Berita

Prof Yusril Ihza Mahendra/Net

Hukum

Yusril Sarankan Firli Kembali Tempuh Praperadilan

SELASA, 26 DESEMBER 2023 | 21:43 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Pakar hukum tata negara, Prof Yusril Ihza Mahendra, menyarankan Firli Bahuri kembali mengajukan praperadilan, karena yang sebelumnya belum masuk pokok perkara.

Menurut Yusril, putusan hakim Imelda Herawati beberapa waktu berbunyi, permohonan Firli tidak dapat diterima, alasannya, permohonan mengandung ketidakjelasan antara hukum formil dan materil sesuai eksepsi termohon, yakni Polda Metro Jaya.

"Itu bukan berarti permohonan ditolak, maka permohonan praperadilan dapat diulang lagi. Saran saya begitu (kembali mengajukan praperadilan)" kata Yusril kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (26/12).


Karena, tambah dia, jika putusan "tidak dapat diterima" atau niet ontvankelijk verklaard, bermakna hakim belum masuk ke pokok perkara, baru masuk ke aspek formil saja.

"Karena itu permohonan dapat diulang. Dalam kasus praperadilan sudah ada yurisprudensi, permohonan kedua setelah putusan 'tidak dapat diterima' akhirnya diterima hakim," jelasnya.

Menurut Yusril, penetapan tersangka yang dilakukan Polda Metro Jaya terhadap Firli terkesan dilakukan tergesa-gesa. Sehingga tidak terdapat tenggang waktu cukup menurut penalaran yang wajar, antara penyelidikan dan penetapan tersangka.

"Saya pribadi berpendapat, banyak misteri menyelimuti penetapan status tersangka terhadap Firli," katanya.

Apalagi, sambungnya, dua alat bukti permulaan yang cukup juga belum terpenuhi untuk menetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan, gratifikasi, dan suap seperti dituduhkan Polda Metro Jaya.

"Karena penetapan tersangka terhadap Firli bukan semata-mata berkaitan pribadinya, tetapi juga terkait lembaga penegak hukum dalam Tipikor, maka sebaiknya kasus ini diakhiri, untuk menjaga wibawa masing-masing lembaga," pungkas Yusril.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

UPDATE

Perang di Meja Runding

Kamis, 09 April 2026 | 06:16

Kecanggihan Alat Perang AS-Israel Bisa Dikalahkan

Kamis, 09 April 2026 | 06:04

Polisi di Jateng Dilaporkan Usai Rekam Polwan Mandi

Kamis, 09 April 2026 | 05:36

Tatanan Baru Dunia di Bawah Naungan Syariah Islam dan Khilafah

Kamis, 09 April 2026 | 05:26

Pemuda di Solo Tanam Ganja di Rumah

Kamis, 09 April 2026 | 05:10

Polda Sumsel Pamerkan 1.715 Unit Motor Hasil Curian

Kamis, 09 April 2026 | 04:20

Bandung Masuk 5 Besar Destinasi Wisata Terpopuler di Asia

Kamis, 09 April 2026 | 04:16

Pemprov Jateng Gratiskan Bea Balik Nama Kendaraan Bekas

Kamis, 09 April 2026 | 04:01

Mental Baja di Ujung Kiamat, Iran Tetap Berkata ‘Tidak’

Kamis, 09 April 2026 | 03:30

Jusuf Kalla Tersinggung Berat Omongan Rismon

Kamis, 09 April 2026 | 03:28

Selengkapnya