Berita

Anggota DPR RI Taufik Basari/istimewa

Politik

Kasus Salah Tangkap Mbah Oman Lampura, Negara Harus Bayar Kerugian Rp220 Juta

JUMAT, 29 DESEMBER 2023 | 04:33 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Pemerintah segera memberikan ganti kerugian kepada Oman Abdurohman alias Mbah Oman (54) yang menjadi korban salah tangkap oleh Polres Lampung Utara pada 2017 lalu.

Demikian ditegaskan Anggota Komisi III DPR RI asal Lampung, Taufik Basari, melalui keterangan tertulisnya, Kamis (28/12).

Mbah Oman ditangkap pada 27 Agustus 2017 di Banten oleh tim Kepolisian Lampung Utara, namun kemudian dinyatakan tidak terbukti bersalah dan dibebaskan oleh Pengadilan Negeri (PN) Kotabumi pada 7 Juni 2018.

Setahun kemudian, melalui Putusan Nomor 1/Pid.Pra/2019/PN.Kbu tertanggal 17 Juni 2019, PN Kotabumi mengabulkan sebagian permohonan Praperadilan yang diajukan Mbah Oman. Putusannya adalah memerintahkan Pemerintah, Kapolri, dan Jaksa Agung untuk membayar ganti kerugian sebesar Rp220 juta.

Namun hingga kini putusan PN Kotabumi seolah diabaikan begitu saja oleh pemerintah.

Justice delayed is justice denied. Menunda pemenuhan keadilan merupakan bentuk ketidakadilan yang berlipat ganda bagi sang korban yang sebelumnya telah mendapatkan ketidakadilan,” kata Taufik, dikutip Kantor Berita RMOLLampung, Kamis (28/12).

Menurut Taufik Basari, jangka waktu ganti rugi bagi korban salah tangkap sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 92 Tahun 2015. Di mana Pasal 11 menyebutkan bahwa "pembayaran ganti rugi dilakukan oleh Menteri Keuangan dalam jangka waktu paling lama 14 hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan ganti rugi oleh Menteri".

Pemberian ganti rugi terhadap korban salah tangkap, lanjut Taufik, juga sudah sesuai dengan Pasal 1 ayat 23 KUHAP. Di mana ganti rugi merupakan hak seseorang untuk mendapat pemenuhan atas tuntutannya yang berupa imbalan sejumlah uang karena ditangkap, ditahan, dituntut ataupun diadili tanpa alasan yang berdasarkan UU.

Taufik menegaskan, bahwa meskipun peristiwa ini terjadi 6 tahun lalu, bukan berarti menggugurkan tanggung jawab negara untuk memberikan ganti rugi terlebih sudah terdapat Putusan Praperadilannya.

Bahkan menurutnya, pihak kepolisian juga wajib untuk mengusut dugaan penyiksaan yang dialami Mbah Oman selama pemeriksaan.

“Kita sudah meratifikasi Konvensi Menentang Penyiksaan dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1998. Artinya menjadi tanggung jawab negara untuk memastikan tidak ada praktik penyiksaan dalam proses hukum dan melakukan penegakan hukum yang tegas terhadap oknum aparat yang melakukannya," tegas Taufik.

Taufik yang juga mantan Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) ini mengingatkan agar peristiwa ini menjadi pelajaran bagi profesionalisme aparat penegak hukum sekaligus menjadi contoh agar negara patuh pada putusan Pengadilan.

“Saya berharap Menteri Keuangan segera merealisasikan pemenuhan ganti kerugian ini dan pihak Polri mengusut pelaku dugaan penyiksaan yang terjadi dalam perkara ini. Saya mendesak agar negara hadir dan bertanggungjawab atas kesalahan yang pernah terjadi," pungkasnya.

Populer

Bangun PIK 2, ASG Setor Pajak 50 Triliun dan Serap 200 Ribu Tenaga Kerja

Senin, 27 Januari 2025 | 02:16

Gara-gara Tertawa di Samping Gus Miftah, KH Usman Ali Kehilangan 40 Job Ceramah

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:03

Viral, Kurs Dolar Anjlok ke Rp8.170, Prabowo Effect?

Sabtu, 01 Februari 2025 | 18:05

KPK Akan Digugat Buntut Mandeknya Penanganan Dugaan Korupsi Jampidsus Febrie Adriansyah

Kamis, 23 Januari 2025 | 20:17

Prabowo Harus Ganti Bahlil hingga Satryo Brodjonegoro

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:14

Datangi Bareskrim, Petrus Selestinus Minta Kliennya Segera Dibebaskan

Jumat, 24 Januari 2025 | 16:21

Masyarakat Baru Sadar Jokowi Wariskan Kerusakan Bangsa

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00

UPDATE

Karyawan Umbar Kesombongan Ejek Pasien BPJS, PT Timah Minta Maaf

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:37

Sugiat Santoso Apresiasi Sikap Tegas Menteri Imipas Pecat Pelaku Pungli WN China

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30

KPK Pastikan Tidak Ada Benturan dengan Kortastipikor Polri dalam Penanganan Korupsi LPEI

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:27

Tabung Gas 3 Kg Langka, DPR Kehilangan Suara?

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:10

Ken Martin Terpilih Jadi Ketum Partai Demokrat, Siap Lawan Trump

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:46

Bukan Main, Indonesia Punya Dua Ibukota Langganan Banjir

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:45

Larangan LPG di Pengecer Kebijakan Sangat Tidak Populis

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:19

Smart City IKN Selesai di Laptop Mulyono

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:59

Salah Memutus Status Lahan Berisiko Besar Buat Rakyat

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:45

Hamas Sebut Rencana Relokasi Trump Absurd dan Tidak Penting

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:26

Selengkapnya