Berita

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asyari bersama jajaran pimpinan KPU di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (26/12)/RMOL

Politik

KPU Akui PPLN Taipei Salah Jadwal Kirim Surat Suara Pos

SELASA, 26 DESEMBER 2023 | 17:25 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Surat suara pemilihan presiden (Pilpres) dan pemilihan legislatif (Pileg) daerah pemilih DKI Jakarta 2 tahun 2024 sudah diterima pemilih di Taipei lebih awal dari jadwal yang ditetapkan.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asyari tak memungkiri hal tersebut pasca beredarnya video viral di media sosial, memperlihatkan surat suara Pilpres 2024 telah diterima pemilih di Taipei, Taiwan sejak 6 hari lalu.

Dia mengaku adanya kesalahan dilakukan Penyelenggara Pemilihan Luar Negeri (PPLN), karena telah mengirimkan surat suara ke pemilih sebelum tanggal yang telah ditentukan dalam Peraturan KPU (PKPU) 25/2023 tentang Pemungutan Suara.

"Jadi ketika ada video melalui medsos tersebut yang menggambarkan ada pemilih menerima surat suara, maka itu problem. Maka kita klarifikasi ke PPLN di Taipei, yang terjadi bagaimana?" ujar Hasyim dalam jumpa pers di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (26/12).

Dia mengatakan, KPU telah menerima surat klarifikasi dari Ketua PPLN Taipei tertanggal 26 Desember 2023, perihal permohonan maaf dan penjelasan mengenai pengiriman surat suara metode pos.

Hasyim mengurai, dalam surat yang dikirim PPLN Taipei dijelaskan bahwa dari total 175.145 pemilih di Taipei yang memilih melalui metode pos, sudah dikirimkan sejumlah 65.552 surat suara untuk dua jenis pemilihan di dalam 31.276 amplop.

Jika dirinci, sebanyak 929 lembar surat suara untuk Pilpres 2024, dan 929 lembar surat suara untuk Pileg DPR RI Dapil DKI Jakarta 2, telah dikirim pada 18 Desember 2023.

Sedangkan, sisanya sebanyak 30.347 surat suara Pilpres 2024, dan 30.347 surat suara Pileg DPR RI Dapil DKI Jakarta 2, dikirim ke pemilih Taipei pada 25 Desember 2023.

"Berdasarkan surat Ketua PPLN Taipei, melaporkan bahwa surat suara untuk pemilih metode pos masih terdapat 143.869 surat suara untuk masing-masing jenis pemilu yang belum dikirimkan kepada pemilih, masih di kantor PPLN Taipei," urainya.

Kendati begitu, Hasyim menegaskan tindakan PPLN Taipei mengirimkan surat suara kepada pemilih tidak sesuai dengan jadwal yang ditetapkan oleh PKPU 25/2023.

"Di dalam Peraturan KPU 25/2023 pada lampiran 1, diatur pengiriman surat suara dari PPLN ke pemilih yang memilih menggunakan metode pos yaitu dimulai tanggal 2 Januari hingga 11 Januari 2024," demikian Hasyim menambahkan.

Populer

KPK Kembali Periksa Pramugari Jet Pribadi

Jumat, 28 Februari 2025 | 14:59

Sesuai Perintah Prabowo, KPK Harus Usut Mafia Bawang Putih

Minggu, 02 Maret 2025 | 17:41

Digugat CMNP, Hary Tanoe dan MNC Holding Terancam Bangkrut?

Selasa, 04 Maret 2025 | 01:51

Lolos Seleksi TNI AD Secara Gratis, Puluhan Warga Datangi Kodim Banjarnegara

Minggu, 02 Maret 2025 | 05:18

CMNP Minta Pengadilan Sita Jaminan Harta Hary Tanoe

Selasa, 04 Maret 2025 | 03:55

KPK Terus Didesak Periksa Ganjar Pranowo dan Agun Gunandjar

Jumat, 28 Februari 2025 | 17:13

Bos Sritex Ungkap Permendag 8/2024 Bikin Industri Tekstil Mati

Senin, 03 Maret 2025 | 21:17

UPDATE

BRI Salurkan KUR Rp27,72 Triliun dalam 2 Bulan

Senin, 10 Maret 2025 | 11:38

Badai Alfred Mengamuk di Queensland, Ribuan Rumah Gelap Gulita

Senin, 10 Maret 2025 | 11:38

DPR Cek Kesiapan Anggaran PSU Pilkada 2025

Senin, 10 Maret 2025 | 11:36

Rupiah Loyo ke Rp16.300 Hari Ini

Senin, 10 Maret 2025 | 11:24

Elon Musk: AS Harus Keluar dari NATO Supaya Berhenti Biayai Keamanan Eropa

Senin, 10 Maret 2025 | 11:22

Presiden Prabowo Diharapkan Jamu 38 Bhikkhu Thudong

Senin, 10 Maret 2025 | 11:19

Harga Emas Antam Merangkak Naik, Cek Daftar Lengkapnya

Senin, 10 Maret 2025 | 11:16

Polisi Harus Usut Tuntas Korupsi Isi MinyaKita

Senin, 10 Maret 2025 | 11:08

Pasar Minyak Masih Terdampak Kebijakan Tarif AS, Harga Turun di Senin Pagi

Senin, 10 Maret 2025 | 11:06

Lebaran di Jakarta Tetap Seru Meski Ditinggal Pemudik

Senin, 10 Maret 2025 | 10:50

Selengkapnya