Berita

Pakar Hukum Tata Negara Universitas Muslim Indonesia, Fahri Bachmid/Ist

Hukum

Terkait Syarat Cawapres, Fahri Bachmid: KPU Telah Melaksanakan Perintah Konstitusi

MINGGU, 24 DESEMBER 2023 | 18:20 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan terhadap Komisioner KPU RI, buntut aduan terkait pelanggaran etik dalam memproses pencalonan putra sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka.

Pakar Hukum Tata Negara Universitas Muslim Indonesia, Fahri Bachmid, berpendapat, pada hakikatnya KPU RI telah melaksanakan perintah konstitusional yang dikirimkan Mahkamah Konstitusi lewat putusan No 90/PUU-XXI/2023.

Fahri juga berpendapat, putusan MK No 90/PUU-XXI/2023 yang mengubah syarat usia Capres-Cawapres telah memadai secara yuridis untuk dijadikan dasar oleh KPU untuk memproses pencalonan Walikota Solo berusia 36 tahun itu.

Walaupun, sambung dia, pada akhirnya KPU mengakomodir persyaratan Capres-Cawapres dengan merevisi PKPU Nomor 19 Tahun 2023.

"Saya memandang, sebelum menetapkan pasangan Capres-Cawapres, KPU telah menyusun serta menetapkan PKPU No 23/2023 terkait pencalonan dimaksud, sehingga telah memadai serta memenuhi aspek formil dan materil terkait pembentukan dan penyusunan suatu perundang-undangan," katanya.

Dalam hal ini, kata dia, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. "Walaupun menurut hemat saya, dengan mendasarkan pada putusan MK saja sesungguhnya telah cukup menjadi dasar bagi KPU," katanya.

Fahri juga berpendapat, perbuatan hukum berupa tindakan KPU RI saat menerima, memeriksa, dan memverifikasi dokumen pencalonan serta menetapkan pasangan calon presiden (Capres) dan calon wakil presiden (Cawapres) atas nama Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka pada Pemilu 2024, pada prinsipnya adalah melaksanakan perintah UU No 30/2014 tentang administrasi pemerintahan, khususnya norma pasal 7 ayat (1) dan (2).

"Maka saya memandang, pada hakikatnya KPU RI telah melaksanakan perintah konstitusional sebagai perwujudan negara demokrasi yang berdasarkan constitutional democratic state dan negara hukum yang demokratis, democratische rechtsstaat, dengan mengindahkan serta menindaklanjuti putusan MK sebagaimana mestinya," pungkas Fahri Bachmid.

Populer

Jaksa Agung Tidak Jujur, Jam Tangan Breitling Limited Edition Tidak Masuk LHKPN

Kamis, 21 November 2024 | 08:14

MUI Imbau Umat Islam Tak Pilih Pemimpin Pendukung Dinasti Politik

Jumat, 22 November 2024 | 09:27

Kejagung Periksa OC Kaligis serta Anak-Istri Zarof Ricar

Selasa, 26 November 2024 | 00:21

Rusia Siap Bombardir Ukraina dengan Rudal Hipersonik Oreshnik, Harga Minyak Langsung Naik

Sabtu, 23 November 2024 | 07:41

Ini Identitas 8 Orang yang Terjaring OTT KPK di Bengkulu

Minggu, 24 November 2024 | 16:14

Sikap Jokowi Munculkan Potensi konflik di Pilkada Jateng dan Jakarta

Senin, 25 November 2024 | 18:57

Legislator PKS Soroti Deindustrialisasi Jadi Mimpi Buruk Industri

Rabu, 20 November 2024 | 13:30

UPDATE

Sehari Usai Pencoblosan, Pj Gubernur DKI Lantik Walikota Jakpus

Kamis, 28 November 2024 | 22:00

Timses Zahir-Aslam Kena OTT Dugaan ‘Money Politik’ di Pilkada Batubara

Kamis, 28 November 2024 | 21:51

Polri Perkuat Kerja Sama Bareng Dukcapil Kemendagri

Kamis, 28 November 2024 | 21:49

KPK Tahan 3 Ketua Pokja Paket Pekerjaan Perkeretaapian DJKA

Kamis, 28 November 2024 | 21:49

Firli Bahuri Tak Hadiri Pemeriksaan Polisi karena Ada Pengajian

Kamis, 28 November 2024 | 21:25

Ini Kebijakan Baru Mendikdasmen Untuk Mudahkan Guru

Kamis, 28 November 2024 | 21:22

Rupiah Terangkat Pilkada, Dolar AS Masih di Rp15.800

Kamis, 28 November 2024 | 21:13

Prabowo Menangis di Depan Ribuan Guru Indonesia

Kamis, 28 November 2024 | 21:11

Pengamat: RK-Suswono Kalah karena Meremehkan Pramono-Doel

Kamis, 28 November 2024 | 21:04

Perbaiki Tata Ekosistem Logistik Nasional, Mendag Budi Sosialisasi Aturan Baru

Kamis, 28 November 2024 | 21:02

Selengkapnya