Berita

Representative Image/Net

Bisnis

Dispensasi Nataru, SIM Mati Kini Bisa Diperpanjang

RABU, 27 DESEMBER 2023 | 15:37 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Dalam rangka libur Natal dan Tahun Baru (Nataru), Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya memberi dispensasi untuk perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang sudah mati.

Dispensasi tersebut berlaku untuk SIM yang masa berlakunya habis saat libur dan cuti bersama Nataru tahun ini hingga awal tahun, tanpa harus mengikuti ujian lagi.

"Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada 25 sampai 26 Desember 2023 dapat melakukan perpanjangan SIM pada 27 sampai 28 Desember 2023. Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada 30 Desember 2023 sampai 1 Januari 2024 dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada 2 sampai 3 Januari 2024 dengan mekanisme perpanjangan," tulis TMC Polda Metro Jaya, yang dikutip Rabu (27/12).


Adapun pelayanan penerbitan SIM sendiri telah dibuka kembali pada hari ini, Rabu (27/12) untuk melayani para pemegang SIM yang mati pada 25-26 Desember.

Padahal dalam aturan yang berlaku sebelumnya, pemilik SIM yang telat melakukan perpanjangan SIM satu hari harus membuat ulang SIM, dengan skema pembuatan baru.

Namun, untuk tahun ini Ditlantas Polda Metro Jaya memberikan keringanan untuk para pengendara agar dapat memperpanjang SIMnya.

Berikut besaran biayanya yang dikutip berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, berikut rincian biayanya:

Biaya perpanjangan SIM A: Rp 80 ribu per penerbitan.
Biaya perpanjangan SIM B I: Rp 80 ribu per penerbitan.
Biaya perpanjangan SIM B II: Rp 80 ribu per penerbitan.
Biaya perpanjangan SIM C: Rp 75 ribu per penerbitan.
Biaya perpanjangan SIM C I: Rp 75 ribu per penerbitan.
Biaya perpanjangan SIM C II: Rp 75 ribu per penerbitan.
Biaya penerbitan SIM D: Rp 30 ribu per penerbitan.
Biaya penerbitan SIM D I: Rp 30 ribu per penerbitan.
Biaya pembuatan SIM internasional: Rp 225 ribu per penerbitan.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

UPDATE

MNC Siap Lawan Putusan CMNP Lewat Banding hingga PK!

Selasa, 28 April 2026 | 20:09

Menyambut Hardiknas 2026: Mengupas Makna Tema, Filosofi Logo, dan Harapan Pendidikan Indonesia

Selasa, 28 April 2026 | 20:06

RUPS bjb Angkat Susi Pudjiastuti Jadi Komut, Ayi Subarna Dirut

Selasa, 28 April 2026 | 20:02

KAMMI Ingin Perempuan jadi Penggerak Kedaulatan Energi

Selasa, 28 April 2026 | 20:01

Membaca Paslon Pimpinan NU di Muktamar ke-35

Selasa, 28 April 2026 | 19:59

Prabowo Sempatkan Ziarah ke Makam Sang Kakek Margono Djojohadikusumo

Selasa, 28 April 2026 | 19:47

Jamaluddin Jompa Kembali Jabat Rektor Unhas

Selasa, 28 April 2026 | 19:47

Legislator Golkar Desak Dirut KAI Mundur

Selasa, 28 April 2026 | 19:44

RUPST bank bjb, Susi Pudjiastuti Komut Independen

Selasa, 28 April 2026 | 19:42

Polri Unjuk Gigi, Timnas Silat Sapu Emas di Belgia

Selasa, 28 April 2026 | 19:34

Selengkapnya