Pengajuan banding untuk membatalkan tuduhan penghasutan yang diajukan tim hukum taipan pro-demokrasi Jimmy Lai mendapat penolakan dari Pengadilan Hong Kong.
Mengutip The Straits Times pada Rabu (27/12), penolakan Pengadilan Hong Kong diumumkan selama sidang keamanan nasional yang diawasi dengan ketat hari Jumat lalu (22/12).
Lai merupakan pendiri surat kabar pro-demokrasi
Apple Daily. Dia diduga menggunakan medianya untuk melakukan konspirasi dan penghasutan yang bertentangan dengan undang-undang penghasutan era kolonial.
Pengacara Lai, Robert Pang meminta agar dakwaan penghasutan harus dibatalkan, sebab jaksa gagal menjatuhkan dakwaan dalam waktu enam bulan sejak dugaan pelanggaran.
Pang menegaskan, Lai baru dibawa ke pengadilan dan didakwa secara resmi pada 28 Desember 2021, empat hari setelah tenggat waktu.
Tiga hakim yang ditunjuk pemerintah dalam persidangan tersebut yakni Esther Toh, Susana D’Almada Remedios dan Alex Lee mengatakan batasan waktu tidak berlaku karena kasus Lai cukup berat.
"Karena pelanggaran yang berkelanjutan, pengadilan memutuskan bahwa penuntutan atas tuduhan penghasutan terhadap para terdakwa tidak dibatasi waktu,” kata hakim dalam ringkasan putusannya.
Oleh karena itu, pengadilan mempunyai yurisdiksi untuk mengadili para terdakwa atas tuduhan penghasutan.
Laporan jaksa penuntut menyebut bahwa Lai dan Apple Daily-nya menerbitkan total 161 artikel hasutan antara 1 April 2019 dan 24 Juni 2021.
Apple Daily kini kini sudah tutup dan berhenti terbit setelah penggerebekan polisi, pembekuan aset, dan penangkapan para stafnya.
Selain tuduhan penghasutan, Lai juga menghadapi dua tuduhan konspirasi berkolusi dengan pasukan asing. Berdasarkan undang-undang keamanan nasional yang diberlakukan China, Lai bisa dipenjara seumur hidup. Lai telah mengaku tidak bersalah atas semua tuduhan.
Setelah ditahan selama lebih dari 1.000 hari, persidangan Lai akhirnya dimulai awal bulan ini di tengah meningkatnya tekanan diplomatik.
Pemerintah Inggris dan Amerika Serikat telah menyerukan pembebasan Lai segera dan mengatakan persidangan tersebut bermotif politik.