Berita

Mantan Komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan/RMOL

Hukum

KPK Geledah Rumah Wahyu Setiawan terkait Harun Masiku

KAMIS, 28 DESEMBER 2023 | 16:17 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata sudah menggeledah rumah mantan Komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan lantaran mendapatkan informasi terkait buronan Harun Masiku (HM).

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, tim penyidik telah menggeledah rumah Wahyu di Banjarnegara, Jawa Tengah pada Selasa (12/12).

"Tim mendapatkan informasi terkait penanganan perkara dengan tersangka HM sehingga hari ini penyidik memanggil yang bersangkutan untuk melengkapi BAP sebagai saksi perkara dimaksud," kata Ali Fikri, Kamis sore (28/12).


Pantauan Kantor Berita Politik RMOL, Wahyu tiba di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 09.48 WIB. Dengan menggunakan kemeja warna biru muda, Wahyu membawa sebuah amplop berwarna coklat berisi dokumen. Wahyu pun meminta agar Harun Masiku yang masih menjadi buronan dapat segera ditangkap.

Wahyu sudah bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Kedungpane, Semarang, Jawa Tengah sejak 6 Oktober 2023. Meski demikian, ia masih berada di bawah bimbingan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Klas I Semarang hingga 13 Februari 2027.

"Saya sudah PB (pembebasan bersyarat) tanggal 6 Oktober dan sudah bertanggung jawab atas apa yang saya lakukan. Saya mendapatkan PB berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Wahyu, Kamis pagi (28/12).

Wahyu dijebloskan ke Lapas pada 17 Juni 2021 setelah putusan Kasasi di Mahkamah Agung (MA) yang memperberat hukuman dari 6 tahun menjadi 7 tahun penjara dikurangi masa penahanan.

Selain vonis 7 tahun penjara dalam kasus suap, Wahyu juga dibebani kewajiban untuk membayar denda sebesar Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan. Wahyu juga dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak politik dalam menduduki jabatan publik selama 5 tahun, mulai terhitung ketika Wahyu telah selesai menjalani pidana pokoknya.

Populer

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

Bebaskan Nadiem, Lalu Adili Jokowi

Senin, 18 Mei 2026 | 02:46

UPDATE

Kasus Roy Cs, Polisi Sudah Lengkapi Petunjuk Jaksa

Sabtu, 23 Mei 2026 | 20:13

Bukan Soal Salah Nama Desa, IPI: Reshuffle Perlu Karena Rapor Merah Menko Pangan

Sabtu, 23 Mei 2026 | 19:49

Pertamina Trans Kontinental Berdampak bagi Lingkungan, Raih Best CSR 2026

Sabtu, 23 Mei 2026 | 19:10

Hilirisasi Nasional, Jalan Menuju Keadilan Ekonomi

Sabtu, 23 Mei 2026 | 18:13

Ekonom: Tata Kelola SDA dan Perekonomian Sudah Keluar Jalur UUD 1945

Sabtu, 23 Mei 2026 | 18:10

Ekonom Ramal Rupiah Betah di Rp17.000 per Dolar AS

Sabtu, 23 Mei 2026 | 17:45

Dukung Dakwah di AS, KAUMY Salurkan Bantuan untuk Nusantara Foundation

Sabtu, 23 Mei 2026 | 17:43

Bamsoet dan Ketum Perbakin Banten Berburu Babi Hutan Perusak Panen

Sabtu, 23 Mei 2026 | 17:27

Salah Beri Informasi Saat Minyakita Bermasalah, Pengamat: Ucapan Prabowo Peringatan untuk Zulhas

Sabtu, 23 Mei 2026 | 17:13

Regulasi Right to Be Forgotten di Indonesia Masih Abu-abu

Sabtu, 23 Mei 2026 | 16:58

Selengkapnya