Berita

Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak/RMOL

Hukum

Pimpinan KPK Yakin Presiden Segera Tunjuk Pengganti Firli Bahuri untuk Diproses DPR

JUMAT, 29 DESEMBER 2023 | 12:53 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Presiden Joko Widodo diyakini akan segera menunjuk pengganti Firli Bahuri menjadi pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diproses lebih lanjut di DPR RI.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak saat dimintai tanggapan soal Presiden Jokowi yang sudah menandatangani Keputusan Presiden pemberhentian Firli dari jabatan Ketua merangkap anggota KPK pada Kamis malam (28/12).

"Saya belum tau tentang hal itu, tapi kalau pun Presiden sudah menandatangani SK Pemberhentian Pak FB, saya yakin dan percaya hal tersebut telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Johanis kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (29/12).


Terkait proses pengganti Firli, Johanis meyakini bahwa presiden sudah memahami hal tersebut, dan akan segera diproses.

"Saya yakin akan segera dilakukan sesuai ketentuan UU tentang KPK untuk diproses lebih lanjut oleh DPR RI," tuturnya.

Menurut Johanis, proses pengganti Firli diperlukan dengan segera agar pimpinan yang harusnya berjumlah 5 orang dapat mengambil keputusan yang bersifat kolektif kolegial dalam melaksanakan tugas penegakan hukum.

"Khususnya penegakan hukum di bidang tindak pidana korupsi dengan baik dan benar, serta penuh rasa tanggung jawab," pungkas Johanis.

Sebelumnya, Koordinator Staf Khusus (Stafsus) Presiden, Ari Dwipayana mengatakan, pada Kamis (28/12), Presiden Jokowi telah menandatangani Keppres nomor 129/P tahun 2023 tentang pemberhentian Firli sebagai Ketua merangkap anggota KPK masa jabatan 2019-2024.

"Keppres mulai berlaku pada tanggal ditetapkan," kata Ari.

Ari menjelaskan, terdapat tiga pertimbangan utama dalam Keppres tersebut, yakni surat pengunduran diri dari Firli tertanggal 22 Desember 2023, putusan Dewan Pengawas (Dewas) KPK nomor 03/DEWAN PENGAWAS/ETIK/12/2023 tanggal 27 Desember 2023.

"Ketiga, berdasarkan Pasal 32 UU 30/2002 tentang KPK sebagaimana beberapa kali diubah, pemberhentian pimpinan KPK  ditetapkan melalui Keppres," pungkas Ari.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Bank Mandiri Berikan Relaksasi Kredit Nasabah Terdampak Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:12

UMP Jakarta 2026 Naik Jadi Rp5,72 Juta, Begini Respon Pengusaha

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:05

Pemerintah Imbau Warga Pantau Peringatan BMKG Selama Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:56

PMI Jaksel Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:54

Trump Selipkan Sindiran untuk Oposisi dalam Pesan Natal

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:48

Pemerintah Kejar Pembangunan Huntara dan Huntap bagi Korban Bencana di Aceh

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:15

Akhir Pelarian Tigran Denre, Suami Selebgram Donna Fabiola yang Terjerat Kasus Narkoba

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:00

Puan Serukan Natal dan Tahun Baru Penuh Empati bagi Korban Bencana

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:49

Emas Antam Naik, Buyback Nyaris Tembus Rp2,5 Juta per Gram

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:35

Sekolah di Sumut dan Sumbar Pulih 90 Persen, Aceh Menyusul

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:30

Selengkapnya