Berita

Representative Image/Net

Bisnis

Dispensasi Nataru, SIM Mati Kini Bisa Diperpanjang

RABU, 27 DESEMBER 2023 | 15:37 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Dalam rangka libur Natal dan Tahun Baru (Nataru), Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya memberi dispensasi untuk perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang sudah mati.

Dispensasi tersebut berlaku untuk SIM yang masa berlakunya habis saat libur dan cuti bersama Nataru tahun ini hingga awal tahun, tanpa harus mengikuti ujian lagi.

"Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada 25 sampai 26 Desember 2023 dapat melakukan perpanjangan SIM pada 27 sampai 28 Desember 2023. Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada 30 Desember 2023 sampai 1 Januari 2024 dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada 2 sampai 3 Januari 2024 dengan mekanisme perpanjangan," tulis TMC Polda Metro Jaya, yang dikutip Rabu (27/12).


Adapun pelayanan penerbitan SIM sendiri telah dibuka kembali pada hari ini, Rabu (27/12) untuk melayani para pemegang SIM yang mati pada 25-26 Desember.

Padahal dalam aturan yang berlaku sebelumnya, pemilik SIM yang telat melakukan perpanjangan SIM satu hari harus membuat ulang SIM, dengan skema pembuatan baru.

Namun, untuk tahun ini Ditlantas Polda Metro Jaya memberikan keringanan untuk para pengendara agar dapat memperpanjang SIMnya.

Berikut besaran biayanya yang dikutip berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, berikut rincian biayanya:

Biaya perpanjangan SIM A: Rp 80 ribu per penerbitan.
Biaya perpanjangan SIM B I: Rp 80 ribu per penerbitan.
Biaya perpanjangan SIM B II: Rp 80 ribu per penerbitan.
Biaya perpanjangan SIM C: Rp 75 ribu per penerbitan.
Biaya perpanjangan SIM C I: Rp 75 ribu per penerbitan.
Biaya perpanjangan SIM C II: Rp 75 ribu per penerbitan.
Biaya penerbitan SIM D: Rp 30 ribu per penerbitan.
Biaya penerbitan SIM D I: Rp 30 ribu per penerbitan.
Biaya pembuatan SIM internasional: Rp 225 ribu per penerbitan.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Langkah Prabowo Masukkan Budaya LGBTQ Ancaman Nonmiliter Patut Didukung

Minggu, 05 Juli 2026 | 08:18

Kenduri Cinta Tantang Jokowi Dialog Terbuka soal Ijazah

Minggu, 05 Juli 2026 | 07:31

Program Kopdes Tak Boleh Abaikan Prinsip HAM

Minggu, 05 Juli 2026 | 07:19

Wacana Dua Periode Anyep Bikin Relawan Beralih Dukung Gibran Maju Capres

Minggu, 05 Juli 2026 | 07:05

Anomali Gembok Rp1 Juta Ditjenpas

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:53

JPU Kasus Ijazah Jokowi Bikin Takut Narasumber Hadiri Diskusi di Televisi

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:46

Burung Bicara Sebelas Kata

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:34

Eropa dalam Perang Salib Pertama (1096-1099)

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:27

Penalti Mbappe Bawa Les Bleus ke Perempat Final

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:21

Keuntungan BUMN Jadi Energi Baru Pembangunan

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:06

Selengkapnya