Berita

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asyari/RMOL

Politik

KPU Kasih Kode Khusus Surat Suara Pengganti untuk Pemilih di Taipei

JUMAT, 29 DESEMBER 2023 | 11:35 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Surat suara pengganti bagi pemilih di Taipei, dipastikan akan memiliki tanda yang membedakan dengan surat suara yang dikirim di luar jadwal.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asyari menjelaskan, surat suara yang dikirim di luar jadwal dikategorisasi sebagai surat suara rusak, sehingga harus diganti.

"Surat suara pengganti dan yang belum dikirim akan dikasih kode khusus untuk tidak membingungkan," kata Hasyim kepada wartawan, Kamis (29/12).


Anggota KPU RI dua periode itu mengatakan, tanda khusus yang diberikan tanda khusus tidak terdapat pada surat suara yang dikirim di luar jadwal.

“Yang sudah dikirim awal kan tidak ada tanda khusus,” demikian Hasyim menambahkan.

Surat suara yang dikirim PPLN Taipei di luar jadwal jumlah totalnya 31.276 amplop, dan berisi 65.552 surat suara untuk Pilpres dan Pileg DPR RI Dapil DKI Jakarta 2.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI tidak sependapat dengan KPU RI, apabila surat suara di luar jadwal itu dianggap rusak.

Anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty menerangkan, terdapat Surat Keputusan KPU 1395/2023 tentang Pedoman Teknis Tata Kelola Logistik Pemilihan Umum, yang memberikan penilaian tentang yang dimaksud surat suara rusak.

"Kejadian di Taipei itu tidak memenuhi 8 kriteria surat suara rusak. Sehingga, tidak ada dasar hukum KPU menyatakan sebagai surat suara yang rusak," ujar Lolly dalam jumpa pers di Kantor Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Gondangdia, Jakarta Pusat, Kamis (28/12).

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

UPDATE

Roy Suryo: Gibran Copy Paste Jokowi Bahkan Lebih Parah

Kamis, 30 April 2026 | 01:58

Kompolnas dan Agenda Reformasi Aparat Sipil Bersenjata

Kamis, 30 April 2026 | 01:45

Polemik Dugaan Suap Pendirian SPPG di Sulbar Dilaporkan ke Polisi

Kamis, 30 April 2026 | 01:18

HNW: Bila Anggota OKI Bersatu bisa Kendalikan Urat Nadi Perdagangan Dunia

Kamis, 30 April 2026 | 00:55

Menhan: Prajurit jadi Motor Pembangunan Selain Jaga Kedaulatan

Kamis, 30 April 2026 | 00:37

Satgas OJK Blokir 951 Pinjol Ilegal Ungkap Deretan Modus Penipuan Keuangan

Kamis, 30 April 2026 | 00:19

Investasi Bodong dan Bias Sistem Keuangan

Rabu, 29 April 2026 | 23:50

Pelaporan SPT 2025 Masih di Bawah Target Jelang Deadline

Rabu, 29 April 2026 | 23:36

Komunikasi Publik Menteri PPPA Absurd dan Tidak Selesaikan Persoalan!

Rabu, 29 April 2026 | 23:09

Pemanfaatan Listrik Harus Maksimal Dongkrak Kemandirian Desa

Rabu, 29 April 2026 | 22:43

Selengkapnya