Berita

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri/RMOL

Hukum

Usut Suap Dana PEN Covid-19, KPK Panggil Staf Ahli Mendagri

RABU, 27 DESEMBER 2023 | 13:33 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Usut dugaan suap pengurusan dana pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di masa pandemi Covid-19 untuk Kabupaten Muna, tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi Staf Ahli Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, hari ini, Rabu (27/12), pihaknya memanggil dua orang sebagai saksi.

"Bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi," kata Ali kepada wartawan, Rabu siang (27/12).


Kedua saksi yang dipanggil, yakni La Ode Ahmad Pidana Bolombo selaku Staf Ahli Mendagri Bidang Ekonomi dan Pembangunan, dan Safeudin alias La Esa selaku mantan Kadisdik Kabupaten Muna.

Pada Senin (27/11), KPK resmi umumkan 4 tersangka dalam pengembangan perkara yang sebelumnya menjerat Mochamad Ardian Noervianto (MAN) selaku Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) periode Juli 2020-November 2021.

Keempat tersangka dimaksud, yakni La Ode Muhammad Rusman Emba (LMRE) selaku Bupati Muna, La Ode Gomberto (LG) selaku pemilik PT Mitra Pembangunan Sultra (MPS) yang juga merupakan Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Muna.

Selanjutnya, Mochamad Ardian Noervianto (MAN) selaku Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri periode Juli 2020-November 2021, dan La Ode Muhammad Syukur Akbar (LMSA) selaku Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna.

Dalam perkara ini, di masa pandemi Covid-19, pemerintah pusat memberikan program modalitas untuk pemerintah daerah yang mengajukan pinjaman berupa pinjaman PEN daerah.

Salah satu kabupaten yang mengajukan pinjaman adalah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna dengan Rusman Emba sebagai Bupatinya.

Sekitar Januari 2021, Rusman Emba mengajukan permohonan pinjaman PEN daerah kepada Menteri Keuangan yang ditembuskan kepada Menteri Dalam Negeri dan Direktur Utama PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) dengan nilai besaran pinjaman Rp401,5 miliar.

Agar permohonan tersebut dapat segera ditindaklanjuti, Rusman kemudian memerintahkan Syukur untuk menghubungi Ardian agar prosesnya dapat dikawal.

Rusman meyakini kedekatan antara Syukur dengan Ardian karena pernah menjadi teman seangkatan dalam salah satu pendidikan kedinasan.

Dari pembicaraan antara Syukur Akbar dan Ardian, disepakati adanya pemberian sejumlah uang kepada Ardian agar proses pengawalannya lancar.

Rusman pun memberikan perintah kepada Syukur agar mencari donatur dari pihak pengusaha untuk menyiapkan sejumlah uang yang diminta Ardian.

Sebagai salah satu pengusaha lokal di Kabupaten Muna, Gomberto kemudian dihubungi Syukur untuk membahas penggunaan dana PEN apabila telah cair.

Untuk menyakinkan Gomberto agar bersedia menyiapkan sejumlah uang dalam rangka pengurusan dana PEN, Syukur mengistilahkan kedekatannya dengan Ardian dengan pernyataan "jangan ragu dia ini satu bantal dengan saya".

Selanjutnya terkumpul uang sekitar Rp2,4 miliar yang bersumber dari kantong pribadi Gomberto yang disiap diberikan kepada Ardian, dan uang yang terkumpul tersebut diketahui Rusman dan Syukur.

Uang Rp2,4 miliar tersebut diserahkan kepada Ardian oleh Syukur di Jakarta dengan nilai mata uang yang disyaratkan Ardian dalam bentuk dolar Singapura dan dolar AS.

Atas penyerahan uang tersebut, Ardian kemudian membubuhkan parafnya pada draft final surat Mendagri yang berlanjut pada bubuhan persetujuan tanda tangan dari Mendagri dengan besaran nilai pinjaman maksimal Rp401,5 miliar.

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

KPK Sita Aset Rp22 Miliar Milik Anwar Sadad, Mulai Rumah hingga SPBE

Rabu, 22 Juli 2026 | 20:42

UPDATE

OIKN Siapkan Rangkaian Prosesi Penghormatan dan Pemakaman Troy Pantouw

Minggu, 26 Juli 2026 | 14:25

Tugu Koperasi Tasikmalaya Direvitalisasi Jadi Cagar Budaya Nasional

Minggu, 26 Juli 2026 | 14:18

BMKG Minta Masyarakat Waspadai Gelombang Tinggi di Beberapa Perairan Indonesia

Minggu, 26 Juli 2026 | 14:11

Lesley Simpson Racik Drama Psikologis Bunga di Tepi Jurang

Minggu, 26 Juli 2026 | 14:05

Indonesia Harus Terdepan Gerakkan Dunia Internasional Selamatkan Gaza

Minggu, 26 Juli 2026 | 14:00

SMRC Catat Kepuasan Publik terhadap Prabowo Turun 30 Persen

Minggu, 26 Juli 2026 | 13:58

Mantri BRI Jangkau Masyarakat Pegunungan Toraja Utara Hadirkan Layanan Perbankan

Minggu, 26 Juli 2026 | 13:28

Sudaryono Jangan Sesatkan Publik soal Mitos Telur Penyebab Bisul

Minggu, 26 Juli 2026 | 13:19

KPK Usut Dugaan Suap ke Pejabat Pemkot Bengkulu

Minggu, 26 Juli 2026 | 13:12

Kemenkes Perluas Skrining HIV, Putus Rantai Penularan di Masyarakat

Minggu, 26 Juli 2026 | 12:42

Selengkapnya