Berita

Mantan Komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan/RMOL

Hukum

Besok, Mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan Dipanggil KPK

RABU, 27 DESEMBER 2023 | 18:32 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Kembali usut kasus dugaan suap terkait Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR RI Dapil Sumsel I Fraksi PDI Perjuangan periode 2019-2024, mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Wahyu Setiawan dipanggil tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, sebagai tindak lanjut penyelesaian penyidikan perkara dengan tersangka Harun Masiku (HM), pihaknya memanggil Wahyu Setiawan sebagai saksi.

"Besok Kamis (28/12) bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi, Wahyu Setiawan (Anggota KPU periode 2017-2022)," kata Ali kepada wartawan, Rabu (27/12).


Surat panggilan tersebut, kata Ali, sudah dikirimkan tertanggal 22 Desember 2023. KPK berharap Wahyu Setiawan dapat kooperatif hadir.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, Wahyu Setiawan telah bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) pada 6 Oktober 2023. Namun demikian, belum ada keterangan resmi dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) perihal pembebasan Wahyu Setiawan.

Wahyu Setiawan sendiri telah dijebloskan ke Lapas Klas I Kedungpane, Semarang, Jawa Tengah pada Kamis 17 Juni 2021

Eksekusi itu dilakukan berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) RI Nomor 1857 K/ Pid.Sus/2021 Juncto Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 37/Pid.Sus-TPK/2020/PT DKI Juncto Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 28/Pid.Sus-TPK/2020/PN. Jkt. Pst tanggal 24 Agustus 2020.

Dalam putusan Kasasi MA, Wahyu divonis 7 tahun penjara dikurangi selama berada dalam tahanan. Wahyu juga dibebani kewajiban untuk membayar denda sebesar Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan.

Selain itu, Wahyu juga dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak politik dalam menduduki jabatan publik selama 5 tahun, mulai terhitung ketika Wahyu telah selesai menjalani pidana pokoknya.

Putusan Kasasi MA tersebut memperberat hukuman yang dijatuhkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memvonis Wahyu dengan hukuman 6 tahun penjara.

Dalam perkara suap tersebut, Wahyu terbukti menerima uang sebesar 19 ribu Dolar Singapura dan uang sebesar 38.500 Dolar Singapura atau seluruhnya setara dengan Rp600 juta dari Saeful Bahri selaku mantan Caleg PDIP.

Pemberian uang tersebut dengan maksud agar Wahyu dapat mengupayakan KPU menyetujui permohonan PAW anggota DPR RI Fraksi PDIP dari Dapil Sumsel 1 dari Riezky Aprilia kepada Harun Masiku. Harun Masiku sendiri saat ini masih berstatus buron setelah ditetapkan sebagai tersangka pada 9 Januari 2020.

Selain itu, Wahyu juga terbukti menerima uang sebesar Rp500 juta dari Rosa Muhammad Thamrin Payapo selaku Sekretaris KPU Provinsi Papua Barat terkait proses seleksi calon anggota KPU Provinsi Papua Barat periode 2020-2025.

Populer

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Kolaborasi dengan Turki

Minggu, 11 Januari 2026 | 04:59

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Modal Asing Keluar Rp7,71 Triliun, BI Catat Tekanan di SBN pada Pertengahan Januari 2026

Jumat, 16 Januari 2026 | 08:05

Dolar AS Menguat ke Level Tertinggi Enam Pekan

Jumat, 16 Januari 2026 | 07:56

Kejauhan Mengaitkan Isu Ijazah Jokowi dengan SBY–AHY

Jumat, 16 Januari 2026 | 07:48

RUU Perampasan Aset Jangan Jadi Alat Menyandera Lawan Politik

Jumat, 16 Januari 2026 | 07:40

Jenazah 32 Tentara Kuba Korban Serangan AS di Venezuela Dipulangkan

Jumat, 16 Januari 2026 | 07:33

Bursa Eropa: Efek Demam AI Sektor Teknologi Capai Level Tertinggi

Jumat, 16 Januari 2026 | 07:16

Emas Tak Lagi Memanas, Tertekan Data Tenaga Kerja AS dan Sikap Moderat Trump

Jumat, 16 Januari 2026 | 07:06

Wajah Ideal Desa 2045

Jumat, 16 Januari 2026 | 06:50

TPU Tegal Alur Tak Tersangkut Lahan Bersengketa

Jumat, 16 Januari 2026 | 06:23

Kemenkes Siapkan Rp1,2 Triliun untuk Robotik Medis

Jumat, 16 Januari 2026 | 06:04

Selengkapnya