Berita

Pembacaan putusan sidang etik Firli Bahuri oleh Dewas KPK/Repro

Hukum

Kepada Dewas KPK, Firli Ngaku Sudah Simpan Valas Sejak 1990-an

RABU, 27 DESEMBER 2023 | 17:29 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri ternyata sudah mulai menyimpan uang valas (valuta asing) sejak menjadi anggota Polri dan melaksanakan dinas ke luar negeri sekitar tahun 1990-an.

Hal itu diungkapkan Anggota Majelis Etik Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Albertina Ho saat membacakan keterangan Firli saat diklarifikasi atas laporan pelanggaran kode etik.

Albertina mengatakan, kepemilikan uang valas sekitar Rp7,5 miliar tidak Firli masukkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) karena penerimaannya jauh sebelum Firli bertugas di KPK.


"Selain itu, uang valas tersebut terperiksa (Firli) gunakan untuk kebutuhan pribadi di luar keperluan dinas setelah terperiksa pensiun, salah satu pemanfaatannya adalah untuk kebutuhan terperiksa, perjalanan dan kebutuhan sekolah anak terperiksa," kata Albertina saat membacakan putusan hasil sidang etik di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jalan HR Rasuna Said Kav C1, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu (27/12).

Albertina menjelaskan, Firli mengaku bahwa dirinya sudah mulai menyimpan uang valas sejak awal Firli menjadi anggota Polri dan melaksanakan dinas ke luar negeri, yaitu sekitar tahun 1990-an.

"Dan memang terperiksa pernah beberapa kali mendapatkan penugasan ke luar negeri selama menjadi anggota Polri, dan memang penerimaan uang asing tidak pernah terperiksa laporkan dalam LHKPN terperiksa," terang Albertina.

Firli kata Albertina, mengaku bahwa uang valas tersebut diperoleh dari senior-senior Firli, dan saat Firli bertugas sebagai ajudan Wakil Presiden tahun 2012-2014, serta hasil sendiri yang Firli kumpulkan selama Firli dinas di Kepolisian dan saat penugasan di luar negeri.

"Bahwa seingat terperiksa benar, bahwa ada penukaran di tahun 2020. Terperiksa pertama kali mengumpulkan valas tahun 1998 saat terperiksa bertugas di PBB, di mana terperiksa menerima uang saku 130 dolar AS per hari, dan terperiksa hanya menggunakan 30 dolar AS setiap harinya," jelas Albertina.

Selanjutnya sekitar tahun 2000-an kata Albertina, saat Firli menjadi ajudan, banyak senior-senior Firli yang memberikan uang valas tersebut.

"Bahwa terperiksa tidak memasukkan uang valas dalam LHKPN karena memang penerimaan uang valas tersebut seluruhnya terperiksa terima jauh sebelum terperiksa bertugas di KPK,” tegasnya.

“Selain itu, karena memang penerimaan uang valas tersebut digunakan untuk kebutuhan pribadi di luar keperluan dinas setelah terperiksa pensiun, salah satu pemanfaatannya adalah seperti untuk keperluan anak terperiksa," tutur Albertina.

Bagi Firli kaya Albertina, pemberian uang valas kepada Firli bulan gratifikasi, karena Firli peroleh saat melaksanakan tugas sebelumnya di Kepolisian yang memang beberapa kali pernah ditugaskan ke luar negeri untuk pelaksanaan tugas. Dan selama Firli bekerja di KPK, Firli tidak pernah menerima gratifikasi.

"Penukaran valas tersebut adalah kepemilikan terperiksa pribadi, merupakan valas yang terperiksa kumpulkan sebelum terperiksa di KPK. Terperiksa biasanya menerima uang valas dalam bentuk USD, SGD, dan AUD, namun paling banyak adalah SGD," pungkas Albertina membacakan keterangan Firli.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

UPDATE

KPK Panggil Pejabat Perum Bulog di Kasus Korupsi Penyaluran Bansos Beras

Kamis, 13 Agustus 2026 | 12:27

DPR Terima Masukan Buruh untuk RUU Ketenagakerjaan, FSP BUMN Bersatu Ikut Hadir

Kamis, 13 Agustus 2026 | 12:22

GOTO Bantah Didepak MSCI karena Kinerja, Sebut Keputusan Bersifat Teknis

Kamis, 13 Agustus 2026 | 12:17

Bos Narkoba Kampung Bahari Ditangkap Saat Penggerebekan

Kamis, 13 Agustus 2026 | 12:11

KPK Periksa Ketua DPD PAN Jakut Bebizie Sri Mulyati di Kasus Rita Widyasari

Kamis, 13 Agustus 2026 | 12:05

Penangguhan Bansos Pelaku Judol Harus Beri Efek Jera

Kamis, 13 Agustus 2026 | 11:33

Calon Hakim Agung Hari Sih Advianto Tawarkan Desain Baru Hukum Pajak

Kamis, 13 Agustus 2026 | 11:28

Pemberdayaan Perempuan Lewat MBG Perkuat Kesejahteraan Keluarga

Kamis, 13 Agustus 2026 | 11:24

Ini Alasan MSCI Depak GOTO dari Indeks

Kamis, 13 Agustus 2026 | 11:20

Bantah Kejar Pajak Kontrakan, Purbaya: Nggak Ada Perintah Itu

Kamis, 13 Agustus 2026 | 11:17

Selengkapnya