Berita

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono/Ist

Nusantara

Camat-Lurah di Jakarta Jangan Malas Turba

JUMAT, 22 DESEMBER 2023 | 10:15 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Para pejabat pengawas dan administrator, khususnya camat dan lurah agar segera menguasai tugas, pokok, dan fungsi (tupoksi) masing-masing, sehingga dapat bekerja dengan cepat untuk membangun wilayah mereka masing-masing. Dengan begitu, pelayanan publik dapat berjalan lebih optimal dan tidak mengecewakan masyarakat.

Demikian penegasan Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono usai melantik dan mengambil sumpah jabatan 388 Pejabat Pengawas dan Administrator di lingkungan Pemerintahan Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, di Balai Kota DKI Jakarta, pada Kamis (21/12).
 
“Kuasai tupoksi dengan segera, bekerja dengan baik, khususnya camat dan lurah, saya minta untuk mencintai wilayahnya. Tolong camat dan lurah sempatkan tiap pagi dan sore keliling wilayah. Kalau ada kendala atau masalah, segera laporkan ke sudin atau walikota,” kata Heru dikutip dari laman resmi Pemprov DKI Jakarta, Jumat (22/12).
 

 
Selain itu, Heru juga meminta camat dan lurah agar rajin turun ke bawah alias turba. Hal ini penting agar mereka dapat menambah lokasi lahan tidur yang bisa ditata menjadi ruang terbuka hijau.
 
“Kalau ada pengerjaan galian, tolong segera dikembalikan ke semula, diaspal kembali jalan-jalannya atau trotoar yang ada galian. Sehingga jalan dan trotoar di Jakarta kembali bagus dan indah,” ujar Heru.
 
Kemudian, Heru mengharapkan para ASN yang telah dilantik agar dapat menjaga integritas dan kenetralan dalam menjalankan tugas sebagai abdi negara. Mereka juga diharapkan tidak menyalahgunakan kewenangan dan jabatannya untuk kepentingan pribadi maupun kelompok atau golongan tertentu.
 
“Bapak dan ibu tidak usah berpikir macam-macam, bekerja saja sesuai dengan tupoksi dengan berintegritas dan netral. Terus berbenah diri. Bekerja dengan sebaik-baiknya untuk menjalankan amanat masyarakat Jakarta,” tutup Heru.



Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

UPDATE

Bareskrim Gerebek 9 Lokasi Rawan Narkoba di Sumut, Puluhan Pengedar dan Pemakai Diamankan

Senin, 12 Oktober 2026 | 12:28

Pasar Serdang Kemayoran Segera Direvitalisasi

Senin, 12 Oktober 2026 | 12:15

Hadiah Bibit Korupsi

Senin, 12 Oktober 2026 | 12:01

Aparat Usut Dugaan Investasi Emas Bodong Rp25 Miliar yang Seret Sejumlah Artis

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:55

Putusan MK soal Gibran Bergulir ke Ranah Politik

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:39

Karhutla Belum Tuntas, Pemerintah Kaji Langkah Penanganan Terbaik

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:34

Kemenhub Catat 1.673 Penerbangan Terdampak Karhutla: 907 Batal

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:17

Radja Nainggolan Ungkap Penyesalan Besar Belum Pernah Bela Timnas Indonesia

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Trump Pertimbangkan Bantu Arab Saudi Perangi Houthi

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:48

Selengkapnya