Berita

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)/Net

Hukum

Suami Jennifer Dunn Bantah Terlibat Korupsi Bansos Covid-19

SABTU, 23 DESEMBER 2023 | 08:38 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Suami artis Jennifer Dunn, Faisal Harris membantah terlibat dalam cawe-cawe dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (Bansos) beras Covid-19 di Kementerian Sosial (Kemensos) yang sedang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Setop menggiring isu-isu negatif yang cenderung merugikan klien kami," kata kuasa hukum Faisal Harris, Pieter Ell dalam siaran persnya, di Jakarta, Sabtu (23/12).

Menurut Pieter, diseretnya nama Faisal dalam pusaran dugaan korupsi bansos Covid-19 merupakan upaya menjatuhkan kliennya yang saat ini tercatat sebagai calon legislatif DPR RI dari Partai Amanat Nasional (PAN) daerah pemilihan (dapil) Jawa Barat 1.


"Klien kami berkewajiban untuk menjunjung tinggi hukum dan terutama mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Klien kami juga akan bersikap kooperatif membantu KPK dalam menjalankan tugas dan wewenangnya sesuai ketentuan yang berlaku," kata Pieter.

Selain itu, Pieter menekankan bahwa Faisal tidak mengenal para tersangka bansos Covid-19 yang berjumlah enam orang.

"Para tersangka juga tidak ada hubungan hukum dengan transaksi jual beli rumah pada tahun 2010," kata Pieter.

Pieter juga berharap para pendukung Faisal di dapil Jawa Barat 1 agar tetap tenang dan semangat melakukan konsolidasi pemenangan Pemilu 2024 sesuai jadwal, program dan tahapan, sebagaimana Peraturan KPU.

KPK sendiri telah mengumumkan dan menahan enam tersangka dugaan korupsi bansos Covid-19, yakni Muhammad Kuncoro Wibowo (MKW) selaku Dirut PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) Persero 2018-2021; Budi Susanto (BS) selaku Direktur Komersial PT BGR 2018-2021; dan April Churniawan (AC) selaku Vice President (VP) Operasional PT BGR 2018-2021.

Selanjutnya Ivo Wongkaren (IW) selaku Dirut PT Mitra Energi Persada (MEP) sekaligus tim penasihat PT Primalayan Teknologi Persada (PTP); Roni Ramdani (RR) selaku tim penasihat PT PTP; dan Richard Cahyanto (RC) selaku general manager PT PTP sekaligus direktur PT Envio Global Persada (EGP).

Perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah Rp127,5 miliar. Secara pribadi, yang dinikmati tersangka Ivo, Roni, dan Richard sebesar Rp18,8 miliar.



Populer

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

UPDATE

Wall Street Kompak Hijau Berkat Lonjakan Saham AI

Selasa, 17 Maret 2026 | 08:03

Krisis Energi Kuba: Blokade Minyak AS Picu Pemadaman Listrik Nasional

Selasa, 17 Maret 2026 | 07:45

Festival 1000 Berkah: Dari Sampah Plastik Menjadi Paket Pangan untuk Sesama

Selasa, 17 Maret 2026 | 07:35

Ancaman Inflasi Global Tekan Harga Emas Dunia ke Bawah Level 5.000 Dolar AS

Selasa, 17 Maret 2026 | 07:22

Pasar Eropa Bangkit dari Tekanan, STOXX 600 Ditutup Hijau

Selasa, 17 Maret 2026 | 07:07

Melawan atau Hanyut dalam Tekanan

Selasa, 17 Maret 2026 | 06:43

Negara Harus Petakan Pola Serangan KKB di Papua Demi Lindungi Warga

Selasa, 17 Maret 2026 | 06:23

Pedro Sanchez Warisi Politik Bebas Aktif Bung Karno

Selasa, 17 Maret 2026 | 05:59

TNI AL Gelar Bakti Sosial dan Kesehatan di Pesisir Tangerang

Selasa, 17 Maret 2026 | 05:45

SPPG IFSR Gelar Program Makan Berbuka Gratis Tanpa APBN

Selasa, 17 Maret 2026 | 05:22

Selengkapnya