Berita

Pakar Hukum Tata Negara Universitas Muslim Indonesia, Fahri Bachmid/Ist

Hukum

Terkait Syarat Cawapres, Fahri Bachmid: KPU Telah Melaksanakan Perintah Konstitusi

MINGGU, 24 DESEMBER 2023 | 18:20 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan terhadap Komisioner KPU RI, buntut aduan terkait pelanggaran etik dalam memproses pencalonan putra sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka.

Pakar Hukum Tata Negara Universitas Muslim Indonesia, Fahri Bachmid, berpendapat, pada hakikatnya KPU RI telah melaksanakan perintah konstitusional yang dikirimkan Mahkamah Konstitusi lewat putusan No 90/PUU-XXI/2023.

Fahri juga berpendapat, putusan MK No 90/PUU-XXI/2023 yang mengubah syarat usia Capres-Cawapres telah memadai secara yuridis untuk dijadikan dasar oleh KPU untuk memproses pencalonan Walikota Solo berusia 36 tahun itu.


Walaupun, sambung dia, pada akhirnya KPU mengakomodir persyaratan Capres-Cawapres dengan merevisi PKPU Nomor 19 Tahun 2023.

"Saya memandang, sebelum menetapkan pasangan Capres-Cawapres, KPU telah menyusun serta menetapkan PKPU No 23/2023 terkait pencalonan dimaksud, sehingga telah memadai serta memenuhi aspek formil dan materil terkait pembentukan dan penyusunan suatu perundang-undangan," katanya.

Dalam hal ini, kata dia, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. "Walaupun menurut hemat saya, dengan mendasarkan pada putusan MK saja sesungguhnya telah cukup menjadi dasar bagi KPU," katanya.

Fahri juga berpendapat, perbuatan hukum berupa tindakan KPU RI saat menerima, memeriksa, dan memverifikasi dokumen pencalonan serta menetapkan pasangan calon presiden (Capres) dan calon wakil presiden (Cawapres) atas nama Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka pada Pemilu 2024, pada prinsipnya adalah melaksanakan perintah UU No 30/2014 tentang administrasi pemerintahan, khususnya norma pasal 7 ayat (1) dan (2).

"Maka saya memandang, pada hakikatnya KPU RI telah melaksanakan perintah konstitusional sebagai perwujudan negara demokrasi yang berdasarkan constitutional democratic state dan negara hukum yang demokratis, democratische rechtsstaat, dengan mengindahkan serta menindaklanjuti putusan MK sebagaimana mestinya," pungkas Fahri Bachmid.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

MTI: Saatnya Pilih Pemimpin karena Kualitas

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 02:29

Korupsi Kredit Perbankan Rp629,8 Miliar Proyek Apartemen Bekasi Diusut

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 02:18

Ketika Hukum Konstitusi Berhadapan dengan Realitas Pertahanan Negara

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 02:01

Kesaktian Nusron Terbukti Lagi, KPK Dibuat Tak Bergigi

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 01:48

Masjid Apung An-Nur di Ancol jadi Landmark Baru di Pesisir Jakarta

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 01:20

Prabowo Pimpin Rapat Kabinet di Istana Bogor

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 01:07

KPK Jangan Gertak Sambal: Segera Jemput Paksa Nusron!

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 00:35

Melampaui Efisiensi, Menemukan Peluang Baru

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 00:20

5 Jurnalis Hilang di Krakatau Dianugerahi Penghargaan Kemanusiaan

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 00:02

Investor Jangan Gampang Panik soal Ancaman MSCI

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:45

Selengkapnya