Berita

Pakar Hukum Tata Negara Universitas Muslim Indonesia, Fahri Bachmid/Ist

Hukum

Terkait Syarat Cawapres, Fahri Bachmid: KPU Telah Melaksanakan Perintah Konstitusi

MINGGU, 24 DESEMBER 2023 | 18:20 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan terhadap Komisioner KPU RI, buntut aduan terkait pelanggaran etik dalam memproses pencalonan putra sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka.

Pakar Hukum Tata Negara Universitas Muslim Indonesia, Fahri Bachmid, berpendapat, pada hakikatnya KPU RI telah melaksanakan perintah konstitusional yang dikirimkan Mahkamah Konstitusi lewat putusan No 90/PUU-XXI/2023.

Fahri juga berpendapat, putusan MK No 90/PUU-XXI/2023 yang mengubah syarat usia Capres-Cawapres telah memadai secara yuridis untuk dijadikan dasar oleh KPU untuk memproses pencalonan Walikota Solo berusia 36 tahun itu.


Walaupun, sambung dia, pada akhirnya KPU mengakomodir persyaratan Capres-Cawapres dengan merevisi PKPU Nomor 19 Tahun 2023.

"Saya memandang, sebelum menetapkan pasangan Capres-Cawapres, KPU telah menyusun serta menetapkan PKPU No 23/2023 terkait pencalonan dimaksud, sehingga telah memadai serta memenuhi aspek formil dan materil terkait pembentukan dan penyusunan suatu perundang-undangan," katanya.

Dalam hal ini, kata dia, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. "Walaupun menurut hemat saya, dengan mendasarkan pada putusan MK saja sesungguhnya telah cukup menjadi dasar bagi KPU," katanya.

Fahri juga berpendapat, perbuatan hukum berupa tindakan KPU RI saat menerima, memeriksa, dan memverifikasi dokumen pencalonan serta menetapkan pasangan calon presiden (Capres) dan calon wakil presiden (Cawapres) atas nama Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka pada Pemilu 2024, pada prinsipnya adalah melaksanakan perintah UU No 30/2014 tentang administrasi pemerintahan, khususnya norma pasal 7 ayat (1) dan (2).

"Maka saya memandang, pada hakikatnya KPU RI telah melaksanakan perintah konstitusional sebagai perwujudan negara demokrasi yang berdasarkan constitutional democratic state dan negara hukum yang demokratis, democratische rechtsstaat, dengan mengindahkan serta menindaklanjuti putusan MK sebagaimana mestinya," pungkas Fahri Bachmid.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

UPDATE

Produk Impor Masuk Indonesia Wajib Sehat dan Halal

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:14

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

Jemaah Haji Aceh Bisa Akses Ruang VIP Bandara

Selasa, 05 Mei 2026 | 01:28

Ashari Menghilang, Belum Ditangkap Polisi

Selasa, 05 Mei 2026 | 01:16

Ambulans Angkut Jenazah Hantam Truk, Dua Orang Tewas

Selasa, 05 Mei 2026 | 01:00

BPJPH dan Barantin Perkuat Pengawasan Pakan Impor Berunsur Porcine

Selasa, 05 Mei 2026 | 00:33

Purbaya Siapkan Insentif Mobil dan Motor Listrik

Selasa, 05 Mei 2026 | 00:24

Rumah di Grogol Petamburan Dilalap Api

Selasa, 05 Mei 2026 | 00:01

Penyelundupan 2,1 Kg Ganja dari Papua Nugini Digagalkan

Senin, 04 Mei 2026 | 23:35

Tiga Jam Operasional KRL Rangkasbitung Lumpuh

Senin, 04 Mei 2026 | 23:20

Selengkapnya