Berita

Wahyu Setiawan, usai menjalani pemeriksaan di KPK/RMOL

Politik

Wahyu Setiawan: Tak Ada Keterkaitan Saya dengan Pak Hasto, Tapi...

KAMIS, 28 DESEMBER 2023 | 17:47 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Meski pernah bertemu dan komunikasi dengan Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, mantan Komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan, mengaku tak ada keterkaitan soal permohonan PAW anggota DPR RI Fraksi PDIP Dapil Sumsel 1, dari Riezky Aprilia ke Harun Masiku.

Pengakuan itu disampaikan Wahyu, usai menjalani pemeriksaan 6 jam sebagai saksi, untuk tersangka Harun Masiku, di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis (28/12).

Ditanya terkait fakta sidang yang menyebutkan ada pertemuan dengan Hasto Kristiyanto, Wahyu mengaku bertemu dengan semua petinggi partai politik.

"Saya bertemu semua petinggi partai, di kantor KPU," katanya.

Berdasar fakta persidangan, Wahyu mengklaim tidak ada keterkaitan dirinya dengan Hasto soal permohonan PAW anggota DPR RI.

"Tidak ada keterkaitan antara saya dengan Pak Hasto, nggak ada. Tapi saya nggak ngerti kalau dari bukti-bukti, fakta-fakta yang lain. Tapi kalau dari saya, tidak ada," tegasnya.

Saat ditanya soal komunikasi dirinya dengan Hasto, dia kembali menegaskan, dia Komisioner KPU, tentu berkomunikasi dengan semua petinggi Parpol.

Namun saat ditanya soal komunikasi terkait permohonan PAW, Wahyu menepis. "Nggak ada," tandasnya.

Pada persidangan 13 April 2020 lalu, Rahmat Setiawan Tonidaya, ajudan Wahyu Setiawan, mengaku bahwa Wahyu pernah bertemu Hasto Kristiyanto.

"Pernah tidak Pak Wahyu bertemu dengan Pak Hasto Kristiyanto?" tanya Hakim Titiek Sansiwi.

Rahmat awalnya mengaku tidak pernah. Namun hakim menyebut bahwa dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), Rahmat menyatakan beberapa kali pertemuan Hasto dengan Wahyu.

"Itu 2019, saat rekapitulasi. Pak Hasto dan tim kebetulan saksi dari DPP PDI Perjuangan, datang ke kantor (KPU RI). Kalau tidak salah hanya sekali, waktu di ruangan, waktu istirahat, makan siang," jawab Rahmat.

Tetapi Rahmat mengaku tidak tahu apa yang dibicarakan Wahyu dengan Hasto.

Seperti diketahui, Wahyu bebas bersyarat sejak 6 Oktober 2023. Dia masih di bawah bimbingan Bapas Klas I Semarang hingga 13 Februari 2027.

Sebelum bebas bersyarat, Wahyu dijebloskan ke Lapas pada 17 Juni 2021, setelah putusan Kasasi di Mahkamah Agung (MA) yang memperberat hukumannya dari 6 tahun menjadi 7 tahun penjara, dikurangi masa penahanan.

Selain vonis 7 tahun, Wahyu juga wajib membayar denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan. Dia juga dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak politik menduduki jabatan publik selama 5 tahun, terhitung setelah menjalani pidana pokok.

Dalam perkara suap itu, Wahyu terbukti menerima uang 19 ribu Dolar Singapura dan uang 38.500 Dolar Singapura atau seluruhnya setara dengan Rp600 juta, dari Saeful Bahri, mantan Caleg PDIP, agar mengupayakan KPU menyetujui permohonan PAW dari Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.

Harun Masiku sendiri saat ini berstatus buron, setelah ditetapkan sebagai tersangka pada 9 Januari 2020.

Wahyu juga terbukti menerima uang sebesar Rp500 juta dari Rosa Muhammad Thamrin Payapo, Sekretaris KPU Provinsi Papua Barat, terkait seleksi calon anggota KPU Provinsi Papua Barat periode 2020-2025.

Populer

Aduan Kebohongan sebagai Gugatan Perdata

Selasa, 08 Oktober 2024 | 10:03

Lolos OTT, Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Gugat Praperadilan Lawan KPK

Jumat, 11 Oktober 2024 | 17:23

PDIP Bisa Dapat 3 Menteri tapi Terhalang Chemistry Gibran

Rabu, 09 Oktober 2024 | 01:53

Pernah Bertugas di KPK, Kapolres Boyolali Jebolan Akpol 2003

Senin, 07 Oktober 2024 | 04:21

Prabowo Sudah Kalkulasi Chemistry PDIP dengan Gibran

Rabu, 09 Oktober 2024 | 02:35

Bakamla Jangan Lagi Gunakan Identitas Coast Guard

Rabu, 09 Oktober 2024 | 06:46

CEO Coinbase Umumkan Pernikahan, Netizen Seret Nama Raline Shah yang Pernah jadi Istrinya

Kamis, 10 Oktober 2024 | 09:37

UPDATE

LPSK Minta Pemerintah Alokasikan Anggaran Khusus bagi Korban Kekerasan Seksual

Jumat, 18 Oktober 2024 | 05:57

Siap-siap, Toyota bZ4x Segera Dijual Usai Dipakai Acara Pelantikan Presiden dan Wapres

Jumat, 18 Oktober 2024 | 05:42

Supriatna Gumilar Jadi Tersangka, Fraksi PAN DPRD Jabar: Tunggu Keputusan DPP

Jumat, 18 Oktober 2024 | 05:23

Ini Rencana Muhadjir Setelah Tak Lagi Jadi Menteri

Jumat, 18 Oktober 2024 | 04:58

46 Dugaan Pelanggaran Ditangani Bawaslu Jabar hingga Oktober 2024

Jumat, 18 Oktober 2024 | 04:34

Persib Tanpa 3 Pemain Kunci Saat Jamu Persebaya

Jumat, 18 Oktober 2024 | 03:58

Publik Apresiasi Gakkumdu yang Tetapkan Wakil Walikota Metro sebagai Tersangka

Jumat, 18 Oktober 2024 | 03:36

Ketua DPRD Kota Madiun Bantah Walk Out Saat Sidang Paripurna

Jumat, 18 Oktober 2024 | 03:18

Harapan STY agar Kevin Diks Debut Bulan Depan Sulit Terwujud

Jumat, 18 Oktober 2024 | 02:58

DPR Akan Proses Hasil Seleksi Capim dan Dewas KPK Usai Pengumuman Kabinet

Jumat, 18 Oktober 2024 | 02:49

Selengkapnya