Berita

Pembicara diskusi "Dwitunggal Anies-Muhaimin: Kolektif Kolegial Menuju Indonesia Adil dan Sejahtera"/Ist

Politik

Sebagai Dwitunggal, Pembagian Tugas Presiden dan Wapres Perlu Diatur UU

JUMAT, 22 DESEMBER 2023 | 16:11 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Anggapan wakil presiden hanya sebagai ban serep, menjadi catatan tersendiri dari sistem presidensial di Indonesia. Padahal presiden dan wakil presiden merupakan pemimpin yang dipilih bersama sama oleh rakyat, yang lebih tepat disebut dwitunggal.
 
Begitu dikatakan anggota majelis nasional Sekretariat Kolaborasi Indonesia (SKI) Syaiful Bahari dalam diskusi "Dwitunggal Anies-Muhaimin: Kolektif Kolegial Menuju Indonesia Adil dan Sejahtera", di Jakarta.

Syaiful Bahri mengatakan konstitusi Indonesia mengamanatkan dwitunggal. Sehingga, posisi wakil presiden tidak boleh dianggap ban serep atau subordinasi presiden.


"Relevansi konsep kepemimpinan dwitunggal telah disampaikan Anies dan Muhaimin. Dan jika dilihat secara sosiologis, kepemimpinan dwitunggal lahir dari krisis politik," ujar Syaiful Bahari.

Sementara itu, anggota Kaukus Aktivis 89 Standarkiaa Latief yang hadir sebagai pembicara, menyoroti pentingnya revisi undang-undang terkait peran dan tanggung jawab presiden dan wakil presiden.

Menurutnya akan menjadi situasi yang tidak bagus saat orang yang sama-sama dipilih rakyat dalam pilpres tidak diatur kewenangannya masing-masing.

Terlebih lanjutnya, saat ini UU hanya mengatur bahwa wakil presiden membantu presiden, tapi ini tidak diatur detail kewenangan dan perannya seperti apa.

"Jangan sampai wakil presiden karena melihat di dalam UU tidak ada aturan mengenai peran wakil presiden akhirnya hanya mengandalkan presiden saja sebagai pemimpin bangsa," pungkasnya.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Mengejar Halusinasi 2045: Mengapa Ekonomi Hanya Bisa Tegak di Atas Literasi

Senin, 27 April 2026 | 14:15

Penerjemah Bible Dibakar Hidup-hidup pada Zaman Renaisans Eropa

Senin, 27 April 2026 | 14:07

Bitcoin Melaju Mendekati 80.000 Dolar AS

Senin, 27 April 2026 | 14:06

Luar Biasa Kiandra, Start ke-17, Finis Pertama

Senin, 27 April 2026 | 13:59

Digitalisasi dan Green Dentistry, Layanan Kesehatan Gigi yang Minim Limbah

Senin, 27 April 2026 | 13:46

Usul KPK Berpotensi Paksa Capres Harus Kader Parpol

Senin, 27 April 2026 | 13:43

Pemda Didorong Lakukan Creative Financing

Senin, 27 April 2026 | 13:36

Citra Negatif Bahlil di Dalam Negeri Pengaruhi Negosiasi Energi Presiden?

Senin, 27 April 2026 | 13:35

Qodari Respons Isu Dilantik Jadi Kepala Bakom: Itu Hak Prerogatif Presiden

Senin, 27 April 2026 | 13:30

Selengkapnya