Berita

Mantan Komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan, di Gedung KPK/RMOL

Politik

Ditanya Rencana Bongkar Dugaan Kecurangan Pemilu 2019 Wahyu Enggan Merespon

KAMIS, 28 DESEMBER 2023 | 18:02 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Mantan Komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan, enggan merespon rencana membongkar keterlibatan pihak lain, hingga membongkar dugaan kecurangan Pilpres 2019, jika permohonan justice collaborator (JC) saat persidangan 2020 lalu diterima.

Usai menjalani pemeriksaan 6 jam sebagai saksi untuk tersangka Harun Masiku (HM), Kamis sore (28/12), Wahyu tidak merespon pertanyaan wartawan terkait JC yang pernah diajukannya, namun ditolak majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Saya mantan napi koruptor, kok wartawannya masih banyak ya. Cukup lah ya, terimakasih," tukas Wahyu kepada wartawan, di Gedung Merah Putih KPK, saat ditanya soal rencana membongkar keterlibatan pihak lain dalam JC yang diajukannya.


Namun saat disinggung soal pernyataan pengacara Wahyu pada persidangan yang mengungkapkan bahwa Wahyu akan membongkar dugaan kecurangan Pilpres 2019 melalui JC, Wahyu meminta wartawan bertanya langsung kepada pengacaranya saat itu.

"Nggak, saya nggak ngomong itu, tanya pengacara saya," tukasnya lagi.

Pada 20 Juli 2020, tim penasihat hukum Wahyu, Saiful Anam, berharap agar majelis hakim dapat menerima permohonan JC kliennya. Jika diterima, Wahyu bakal membongkar semua dugaan korupsi yang diketahuinya.

"Jadi WS (Wahyu Setiawan) juga akan membuka dugaan kecurangan Pemilu dan Pilpres 2019, bukan hanya korupsinya," kata  Saiful waktu itu.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

UPDATE

Mantan Menpora Dito Ariotedjo Hadir Bersama Habib Jindan di Safari Sholawat Lombok

Senin, 12 Oktober 2026 | 22:08

PLN Siapkan Integrasi EBT PLTP Wayang Windu Unit 3 ke Sistem Kelistrikan Jabar

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:54

Gaduh Dugaan Aturan Selundupan, Doli Sentil Hasyim: Jabatan Komisaris Hadiah dari Siapa?

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:44

Sertijab Menlu, Arrmanatha Tegaskan Arah Polugri Indonesia Tidak Berubah

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:28

Kades Ciangsana Bakal Mediasi Polemik Bangunan 480 Meter Persegi di Coatesville

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:07

Bank Jakarta dan PAM Jaya akan Melantai di Bursa, Ini Respons Senator Fahira

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:37

Berat Langkah IHSG Kembali ke 9.000, Saham Konglo Tak Akan Bangkit?

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:28

Danantara Diandalkan Pacu Pertumbuhan Ekonomi 7 Persen

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:22

AMDK dan Komoditas Mamin Harus Dikecualikan dalam Pelarangan Truk Sumbu 3

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:21

Komisi II Buka Peluang RDP Bahas Putusan MK pada Gibran

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:02

Selengkapnya