaskan, ada 5 hal yang membuat paslon didiskualifikasi dari kontestasi. Pertama, jika paslon melakukan tindak pidana larangan kampanye berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

"Pasangan calon di pilpres tidak ada diskualifikasi," ujar Titi dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (30/12).

Dia menguraikan, di Pasal 280 dan 284 UU Pemilu ada larangan kampanye. Hanya saja, hukuman diskualifikasi bagi peserta pemilu yang melanggar larangan kampanye yang merupakan tindak pidana, hanya berlaku untuk calon DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

Hal kedua, lanjut Titi, paslon dapat didiskualifikasi jika ada rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), jika terbukti di dalamnya melanggar pelanggaran secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) karena menjanjikan dan atau memberikan uang atau materi lainnya untuk memengaruhi penyelenggara pemilu dan atau pemilih.

"Ini ada di Pasal 286 UU pemilu. Jadi harus merupakan rekomendasi Bawaslu terkait dengan praktik uang yang TSM," kata Titi yang juga Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) ini.

Faktor ketiga yang membuat peserta pemilu didiskualifikasi, yakni melakukan pelanggaran administratif pemilu secara TSM berdasarkan putusan dari Bawaslu.

"Keempat berkaitan dengan laporan dana awal kampanye pemilu ke KPU. Di sinilah uniknya UU Pemilu kita. Diskualifikasi kalau tidak menyampaikan laporan dana awal kampanye," urainya.

"Itu hanya untuk parpol peserta pemilu dan DPD tapi paslon tidak ada sanksi serupa," sambungnya.

Kemudian faktor kelima pelanggaran yang bisa mendiskualifikasi peserta pemilu, sambung Titi, jika ada putusan MK soal perselisihan hasil pemilu.

Sehingga, Titi menegaskan bahwa tidak kaitannya dengan putusan MK terkait batas usia capres-cawapres yang telah diputuskan MK beberapa waktu yang lalu.

"Dari hasil perselisihan pemilu, MK memutuskan ada diskualifikasi itu," pungkasnya.

Populer

Jaksa Agung Tidak Jujur, Jam Tangan Breitling Limited Edition Tidak Masuk LHKPN

Kamis, 21 November 2024 | 08:14

MUI Imbau Umat Islam Tak Pilih Pemimpin Pendukung Dinasti Politik

Jumat, 22 November 2024 | 09:27

Kejagung Periksa OC Kaligis serta Anak-Istri Zarof Ricar

Selasa, 26 November 2024 | 00:21

Rusia Siap Bombardir Ukraina dengan Rudal Hipersonik Oreshnik, Harga Minyak Langsung Naik

Sabtu, 23 November 2024 | 07:41

Ini Identitas 8 Orang yang Terjaring OTT KPK di Bengkulu

Minggu, 24 November 2024 | 16:14

Sikap Jokowi Munculkan Potensi konflik di Pilkada Jateng dan Jakarta

Senin, 25 November 2024 | 18:57

Legislator PKS Soroti Deindustrialisasi Jadi Mimpi Buruk Industri

Rabu, 20 November 2024 | 13:30

UPDATE

Jokowi Tak Serius Dukung RK-Suswono

Jumat, 29 November 2024 | 08:08

Ferdian Dwi Purwoko Tetap jadi Kesatria

Jumat, 29 November 2024 | 06:52

Pergantian Manajer Bikin Kantong Man United Terkuras Rp430 Miliar

Jumat, 29 November 2024 | 06:36

Perolehan Suara Tak Sesuai Harapan, Andika-Hendi: Kami Mohon Maaf

Jumat, 29 November 2024 | 06:18

Kita Bangsa Dermawan

Jumat, 29 November 2024 | 06:12

Pemerintah Beri Sinyal Lanjutkan Subsidi, Harga EV Diprediksi Tetap Kompetitif

Jumat, 29 November 2024 | 05:59

PDIP Akan Gugat Hasil Pilgub Banten, Tim Andra Soni: Enggak Masalah

Jumat, 29 November 2024 | 05:46

Sejumlah Petahana Tumbang di Pilkada Lampung, Pengamat: Masyarakat Ingin Perubahan

Jumat, 29 November 2024 | 05:31

Tim Hukum Mualem-Dek Fadh Tak Gentar dengan Gugatan Paslon 01

Jumat, 29 November 2024 | 05:15

Partisipasi Pemilih Hanya 55 Persen, KPU Kota Bekasi Dinilai Gagal

Jumat, 29 November 2024 | 04:56

Selengkapnya