Berita

Pakar Hukum Tata Negara Universitas Muslim Indonesia, Fahri Bachmid/Ist

Hukum

Terkait Syarat Cawapres, Fahri Bachmid: KPU Telah Melaksanakan Perintah Konstitusi

MINGGU, 24 DESEMBER 2023 | 18:20 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan terhadap Komisioner KPU RI, buntut aduan terkait pelanggaran etik dalam memproses pencalonan putra sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka.

Pakar Hukum Tata Negara Universitas Muslim Indonesia, Fahri Bachmid, berpendapat, pada hakikatnya KPU RI telah melaksanakan perintah konstitusional yang dikirimkan Mahkamah Konstitusi lewat putusan No 90/PUU-XXI/2023.

Fahri juga berpendapat, putusan MK No 90/PUU-XXI/2023 yang mengubah syarat usia Capres-Cawapres telah memadai secara yuridis untuk dijadikan dasar oleh KPU untuk memproses pencalonan Walikota Solo berusia 36 tahun itu.


Walaupun, sambung dia, pada akhirnya KPU mengakomodir persyaratan Capres-Cawapres dengan merevisi PKPU Nomor 19 Tahun 2023.

"Saya memandang, sebelum menetapkan pasangan Capres-Cawapres, KPU telah menyusun serta menetapkan PKPU No 23/2023 terkait pencalonan dimaksud, sehingga telah memadai serta memenuhi aspek formil dan materil terkait pembentukan dan penyusunan suatu perundang-undangan," katanya.

Dalam hal ini, kata dia, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. "Walaupun menurut hemat saya, dengan mendasarkan pada putusan MK saja sesungguhnya telah cukup menjadi dasar bagi KPU," katanya.

Fahri juga berpendapat, perbuatan hukum berupa tindakan KPU RI saat menerima, memeriksa, dan memverifikasi dokumen pencalonan serta menetapkan pasangan calon presiden (Capres) dan calon wakil presiden (Cawapres) atas nama Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka pada Pemilu 2024, pada prinsipnya adalah melaksanakan perintah UU No 30/2014 tentang administrasi pemerintahan, khususnya norma pasal 7 ayat (1) dan (2).

"Maka saya memandang, pada hakikatnya KPU RI telah melaksanakan perintah konstitusional sebagai perwujudan negara demokrasi yang berdasarkan constitutional democratic state dan negara hukum yang demokratis, democratische rechtsstaat, dengan mengindahkan serta menindaklanjuti putusan MK sebagaimana mestinya," pungkas Fahri Bachmid.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Merawat Tradisi Intelektual Mahasiswa Lewat Peluncuran Buku Pergerakan

Senin, 06 Juli 2026 | 03:59

Demokrasi Liberal dan Benteng Oligarki

Senin, 06 Juli 2026 | 03:43

ICX Realisasikan Buyback Rp71 Miliar Perkuat Sistem Tata Kelola

Senin, 06 Juli 2026 | 03:20

Polresta Bandara Soetta Bongkar Home Industry Vape Isi Ganja Beromzet Miliaran

Senin, 06 Juli 2026 | 02:59

Manifesto AJIP Bali: Ketika Pariwisata Kehilangan Arah

Senin, 06 Juli 2026 | 02:35

Perpres 111/2025 soal LGBT Ancaman Nirmiliter jadi Langkah Preventif Terukur

Senin, 06 Juli 2026 | 02:12

Nyali Semesta: Ali Khamenei dan Puncak Kepemimpinan Transendental

Senin, 06 Juli 2026 | 01:57

UMKM dan Budaya Minangkabau Bergaung di Malaysia

Senin, 06 Juli 2026 | 01:40

Jaksa telah Berubah Menjadi Pengacara Jokowi

Senin, 06 Juli 2026 | 01:20

Aiptu Sumaryanto jadi Korban Ketiga yang Gugur saat Gerebek Bandar Narkoba di Katingan

Senin, 06 Juli 2026 | 00:59

Selengkapnya