Berita

Ketua KPU Jabar, Ummi Wahyuni/RMOLJabar

Politik

Peserta Pemilu Belum Isi Dana Kampanye, KPU Jabar: Kami Tak Serta Merta Mencoret

JUMAT, 29 DESEMBER 2023 | 01:58 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Hingga saat ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat masih menunggu Surat Edaran KPU RI terkait batas waktu pengisian Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka). Sikap KPU Jabar tersebut diambil setelah Bawaslu RI menerbitkan surat edaran pada 20 Desember 2023 lalu.

Ketua KPU Jabar, Ummi Wahyuni mengatakan, berkaitan batas waktu pengisian Sikadeka tercantum dalam Surat Edaran Bawaslu tertanggal 20 Desember 2023.

"Ada surat edaran dari Bawaslu telah dikirim sama Bawaslu-nya untuk pengisian Sikadeka masih diberikan waktu sampai tanggal 6 (Januar). Tapi kita tunggu juga surat edaran dari KPU RI-nya terkait dengan itu," kata Ummi saat dihubungi Kantor Berita RMOLJabar, Kamis (28/12).


Jika ada peserta pemilu yang tidak mengisi Sikadeka sampai batas waktu yang direkomendasikan Bawaslu, Ummi memastikan mereka tidak akan didiskualifikasi sebagai peserta pemilu. Terkecuali sesuai dengan surat edaran KPU RI sebagai pelaksana teknis.

"Enggak (didiskualifikasi), itu kan surat yang dikeluarkan Bawaslu RI mengenai Sikadeka itu, ditujukannya ke KPU RI, jadi kami menunggu dari KPU RI," jelasnya.

Dengan hanya surat edaran Bawaslu RI berupa rekomendasi saran perbaikan, dia menyatakan, KPU Jabar tetap akan menunggu putusan KPU RI terkait batas akhir pengisian Sikadeka.

"Di dalam surat edarannya itu rekomendasi dari Bawaslu diberikan waktu sampai tanggal 6 Januari, jadi enggak serta-merta kami langsung mencoret peserta pemilu (karena belum mengisi Sikadeka)," tandasnya.

Sebelumnya, Bawaslu menerbitkan surat edaran Nomor: 1048/PP.00.00/K1/12/2023 soal pengawasan pelaksanaan pembukaan Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK), sesuai Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 junctis Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 junctis Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2022 junctis Perbawaslu Nomor 5 Tahun 2023.

Bawaslu RI meminta KPU menerbitkan surat pengantar pembukaan RKDK kepada partai politik peserta pemilu tingkat pusat, pengurus partai politik peserta pemilu tingkat provinsi, dan pengurus partai politik peserta pemilu tingkat kabupaten/kota dan/atau calon anggota DPD sebagai salah satu syarat pembukaan RKDK.

Menerbitkan surat pengantar pembukaan RKDK berlaku sampai dengan berakhirnya periode pembukuan LADK pada 6 Januari sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

Mahfud MD: Mas Pandji Tenang, Nanti Saya yang Bela!

Rabu, 07 Januari 2026 | 05:55

UPDATE

Sekolah Rakyat dan Investasi Penghapusan Kemiskinan Ekstrim

Kamis, 15 Januari 2026 | 22:03

Agenda Danantara Berpotensi Bawa Indonesia Menuju Sentralisme

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:45

JMSI Siap Perkuat Peran Media Daerah Garap Potensi Ekonomi Biru

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:34

PP Himmah Temui Menhut: Para Mafia Hutan Harus Ditindak Tegas!

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:29

Rezim Perdagangan dan Industri Perlu Dirombak

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:15

GMPG Pertanyakan Penanganan Hukum Kasus Pesta Rakyat Garut

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:02

Roy Suryo Ogah Ikuti Langkah Eggi dan Damai Temui Jokowi

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:00

GMNI: Bencana adalah Hasil dari Pilihan Kebijakan

Kamis, 15 Januari 2026 | 20:42

Pakar Hukum: Korupsi Merusak Demokrasi Hingga Hak Asasi Masyarakat

Kamis, 15 Januari 2026 | 20:28

DPR Setujui Anggaran 2026 Komnas HAM Rp112 miliar

Kamis, 15 Januari 2026 | 20:26

Selengkapnya