Berita

Pakar Hukum Tata Negara Universitas Muslim Indonesia, Fahri Bachmid/Ist

Hukum

Terkait Syarat Cawapres, Fahri Bachmid: KPU Telah Melaksanakan Perintah Konstitusi

MINGGU, 24 DESEMBER 2023 | 18:20 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan terhadap Komisioner KPU RI, buntut aduan terkait pelanggaran etik dalam memproses pencalonan putra sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka.

Pakar Hukum Tata Negara Universitas Muslim Indonesia, Fahri Bachmid, berpendapat, pada hakikatnya KPU RI telah melaksanakan perintah konstitusional yang dikirimkan Mahkamah Konstitusi lewat putusan No 90/PUU-XXI/2023.

Fahri juga berpendapat, putusan MK No 90/PUU-XXI/2023 yang mengubah syarat usia Capres-Cawapres telah memadai secara yuridis untuk dijadikan dasar oleh KPU untuk memproses pencalonan Walikota Solo berusia 36 tahun itu.


Walaupun, sambung dia, pada akhirnya KPU mengakomodir persyaratan Capres-Cawapres dengan merevisi PKPU Nomor 19 Tahun 2023.

"Saya memandang, sebelum menetapkan pasangan Capres-Cawapres, KPU telah menyusun serta menetapkan PKPU No 23/2023 terkait pencalonan dimaksud, sehingga telah memadai serta memenuhi aspek formil dan materil terkait pembentukan dan penyusunan suatu perundang-undangan," katanya.

Dalam hal ini, kata dia, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. "Walaupun menurut hemat saya, dengan mendasarkan pada putusan MK saja sesungguhnya telah cukup menjadi dasar bagi KPU," katanya.

Fahri juga berpendapat, perbuatan hukum berupa tindakan KPU RI saat menerima, memeriksa, dan memverifikasi dokumen pencalonan serta menetapkan pasangan calon presiden (Capres) dan calon wakil presiden (Cawapres) atas nama Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka pada Pemilu 2024, pada prinsipnya adalah melaksanakan perintah UU No 30/2014 tentang administrasi pemerintahan, khususnya norma pasal 7 ayat (1) dan (2).

"Maka saya memandang, pada hakikatnya KPU RI telah melaksanakan perintah konstitusional sebagai perwujudan negara demokrasi yang berdasarkan constitutional democratic state dan negara hukum yang demokratis, democratische rechtsstaat, dengan mengindahkan serta menindaklanjuti putusan MK sebagaimana mestinya," pungkas Fahri Bachmid.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

Prabowo Diminta Tindak Tegas Kelompok yang Masih Persoalkan Hasil Pilpres 2024

Selasa, 22 September 2026 | 23:16

UPDATE

Duel Panas Timnas Indonesia Vs Malaysia, Ini Rekor Statistiknya

Minggu, 27 September 2026 | 02:22

Tak Peduli Teman, Prabowo Tegas Sikat Pencuri Duit Negara

Minggu, 27 September 2026 | 02:02

Di Balik Kemudahan QRIS, Merchant Tetap Wajib Terima Tunai

Minggu, 27 September 2026 | 01:46

Gugatan Denny Indrayana Cs Untungkan Seluruh Parpol di DPR

Minggu, 27 September 2026 | 01:20

Pemerintah Jangan Pukul Rata Evaluasi IUP

Minggu, 27 September 2026 | 01:07

Emas Rahmat Bawa Indonesia Lompat ke Posisi 14

Minggu, 27 September 2026 | 00:35

Kowani Apresiasi Penegasan Menteri Hukum soal SK Kepengurusan

Minggu, 27 September 2026 | 00:17

Rahmat Erwin Abdullah Persembahkan Emas Kedua Indonesia

Minggu, 27 September 2026 | 00:05

Bhayangkari Salurkan 6 Ribu Paket Sembako untuk Warga Aceh

Sabtu, 26 September 2026 | 23:49

Wamenag Protes Keras Pembebasan Bersyarat Bechi Pemerkosa Santriwati

Sabtu, 26 September 2026 | 23:20

Selengkapnya