Pemerintah China berencana membatasi nominal pembelian top up pada game online.
Langkah itu diambil setelah industri yang tumbuh subur di China itu kerap disalahkan karena menyebabkan kecanduan di kalangan pemain muda, bahkan menimbulkan masalah kesehatan yang menyerang organ mata.
Pembatasan terbaru itu diketahui telah menimbulkan kekhawatiran di kalangan investor serta menyebabkan penurunan nilai perusahaan game terkemuka seperti Tencent dan NetEase.
Administrasi Pers dan Publikasi Nasional China yang mengumumkan rancangan aturan baru tersebut pada Jumat (22/12) telah mengakibatkan penurunan nilai gabungan Tencent dan NetEase mencapai 10,2 miliar dolar (Rp157 triliun) dalam satu hari.
Menurut laporan Forbes, saham Tencent turun 16,8 persen di Hong Kong, sementara saham NetEase anjlok sebesar 28 persen.
Tidak hanya itu, Pendiri Tencent, Ma Huateng, tercatat mengalami kerugian sebesar 3,8 miliar dolar (Rp58 miliar) dari kekayaan bersihnya, sementara pendiri NetEase, William Ding, mengalami penurunan kekayaan sebesar 6,4 miliar dolar (Rp98 miliar).
Aturan baru ini rencananya akan membatasi jumlah uang yang dapat diisi oleh para pengguna ke akun game mereka dan melarang penggunaan hadiah online untuk mendorong permainan.
Seorang analis di firma penasihat dan penelitian Media di Shanghai, Cui Chenyu, mengungkapkan bahwa aturan itu dapat berdampak besar pada pendapatan produsen game online.
"Jika aturan tersebut benar-benar diterapkan, dampaknya terhadap pendapatan akan sangat besar. Mekanisme hadiah dalam game merupakan alat pemasaran yang cukup penting," ujar Cui kepada Forbes.
Saat ini, pihak berwenang China tengah mengumpulkan opini publik hingga 22 Januari 2024 sebelum menetapkan kebijakan ini.
Pada 2021 lalu, sebelumnya pemerintah China sempat membatasi waktu bermain hanya tiga jam per minggu untuk pemain di bawah usia 18 tahun.
Pemerintah China juga secara tegas telah berhenti mengeluarkan lisensi kepada penerbit game online yang dianggap mengabaikan aturan.
Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi
Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13
Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid
Jumat, 25 September 2026 | 14:51
TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara
Jumat, 25 September 2026 | 22:39
KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI
Minggu, 27 September 2026 | 11:44
Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi
Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36
Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh
Sabtu, 26 September 2026 | 02:36
Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo
Kamis, 24 September 2026 | 20:07
Gibran Tanpa Ijazah
Senin, 05 Oktober 2026 | 00:26
Prabowo dan Presiden FIFA Bakal Saksikan Laga Indonesia Versus Thailand
Senin, 05 Oktober 2026 | 00:07
GPNN: Listyo Berhasil Ubah Kultur Kerja Polri
Minggu, 04 Oktober 2026 | 23:47
Wantimpres Bukan Sekadar Membenarkan Keputusan Kekuasaan
Minggu, 04 Oktober 2026 | 23:20
Indonesia Akhiri Asian Games 2026 dengan 5 Emas
Minggu, 04 Oktober 2026 | 23:03
95 Persen Aspirasi Buruh Diklaim Masuk RUU Ketenagakerjaan
Minggu, 04 Oktober 2026 | 22:45
DPR Yakin Merger BUMN Mampu Dongkrak Dividen
Minggu, 04 Oktober 2026 | 22:19
Putusan Sidang Etik Mantan Kasat Reskrim Jakpus Dipertanyakan Kuasa Hukum
Minggu, 04 Oktober 2026 | 21:56
Densus 88 Sikat 11 Tersangka Terorisme di Enam Provinsi
Minggu, 04 Oktober 2026 | 21:35
Ketum PPP Targetkan Satu Fraksi di DPRD Surabaya pada Pemilu 2029
Minggu, 04 Oktober 2026 | 21:23
Selengkapnya