Berita

Anies Baswedan menerima dukungan dari ulama se-Jawa Tengah dan Jawa Timur/Ist

Politik

Ulama Jawa Tengah dan Jawa Timur Sepakat Dukung Amin

SENIN, 25 DESEMBER 2023 | 20:32 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Ulama se-Jawa Tengah dan Jawa Timur memberi dukungan kepada Capres-Cawapres Nomor Urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.

Dukungan itu dideklarasikan lewat acara bertajuk 'Halaqah Kebangsaan dan Ijma' Ulama Jawa Tengah-Jawa Timur untuk Perubahan Indonesia', di Pondok Pesantren Ma'hadul 'Ulum Asy-Syar'iyyah, Sarang, Rembang, Senin (25/12).

Risalah yang dibacakan KH Said Abdurrochim itu memuat sejumlah poin, di antaranya, pasangan Amin harus senantiasa mempertimbangkan pendapat dan pandangan ulama dalam menyusun kebijakan.


KH Said Abdurrochim berharap, jika pasangan Amin berhasil memenangkan Pilpres 2024, harus membuat masyarakat nyaman, karena berbagai kebutuhan kehidupan, seperti sandang, pangan, papan, bisa terpenuhi dengan baik.

"Itulah fungsi presiden (pemimpin) dalam Islam, harus menekankan skala prioritas. Dengan mendukung Pak Anies, diharapkan rakyat sejahtera, kita pentingkan rakyat, kalangan paling bawah," tambah KH Said Abdurrochim.

Anies mengaku bersyukur kembali mendapat tambahan dukungan dari para ulama. Gubernur DKI periode 2017-2022 itu menilai dukungan yang diberikan ulama se-Jawa Tengah dan Jawa Timur menjadi suntikan semangat dalam ikhtiarnya menghadirkan perubahan untuk Indonesia.

"Insya Allah, saya dan Gus Muhaimin akan berjuang sebagai dwi tunggal untuk membawa amanat ini," tandas Capres Koalisi Perubahan untuk Persatuan itu.

Berikut butir-butir Risalah Sarang Ulama se-Jawa Tengah dan Jawa Timur untuk Perubahan:

1. Senantiasa mempertimbangkan pendapat dan pandangan Ulama dalam menyusun kebijakan strategis dan menyelesaikan masalah yang menyangkut kemaslahatan kehidupan berbangsa dan bernegara.

2. Menerapkan kepemimpinan dwi tunggal antara presiden dan wakil presiden secara konsisten dalam memimpin negara, dan menjalankan pemerintahan demi terjaga kekompakan kepemimpinan nasional sebagai wujud kepemimpinan gerakan.

3. Menjalankan secara efektif UU No. 18/2019 tentang Pesantren, dengan membentuk Direktorat Jenderal Pesantren, mengoptimalkan Dana Abadi Pesantren, menerbitkan regulasi turunan, petunjuk teknis dan memastikan implementasi sampai ke tingkat pesantren, di seluruh wilayah Indonesia.

4. Memperkuat pendidikan pesantren dan memberi pengakuan yang diperlukan bagi pendidikan keagamaan Islam non-formal, seperti madrasah diniyah, taman pendidikan Al Qur’an, majlis ta’lim, serta kegiatan pendidikan lain tempat ibadah.

5. Mencegah kebangkitan faham-faham yang menyimpang dari Pancasila, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan Bhinneka Tunggal Ika, seperti faham komunisme, leninisme dan faham-faham lain yang menyimpang dari konstitusi negara.

6. Menegakkan hukum dan perundang-undangan sebagai upaya meneguhkan negara Indonesia sebagai negara hukum dan bukan negara kekuasaan sebagaimana amanat konstitusi.

7. Memastikan pemberantasan dan pencegahan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN), serta penegakan hukum dan hak asasi manusia (HAM) secara imparsial.

8. Mendorong kemerdekaan Palestina dari penjajahan Zionis Israel, serta berperan aktif menjaga perdamaian dunia.

Populer

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Djaka Budi Utama Belum Tentu Bersalah dalam Kasus Suap Bea Cukai

Sabtu, 09 Mei 2026 | 02:59

UPDATE

Prabowo Sampaikan KEM-PPKF di DPR, Purbaya Sebut Ada Pesan Penting

Rabu, 20 Mei 2026 | 02:15

Gibran Berpeluang Jadi Lawan Prabowo pada 2029

Rabu, 20 Mei 2026 | 02:01

Saatnya Menguji Kanal BoP Bebaskan WNI

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:55

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Kadin-Pemkot Jakpus Kolaborasi Berdayakan UMKM

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:18

Empat Tersangka Kasus Penipuan Calon Mitra SPPG Diamankan Polisi

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:16

Ini Respons Airlangga soal Rumor Pembentukan Badan Khusus Ekspor Komoditas

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:00

Razman Nasution Tak Boleh Lolos seperti Silfester Matutina

Rabu, 20 Mei 2026 | 00:30

Putusan MK Wajib Dipatuhi, SE Jampidsus Tak Bisa Buka Tafsir Baru

Rabu, 20 Mei 2026 | 00:11

Alumni Lemhannas Tegas Mendukung Ketahanan Nasional

Rabu, 20 Mei 2026 | 00:02

Selengkapnya