Berita

Prof Yusril Ihza Mahendra/Net

Hukum

Yusril Sarankan Firli Kembali Tempuh Praperadilan

SELASA, 26 DESEMBER 2023 | 21:43 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Pakar hukum tata negara, Prof Yusril Ihza Mahendra, menyarankan Firli Bahuri kembali mengajukan praperadilan, karena yang sebelumnya belum masuk pokok perkara.

Menurut Yusril, putusan hakim Imelda Herawati beberapa waktu berbunyi, permohonan Firli tidak dapat diterima, alasannya, permohonan mengandung ketidakjelasan antara hukum formil dan materil sesuai eksepsi termohon, yakni Polda Metro Jaya.

"Itu bukan berarti permohonan ditolak, maka permohonan praperadilan dapat diulang lagi. Saran saya begitu (kembali mengajukan praperadilan)" kata Yusril kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (26/12).


Karena, tambah dia, jika putusan "tidak dapat diterima" atau niet ontvankelijk verklaard, bermakna hakim belum masuk ke pokok perkara, baru masuk ke aspek formil saja.

"Karena itu permohonan dapat diulang. Dalam kasus praperadilan sudah ada yurisprudensi, permohonan kedua setelah putusan 'tidak dapat diterima' akhirnya diterima hakim," jelasnya.

Menurut Yusril, penetapan tersangka yang dilakukan Polda Metro Jaya terhadap Firli terkesan dilakukan tergesa-gesa. Sehingga tidak terdapat tenggang waktu cukup menurut penalaran yang wajar, antara penyelidikan dan penetapan tersangka.

"Saya pribadi berpendapat, banyak misteri menyelimuti penetapan status tersangka terhadap Firli," katanya.

Apalagi, sambungnya, dua alat bukti permulaan yang cukup juga belum terpenuhi untuk menetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan, gratifikasi, dan suap seperti dituduhkan Polda Metro Jaya.

"Karena penetapan tersangka terhadap Firli bukan semata-mata berkaitan pribadinya, tetapi juga terkait lembaga penegak hukum dalam Tipikor, maka sebaiknya kasus ini diakhiri, untuk menjaga wibawa masing-masing lembaga," pungkas Yusril.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

UPDATE

PKB Merawat NU Tanpa Campuri Urusan Internal

Kamis, 05 Februari 2026 | 18:01

Polisi: 21 Karung Cacahan Uang di TPS Liar Terbitan BI

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:56

Seskab: RI Belum Bayar Iuran Board of Peace, Sifatnya Tidak Wajib

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:51

Ekonomi Jakarta Tumbuh Positif Sejalan Capaian Nasional

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:46

Amdatara Gelar Rakernas Perkuat Industri Air Minum Berkelanjutan

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:30

Mahfud Sebut Sejarah Polri Dipisah dari Kementerian Hankam karena Dikooptasi

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:14

AHY Optimistis Ekonomi Indonesia Naik Kelas

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:13

Gaya Komunikasi Yons Ebit Bisa Rusak Reputasi DPN Tani Merdeka

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:08

Juda Agung Ngaku Mundur dari BI karena Ditunjuk Prabowo Jadi Wamenkeu

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:05

Tragedi Anak di Ngada Bukti Kesenjangan Sosial Masih Lebar

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:04

Selengkapnya