Berita

Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak/RMOL

Hukum

Pimpinan KPK Yakin Presiden Segera Tunjuk Pengganti Firli Bahuri untuk Diproses DPR

JUMAT, 29 DESEMBER 2023 | 12:53 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Presiden Joko Widodo diyakini akan segera menunjuk pengganti Firli Bahuri menjadi pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diproses lebih lanjut di DPR RI.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak saat dimintai tanggapan soal Presiden Jokowi yang sudah menandatangani Keputusan Presiden pemberhentian Firli dari jabatan Ketua merangkap anggota KPK pada Kamis malam (28/12).

"Saya belum tau tentang hal itu, tapi kalau pun Presiden sudah menandatangani SK Pemberhentian Pak FB, saya yakin dan percaya hal tersebut telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Johanis kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (29/12).


Terkait proses pengganti Firli, Johanis meyakini bahwa presiden sudah memahami hal tersebut, dan akan segera diproses.

"Saya yakin akan segera dilakukan sesuai ketentuan UU tentang KPK untuk diproses lebih lanjut oleh DPR RI," tuturnya.

Menurut Johanis, proses pengganti Firli diperlukan dengan segera agar pimpinan yang harusnya berjumlah 5 orang dapat mengambil keputusan yang bersifat kolektif kolegial dalam melaksanakan tugas penegakan hukum.

"Khususnya penegakan hukum di bidang tindak pidana korupsi dengan baik dan benar, serta penuh rasa tanggung jawab," pungkas Johanis.

Sebelumnya, Koordinator Staf Khusus (Stafsus) Presiden, Ari Dwipayana mengatakan, pada Kamis (28/12), Presiden Jokowi telah menandatangani Keppres nomor 129/P tahun 2023 tentang pemberhentian Firli sebagai Ketua merangkap anggota KPK masa jabatan 2019-2024.

"Keppres mulai berlaku pada tanggal ditetapkan," kata Ari.

Ari menjelaskan, terdapat tiga pertimbangan utama dalam Keppres tersebut, yakni surat pengunduran diri dari Firli tertanggal 22 Desember 2023, putusan Dewan Pengawas (Dewas) KPK nomor 03/DEWAN PENGAWAS/ETIK/12/2023 tanggal 27 Desember 2023.

"Ketiga, berdasarkan Pasal 32 UU 30/2002 tentang KPK sebagaimana beberapa kali diubah, pemberhentian pimpinan KPK  ditetapkan melalui Keppres," pungkas Ari.

Populer

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Djaka Budi Utama Belum Tentu Bersalah dalam Kasus Suap Bea Cukai

Sabtu, 09 Mei 2026 | 02:59

UPDATE

Habib Syakur Kritik Elite Politik: Demokrasi Jangan Dijadikan Arena Gaduh

Senin, 18 Mei 2026 | 10:20

MK Tegaskan Jakarta Masih Ibu Kota, Pengamat Sebut IKN Hanya Ambisi Jokowi

Senin, 18 Mei 2026 | 10:02

Pakar Soroti Masalah Struktural yang Hambat Investasi Asing ke RI

Senin, 18 Mei 2026 | 09:56

Polemik Muktamar Mathla’ul Anwar Berlanjut ke Pengadilan

Senin, 18 Mei 2026 | 09:51

IHSG Ambles 190 Poin, Rupiah Terpukul ke Rp17.661 per Dolar AS

Senin, 18 Mei 2026 | 09:47

Emas Antam Turun di Awal Pekan, Termurah Rp1,4 Juta

Senin, 18 Mei 2026 | 09:32

Prabowo Tekankan Pangan Harga Mati, Siap Disalahkan Jika Rakyat Kelaparan

Senin, 18 Mei 2026 | 09:22

Awal Pekan, Dolar AS Masih Perkasa di Level 99 Setelah Reli Sengit Akhir Pekan

Senin, 18 Mei 2026 | 09:14

Harga Minyak Dunia Makin Naik, Kembali Sentuh 110 Dolar AS

Senin, 18 Mei 2026 | 08:44

Bursa Asia Tertekan, Kospi Paling Merah

Senin, 18 Mei 2026 | 08:18

Selengkapnya