Berita

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri/RMOL

Hukum

Usut Suap Dana PEN Covid-19, KPK Panggil Staf Ahli Mendagri

RABU, 27 DESEMBER 2023 | 13:33 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Usut dugaan suap pengurusan dana pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di masa pandemi Covid-19 untuk Kabupaten Muna, tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi Staf Ahli Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, hari ini, Rabu (27/12), pihaknya memanggil dua orang sebagai saksi.

"Bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi," kata Ali kepada wartawan, Rabu siang (27/12).


Kedua saksi yang dipanggil, yakni La Ode Ahmad Pidana Bolombo selaku Staf Ahli Mendagri Bidang Ekonomi dan Pembangunan, dan Safeudin alias La Esa selaku mantan Kadisdik Kabupaten Muna.

Pada Senin (27/11), KPK resmi umumkan 4 tersangka dalam pengembangan perkara yang sebelumnya menjerat Mochamad Ardian Noervianto (MAN) selaku Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) periode Juli 2020-November 2021.

Keempat tersangka dimaksud, yakni La Ode Muhammad Rusman Emba (LMRE) selaku Bupati Muna, La Ode Gomberto (LG) selaku pemilik PT Mitra Pembangunan Sultra (MPS) yang juga merupakan Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Muna.

Selanjutnya, Mochamad Ardian Noervianto (MAN) selaku Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri periode Juli 2020-November 2021, dan La Ode Muhammad Syukur Akbar (LMSA) selaku Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna.

Dalam perkara ini, di masa pandemi Covid-19, pemerintah pusat memberikan program modalitas untuk pemerintah daerah yang mengajukan pinjaman berupa pinjaman PEN daerah.

Salah satu kabupaten yang mengajukan pinjaman adalah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna dengan Rusman Emba sebagai Bupatinya.

Sekitar Januari 2021, Rusman Emba mengajukan permohonan pinjaman PEN daerah kepada Menteri Keuangan yang ditembuskan kepada Menteri Dalam Negeri dan Direktur Utama PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) dengan nilai besaran pinjaman Rp401,5 miliar.

Agar permohonan tersebut dapat segera ditindaklanjuti, Rusman kemudian memerintahkan Syukur untuk menghubungi Ardian agar prosesnya dapat dikawal.

Rusman meyakini kedekatan antara Syukur dengan Ardian karena pernah menjadi teman seangkatan dalam salah satu pendidikan kedinasan.

Dari pembicaraan antara Syukur Akbar dan Ardian, disepakati adanya pemberian sejumlah uang kepada Ardian agar proses pengawalannya lancar.

Rusman pun memberikan perintah kepada Syukur agar mencari donatur dari pihak pengusaha untuk menyiapkan sejumlah uang yang diminta Ardian.

Sebagai salah satu pengusaha lokal di Kabupaten Muna, Gomberto kemudian dihubungi Syukur untuk membahas penggunaan dana PEN apabila telah cair.

Untuk menyakinkan Gomberto agar bersedia menyiapkan sejumlah uang dalam rangka pengurusan dana PEN, Syukur mengistilahkan kedekatannya dengan Ardian dengan pernyataan "jangan ragu dia ini satu bantal dengan saya".

Selanjutnya terkumpul uang sekitar Rp2,4 miliar yang bersumber dari kantong pribadi Gomberto yang disiap diberikan kepada Ardian, dan uang yang terkumpul tersebut diketahui Rusman dan Syukur.

Uang Rp2,4 miliar tersebut diserahkan kepada Ardian oleh Syukur di Jakarta dengan nilai mata uang yang disyaratkan Ardian dalam bentuk dolar Singapura dan dolar AS.

Atas penyerahan uang tersebut, Ardian kemudian membubuhkan parafnya pada draft final surat Mendagri yang berlanjut pada bubuhan persetujuan tanda tangan dari Mendagri dengan besaran nilai pinjaman maksimal Rp401,5 miliar.

Populer

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Malaysia Jadi Negara Pertama yang Keluar dari Perjanjian Dagang AS

Selasa, 17 Maret 2026 | 12:18

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

Pemudik Sebaiknya Perhatikan Enam Pesan Ini

Minggu, 15 Maret 2026 | 03:11

Relawan Jokowi: Rismon Sianipar Pengecut!

Jumat, 13 Maret 2026 | 01:05

Polisi Diminta Profesional Tangani Kasus VCS Bupati Lima Puluh Kota

Jumat, 20 Maret 2026 | 00:50

UPDATE

Prediksi Mossad Gagal, Netanyahu Disebut Murka ke Direktur Intelijen

Senin, 23 Maret 2026 | 13:39

Kasus Andrie Yunus Bisa Diusut Timwas Intelijen DPR

Senin, 23 Maret 2026 | 13:23

Pengamat: Trump Inkonsisten Soal Selat Hormuz

Senin, 23 Maret 2026 | 13:09

Daftar Negara yang Terancam Bangkrut Akibat Perang Iran

Senin, 23 Maret 2026 | 12:53

Gebrakan Xiaomi SU7 2026: Ludes 15 Ribu Unit dalam 34 Menit, Daya Jelajah Tembus 900 Km!

Senin, 23 Maret 2026 | 12:37

H+2 Lebaran, Emas Antam Turun Rp50 Ribu

Senin, 23 Maret 2026 | 12:35

WFH Jangan Ganggu Kinerja Perusahaan, DPR Minta Pemerintah Hati-hati

Senin, 23 Maret 2026 | 12:31

124 Perusahaan Truk Kena Sanksi Saat Lebaran, Mayoritas Pelanggaran ODOL

Senin, 23 Maret 2026 | 12:08

Menhub Siapkan Strategi Khusus Amankan Arus Balik Lebaran 1447 H Lintas Sumatra-Jawa

Senin, 23 Maret 2026 | 11:27

DJP: Aktivasi Akun Coretax Tembus 16,6 Juta, Lapor SPT Tahunan Capai 8,7 Juta

Senin, 23 Maret 2026 | 11:03

Selengkapnya