Berita

Anggota DPR RI Taufik Basari/istimewa

Politik

Kasus Salah Tangkap Mbah Oman Lampura, Negara Harus Bayar Kerugian Rp220 Juta

JUMAT, 29 DESEMBER 2023 | 04:33 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Pemerintah segera memberikan ganti kerugian kepada Oman Abdurohman alias Mbah Oman (54) yang menjadi korban salah tangkap oleh Polres Lampung Utara pada 2017 lalu.

Demikian ditegaskan Anggota Komisi III DPR RI asal Lampung, Taufik Basari, melalui keterangan tertulisnya, Kamis (28/12).

Mbah Oman ditangkap pada 27 Agustus 2017 di Banten oleh tim Kepolisian Lampung Utara, namun kemudian dinyatakan tidak terbukti bersalah dan dibebaskan oleh Pengadilan Negeri (PN) Kotabumi pada 7 Juni 2018.


Setahun kemudian, melalui Putusan Nomor 1/Pid.Pra/2019/PN.Kbu tertanggal 17 Juni 2019, PN Kotabumi mengabulkan sebagian permohonan Praperadilan yang diajukan Mbah Oman. Putusannya adalah memerintahkan Pemerintah, Kapolri, dan Jaksa Agung untuk membayar ganti kerugian sebesar Rp220 juta.

Namun hingga kini putusan PN Kotabumi seolah diabaikan begitu saja oleh pemerintah.

Justice delayed is justice denied. Menunda pemenuhan keadilan merupakan bentuk ketidakadilan yang berlipat ganda bagi sang korban yang sebelumnya telah mendapatkan ketidakadilan,” kata Taufik, dikutip Kantor Berita RMOLLampung, Kamis (28/12).

Menurut Taufik Basari, jangka waktu ganti rugi bagi korban salah tangkap sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 92 Tahun 2015. Di mana Pasal 11 menyebutkan bahwa "pembayaran ganti rugi dilakukan oleh Menteri Keuangan dalam jangka waktu paling lama 14 hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan ganti rugi oleh Menteri".

Pemberian ganti rugi terhadap korban salah tangkap, lanjut Taufik, juga sudah sesuai dengan Pasal 1 ayat 23 KUHAP. Di mana ganti rugi merupakan hak seseorang untuk mendapat pemenuhan atas tuntutannya yang berupa imbalan sejumlah uang karena ditangkap, ditahan, dituntut ataupun diadili tanpa alasan yang berdasarkan UU.

Taufik menegaskan, bahwa meskipun peristiwa ini terjadi 6 tahun lalu, bukan berarti menggugurkan tanggung jawab negara untuk memberikan ganti rugi terlebih sudah terdapat Putusan Praperadilannya.

Bahkan menurutnya, pihak kepolisian juga wajib untuk mengusut dugaan penyiksaan yang dialami Mbah Oman selama pemeriksaan.

“Kita sudah meratifikasi Konvensi Menentang Penyiksaan dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1998. Artinya menjadi tanggung jawab negara untuk memastikan tidak ada praktik penyiksaan dalam proses hukum dan melakukan penegakan hukum yang tegas terhadap oknum aparat yang melakukannya," tegas Taufik.

Taufik yang juga mantan Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) ini mengingatkan agar peristiwa ini menjadi pelajaran bagi profesionalisme aparat penegak hukum sekaligus menjadi contoh agar negara patuh pada putusan Pengadilan.

“Saya berharap Menteri Keuangan segera merealisasikan pemenuhan ganti kerugian ini dan pihak Polri mengusut pelaku dugaan penyiksaan yang terjadi dalam perkara ini. Saya mendesak agar negara hadir dan bertanggungjawab atas kesalahan yang pernah terjadi," pungkasnya.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Keterlambatan Klarifikasi Eggi Sudjana Memicu Fitnah Publik

Kamis, 15 Januari 2026 | 02:10

DPRD DKI Sahkan Dua Ranperda

Kamis, 15 Januari 2026 | 02:05

Tak Ada Kompromi dengan Jokowi Sebelum Ijazah Palsu Terbongkar

Kamis, 15 Januari 2026 | 01:37

Pernyataan Oegroseno soal Ijazah Jokowi Bukan Keterangan Sembarangan

Kamis, 15 Januari 2026 | 01:22

Bongkar Tiang Monorel

Kamis, 15 Januari 2026 | 01:00

Gus Yaqut, dari Sinar Gemilang hingga Berlabel Tersangka

Kamis, 15 Januari 2026 | 00:44

IPC Terminal Peti Kemas Bukukan Kinerja 3,6 Juta TEUs

Kamis, 15 Januari 2026 | 00:34

Jokowi vs Anies: Operasi Pengalihan Isu, Politik Penghancuran Karakter, dan Kebuntuan Narasi Ijazah

Kamis, 15 Januari 2026 | 00:03

Eggi Sudjana dan Jokowi Saling Puji Hebat

Rabu, 14 Januari 2026 | 23:41

Ketidakpastian Hukum di Sektor Energi Jadi Ancaman Nyata bagi Keuangan Negara

Rabu, 14 Januari 2026 | 23:39

Selengkapnya