Berita

Prof Yusril Ihza Mahendra/Net

Hukum

Yusril Sarankan Firli Kembali Tempuh Praperadilan

SELASA, 26 DESEMBER 2023 | 21:43 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Pakar hukum tata negara, Prof Yusril Ihza Mahendra, menyarankan Firli Bahuri kembali mengajukan praperadilan, karena yang sebelumnya belum masuk pokok perkara.

Menurut Yusril, putusan hakim Imelda Herawati beberapa waktu berbunyi, permohonan Firli tidak dapat diterima, alasannya, permohonan mengandung ketidakjelasan antara hukum formil dan materil sesuai eksepsi termohon, yakni Polda Metro Jaya.

"Itu bukan berarti permohonan ditolak, maka permohonan praperadilan dapat diulang lagi. Saran saya begitu (kembali mengajukan praperadilan)" kata Yusril kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (26/12).


Karena, tambah dia, jika putusan "tidak dapat diterima" atau niet ontvankelijk verklaard, bermakna hakim belum masuk ke pokok perkara, baru masuk ke aspek formil saja.

"Karena itu permohonan dapat diulang. Dalam kasus praperadilan sudah ada yurisprudensi, permohonan kedua setelah putusan 'tidak dapat diterima' akhirnya diterima hakim," jelasnya.

Menurut Yusril, penetapan tersangka yang dilakukan Polda Metro Jaya terhadap Firli terkesan dilakukan tergesa-gesa. Sehingga tidak terdapat tenggang waktu cukup menurut penalaran yang wajar, antara penyelidikan dan penetapan tersangka.

"Saya pribadi berpendapat, banyak misteri menyelimuti penetapan status tersangka terhadap Firli," katanya.

Apalagi, sambungnya, dua alat bukti permulaan yang cukup juga belum terpenuhi untuk menetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan, gratifikasi, dan suap seperti dituduhkan Polda Metro Jaya.

"Karena penetapan tersangka terhadap Firli bukan semata-mata berkaitan pribadinya, tetapi juga terkait lembaga penegak hukum dalam Tipikor, maka sebaiknya kasus ini diakhiri, untuk menjaga wibawa masing-masing lembaga," pungkas Yusril.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

UPDATE

KPK Terbitkan Sprindik Baru Terkait TPPU Wali Kota Madiun Maidi

Rabu, 23 September 2026 | 18:27

Pemerintah Sediakan Pendidikan Gratis Mulai TK hingga SMA Lewat Dana BOS

Rabu, 23 September 2026 | 18:19

IHSG-Rupiah Kompak Parkir di Zona Hijau Usai BI Tahan Suku Bunga

Rabu, 23 September 2026 | 17:58

Beli Tiket MotoGP Indonesia 2026 via wondr by BNI Diskon hingga Rp300 Ribu

Rabu, 23 September 2026 | 17:41

Anggota DPRD Hingga Petinggi LSM Diperiksa KPK dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 23 September 2026 | 17:38

Prabowo Bentuk Tim Khusus Kaji Rencana Gratiskan Kuliah di PTN

Rabu, 23 September 2026 | 17:34

Bos BI Ungkap Investasi Asing Masuk RI Rp7,1Triliun, Ditopang SBN

Rabu, 23 September 2026 | 17:18

Legislator Nasdem Dorong Pembenahan Pelayaran, Belajar dari Kereta Api

Rabu, 23 September 2026 | 17:09

Pemerintah Bisa Lebih Repot Bila Daya Beli Kelas Menengah Terus Tertekan

Rabu, 23 September 2026 | 17:01

Prabowo Pantau Karhutla Sumatra-Kalimantan, 209,78 Hektare Masih Dipadamkan

Rabu, 23 September 2026 | 16:52

Selengkapnya