Berita

Ketua KPU RI, Hasyim Asyari dengan latar belakang foto pendiri NU KH. Hasyim Asy'ari, saat kunjungan ke Kantor Pengurus Besar NU (PBNU), di Jalan Kramat Raya, Senen, Jakarta Pusat, Rabu (4/1)/Rep

Politik

Nama Boleh Sama, Watak Ketua KPU dan Pendiri NU Bagai Bumi dan Langit

JUMAT, 29 DESEMBER 2023 | 18:57 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Kerja Komisi Pemilihan Umum (KPU) terus disorot jelang pelaksanaan Pemilu 2024. Termasuk sosok pucuk tertinggi lembaga ini.

Ketua KPU RI, Hasyim Asyari merupakan sosok yang mengomandoi lembaga penting dalam perjalanan serta pelaksanaan pesta demokrasi tahun depan.

Tetapi, sosok yang memiliki nama yang sama dengan pendiri Nahdlatul Ulama (NU) KH. Hasyim Asy'ari itu dipertanyakan integritasnya.


Salah satu yang mengkritik kiprah Ketua KPU adalah Jurubicara Presiden keempat RI Abdurrahman Wahid (Gus Dur), Adhie M Massardi.

Adhie memposting foto Ketua KPU RI Hasyim Asyari yang melakukan sesi doorstop dengan latar belakang foto pendiri NU KH. Hasyim Asy'ari, saat kunjungan ke Kantor Pengurus Besar NU (PBNU), di Jalan Kramat Raya, Senen, Jakarta Pusat, Rabu (4/1).

Adhie turut menuliskan cuitan dalam postingan foto itu, yang intinya membandingkan antara yang dilakukan Pendiri NU dengan Ketua KPU RI periode 2022-2027 tersebut.

"Apa maksud Ketua KPU konferensi pers dengan background pendiri NU Hadratussyaikh KH. Hasyim Asyari. Nama sama tapi watak bak bumi dan langit," tulis Adhie dalam cuitannya di akun media X @AdhieMassardi, pada Jumat (29/12).

Lebih lanjut, Adhie mengulas perbedaan watak Ketua KPU RI dengan Pendiri NU.

"Mbah Hasyim (pendiri NU) lawan sekutu yang bawa Belanda mau kangkangi Indonesia," urainya.

"Asyari ini (Ketua KPU RI), malah bersekutu dengan keluarga yang mau kangkangi Indonesia," demikian Adhie menutup cuitannya.

Sebelum pendaftaran capres-cawapres dilangsungkan KPU pada 19 hingga 25 Oktober 2023, publik diramaikan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) 90/PUU-XXI/2023 hasil menguji norma batas usia capres-cawapres.

Dalam sidang pembacaan putusan yang saat itu masih dipimpin Anwar Usman, pada 16 Oktober 2023, MK menambahkan frasa batas minimum usia capres-cawapres.

Dimana, seseorang yang pernah atau sedang menjabat jabatan yang dipilih melalui pemilu atau Pilkada, diperbolehkan maju sebagai capres ataupun cawapres, meski usianya belum mencapai 40 tahun.

Atas putusan MK tersebut, KPU RI langsung merevisi Peraturan KPU (PKPU) 19/2023 tentang Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden.

KPU mengubah bunyi Pasal 13 ayat (1) huruf q, dari awalnya mensyaratkan usia minimum capres-cawapres 40 tahun, menjadi memasukkan frasa tambahan yang termuat dalam putusan MK 90/PUU-XXI/2023.

Karena dasar hukum yang termuat dalam Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu diubah MK, dan aturan teknis yang dibuat KPU mengikuti, maka isu putra sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto bukan lagi isu atau sekadar wacana.

Sebab, Gibran yang masih menjabat sebagai Walikota Solo baru berumur 36 tahun, sehingga kabar dia menjadi cawapres Prabowo sebelum keluar putusan MK hanya isu belaka.

Tetapi pada 25 Oktober 2023, Gibran justru mendampingi Prabowo mendaftar sebagai pasangan capres-cawapres, dan mematahkan isu yang beredar.

Hanya saja, sebagian publik juga mengkritisi keputusan MK, yang akhirnya mengaitkan pada pencalonan Gibran sebagai cawapres Prabowo, bahkan hingga hari ini.

Anggapannya, ada politisasi MK terhadap putusan terkait aturan batas usia minimum capres-cawapres. Terlebih, ada laporan pelanggaran kode etik ke Majelis Kehormatan MK (MKMK) terhadap 9 hakim konstitusi.

Dalam putusannya, MKMK menyatakan Anwar Usman melanggar kode etik dan perilaku hakim, sehingga dia dicopot dari jabatan Ketua MK.

Putusan MKMK itu ibarat bola salju yang terus menggelinding, dan memunculkan isu ada masalah serius di MK, dan dianggap pencalonan Gibran merupakan upaya politisasi hukum.

Populer

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Roy Suryo Cs di Atas Angin terkait Kasus Ijazah Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 12:12

Keputusan KIP Kuatkan Keyakinan Ijazah Jokowi Palsu

Minggu, 22 Februari 2026 | 06:18

Jokowi Makin Terpojok secara Politik

Minggu, 15 Februari 2026 | 06:59

Lima BPD Berebut Jadi Tuan Rumah Munas BPP HIPMI XVIII

Minggu, 15 Februari 2026 | 12:17

Harianto Badjoeri Dikenal Dermawan

Senin, 23 Februari 2026 | 01:19

Kasihan Banyak Tokoh Senior Ditipu Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 14:19

UPDATE

AKBP Didik Konsumsi Serbuk Haram sejak 2019

Kamis, 26 Februari 2026 | 04:10

Anggaran Pendidikan Bisa Dioptimalkan Tanpa Direcoki MBG

Kamis, 26 Februari 2026 | 04:08

THR di Jakarta Harus Cair Paling Lambat Dua Pekan sebelum Lebaran

Kamis, 26 Februari 2026 | 03:25

Ibnu Muljam, Pembunuh Ali yang Hafal Al-Qur'an

Kamis, 26 Februari 2026 | 03:11

PDIP Sesalkan MBG Sedot Dana Pendidikan

Kamis, 26 Februari 2026 | 03:01

Ubunubunomologi

Kamis, 26 Februari 2026 | 02:34

MBG Sah Pakai Anggaran Pendidikan

Kamis, 26 Februari 2026 | 02:11

Golkar Dukung Impor 105 Ribu Mobil India Ditunda

Kamis, 26 Februari 2026 | 02:00

Arief Poyuono: Megawati Dukung Program MBG

Kamis, 26 Februari 2026 | 01:25

Aksi Anarkis Mahasiswa di Polda DIY Ancam Demokrasi

Kamis, 26 Februari 2026 | 01:23

Selengkapnya