Berita

Ketua KPU RI, Hasyim Asyari dengan latar belakang foto pendiri NU KH. Hasyim Asy'ari, saat kunjungan ke Kantor Pengurus Besar NU (PBNU), di Jalan Kramat Raya, Senen, Jakarta Pusat, Rabu (4/1)/Rep

Politik

Nama Boleh Sama, Watak Ketua KPU dan Pendiri NU Bagai Bumi dan Langit

JUMAT, 29 DESEMBER 2023 | 18:57 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Kerja Komisi Pemilihan Umum (KPU) terus disorot jelang pelaksanaan Pemilu 2024. Termasuk sosok pucuk tertinggi lembaga ini.

Ketua KPU RI, Hasyim Asyari merupakan sosok yang mengomandoi lembaga penting dalam perjalanan serta pelaksanaan pesta demokrasi tahun depan.

Tetapi, sosok yang memiliki nama yang sama dengan pendiri Nahdlatul Ulama (NU) KH. Hasyim Asy'ari itu dipertanyakan integritasnya.


Salah satu yang mengkritik kiprah Ketua KPU adalah Jurubicara Presiden keempat RI Abdurrahman Wahid (Gus Dur), Adhie M Massardi.

Adhie memposting foto Ketua KPU RI Hasyim Asyari yang melakukan sesi doorstop dengan latar belakang foto pendiri NU KH. Hasyim Asy'ari, saat kunjungan ke Kantor Pengurus Besar NU (PBNU), di Jalan Kramat Raya, Senen, Jakarta Pusat, Rabu (4/1).

Adhie turut menuliskan cuitan dalam postingan foto itu, yang intinya membandingkan antara yang dilakukan Pendiri NU dengan Ketua KPU RI periode 2022-2027 tersebut.

"Apa maksud Ketua KPU konferensi pers dengan background pendiri NU Hadratussyaikh KH. Hasyim Asyari. Nama sama tapi watak bak bumi dan langit," tulis Adhie dalam cuitannya di akun media X @AdhieMassardi, pada Jumat (29/12).

Lebih lanjut, Adhie mengulas perbedaan watak Ketua KPU RI dengan Pendiri NU.

"Mbah Hasyim (pendiri NU) lawan sekutu yang bawa Belanda mau kangkangi Indonesia," urainya.

"Asyari ini (Ketua KPU RI), malah bersekutu dengan keluarga yang mau kangkangi Indonesia," demikian Adhie menutup cuitannya.

Sebelum pendaftaran capres-cawapres dilangsungkan KPU pada 19 hingga 25 Oktober 2023, publik diramaikan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) 90/PUU-XXI/2023 hasil menguji norma batas usia capres-cawapres.

Dalam sidang pembacaan putusan yang saat itu masih dipimpin Anwar Usman, pada 16 Oktober 2023, MK menambahkan frasa batas minimum usia capres-cawapres.

Dimana, seseorang yang pernah atau sedang menjabat jabatan yang dipilih melalui pemilu atau Pilkada, diperbolehkan maju sebagai capres ataupun cawapres, meski usianya belum mencapai 40 tahun.

Atas putusan MK tersebut, KPU RI langsung merevisi Peraturan KPU (PKPU) 19/2023 tentang Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden.

KPU mengubah bunyi Pasal 13 ayat (1) huruf q, dari awalnya mensyaratkan usia minimum capres-cawapres 40 tahun, menjadi memasukkan frasa tambahan yang termuat dalam putusan MK 90/PUU-XXI/2023.

Karena dasar hukum yang termuat dalam Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu diubah MK, dan aturan teknis yang dibuat KPU mengikuti, maka isu putra sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto bukan lagi isu atau sekadar wacana.

Sebab, Gibran yang masih menjabat sebagai Walikota Solo baru berumur 36 tahun, sehingga kabar dia menjadi cawapres Prabowo sebelum keluar putusan MK hanya isu belaka.

Tetapi pada 25 Oktober 2023, Gibran justru mendampingi Prabowo mendaftar sebagai pasangan capres-cawapres, dan mematahkan isu yang beredar.

Hanya saja, sebagian publik juga mengkritisi keputusan MK, yang akhirnya mengaitkan pada pencalonan Gibran sebagai cawapres Prabowo, bahkan hingga hari ini.

Anggapannya, ada politisasi MK terhadap putusan terkait aturan batas usia minimum capres-cawapres. Terlebih, ada laporan pelanggaran kode etik ke Majelis Kehormatan MK (MKMK) terhadap 9 hakim konstitusi.

Dalam putusannya, MKMK menyatakan Anwar Usman melanggar kode etik dan perilaku hakim, sehingga dia dicopot dari jabatan Ketua MK.

Putusan MKMK itu ibarat bola salju yang terus menggelinding, dan memunculkan isu ada masalah serius di MK, dan dianggap pencalonan Gibran merupakan upaya politisasi hukum.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

Pergantian Panglima TNI, Kapolri, dan Jaksa Agung Jadi Ujian Kekuatan Prabowo

Senin, 03 Agustus 2026 | 18:10

UPDATE

Usulan PPPK Jadi ASN Pusat Sejalan dengan Komitmen Prabowo

Selasa, 11 Agustus 2026 | 10:24

Emas Antam Terbang Rp20.000, Tembus Rp2,71 Juta per Gram Pagi Ini

Selasa, 11 Agustus 2026 | 10:23

Komisi III DPR Minta Penyebar Hoaks Kerusuhan Berbayar Diberantas

Selasa, 11 Agustus 2026 | 10:13

Bukan Cuma Hapus Konten, Penyebar Hoax Harus Diproses Hukum

Selasa, 11 Agustus 2026 | 10:07

Produk Newport Panen Kecaman, Promosi Tukar Hafal Ayat Suci dengan Miras

Selasa, 11 Agustus 2026 | 10:06

Puluhan Ribu Warga Padati Tunas Bumi Fest 2026 di Wonosobo

Selasa, 11 Agustus 2026 | 10:05

Disambut Sholawat, Gus Yaqut Siap Hadapi Sidang Dakwaan Korupsi Kuota Haji

Selasa, 11 Agustus 2026 | 09:56

Pemulihan Ekosistem Harus Dilakukan Secara Serentak

Selasa, 11 Agustus 2026 | 09:54

Trump Media Tekor 238 Juta Dolar AS, Saham Ambruk 8 Persen

Selasa, 11 Agustus 2026 | 09:53

Ruang Amal Indonesia Siapkan 50 Warga Kurang Mampu Tembus Industri Tekstil

Selasa, 11 Agustus 2026 | 09:49

Selengkapnya