Berita

Mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe/RMOL

Nusantara

Jenazah Lukas Enembe Akan Dibawa Keluarga ke Jayapura

SELASA, 26 DESEMBER 2023 | 14:45 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Meninggal dunia di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto, Jakarta, jenazah mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe akan dibawa keluarga ke Jayapura pada Rabu (27/12).

Kuasa hukum Lukas, Antonius Eko Nugroho mengatakan, Lukas meninggal dunia saat sedang menjalani perawatan di RSPAD pada hari ini pukul 10.00 WIB.

"Menurut keterangan adik Bapak Lukas, Bapak Elius Enembe, mendiang akan dibawa ke Jayapura, pada Rabu malam," kata Antonius dalam keterangan tertulisnya, Selasa (26/12).


Antonius menjelaskan, sebelum menghembuskan nafas terakhirnya, Lukas sempat ingin berdiri ketika menjalani perawatan.

Dari pernyataan keluarga Lukas bernama Pianus tersebut kata Antonius, sikap Lukas yang meminta berdiri tersebut ingin menunjukkan bahwa Lukas kuat dan tidak bersalah.

"Begitu, Bapak Lukas tidak bernafas lagi, langsung kami tidurkan dan memanggil dokter. Sudah diberikan tindakan, namun Bapak sudah meninggal," pungkas Antonius menirukan keterangan Pianus.

Lukas sendiri berstatus sebagai tersangka maupun terdakwa dalam kasus yang ditangani di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Di mana, Lukas masih berstatus sebagai tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Sedangkan status terdakwa yang disandang Lukas adalah kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pekerjaan proyek infrastruktur di Provinsi Papua.

Dalam kasus tersebut, Lukas telah divonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan. Serta pidana uang pengganti sebesar Rp19,69 miliar subsider 2 tahun kurungan, dan pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun usai menjalani pidana pokoknya.

Hukuman Lukas pun diperberat Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam upaya hukum banding. Hukum Lukas diperberat dari 8 tahun menjadi 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 4 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp47.833.485.350.

Namun demikian, perkara Lukas itu belum memiliki kekuatan hukum tetap. Karena Lukas melakukan upaya hukum Kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Populer

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

Janggal, Purbaya Dipecat Setelah Mencopot Ratusan Pejabat Kemenkeu

Senin, 14 September 2026 | 21:57

UPDATE

SOFA Siapkan Rp131 Miliar untuk Proyek Sampah Jadi Energi

Sabtu, 19 September 2026 | 14:14

Menimbang Kembali POD South Andaman

Sabtu, 19 September 2026 | 13:46

Prabowo Teriak “Free Palestine” Tiga Kali, Singgung Indonesia Tak Berdaya Bantu Palestina

Sabtu, 19 September 2026 | 13:45

HUT ke-81 TNI di Monas, Prabowo Dijadwalkan Jadi Irup

Sabtu, 19 September 2026 | 13:27

Kejagung Turun Tangan Kawal Proyek Jalan IKN Senilai Rp3,986 Triliun

Sabtu, 19 September 2026 | 13:24

Saham BMW Anjlok 4,46 Persen

Sabtu, 19 September 2026 | 12:59

Ratusan Hotel di Bali Bangkrut Lalu Dilego

Sabtu, 19 September 2026 | 12:36

Penanaman Pohon Bukti Nyata Kontribusi Alumni Unpad

Sabtu, 19 September 2026 | 12:17

Pasar Minggu Bakal Disulap Jadi Kawasan Terintegrasi, Investasinya Rp1 Triliun

Sabtu, 19 September 2026 | 12:13

Jarnas Prabowo-Gibran Minta Kebun Sawit Rakyat di Kawasan Hutan Tak Digusur

Sabtu, 19 September 2026 | 11:45

Selengkapnya