Berita

Advokat pada Justitia Law Firm, Eko Haridani Sembiring/Ist

Hukum

Basa-basi Prosedural Kalahkan Substansi dalam Putusan Praperadilan Firli

JUMAT, 22 DESEMBER 2023 | 02:21 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Hakim Tunggal praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dianggap hanya fokus terhadap prosedural, ketimbang melihat substansi perspektif Hak Asasi Manusia (HAM) dalam memutuskan permohonan Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri.

Hal itu disampaikan advokat pada Justitia Law Firm, Eko Haridani Sembiring menanggapi putusan Hakim Tunggal, Imelda Herawati terhadap permohonan praperadilan yang diajukan Firli Bahuri selaku pemohon, melawan Kapolda Metro Jaya selaku termohon.

Menurut Eko, putusan tidak dapat menerima permohonan praperadilan Firli karena dianggap obscur lantaran mencampuradukkan formil dengan pokok permohonan tersebut menunjukkan bahwa Hakim luput terhadap hal-hal substansi berkenaan dengan cara perolehan alat bukti/barang bukti, berikut penetapan tersangka, dalam pengujian praperadilan.


"Pengadilan melalui Hakim Tunggal seharusnya menjadi garda terakhir penjaga  Hak Asasi Manusia (The Guardian of Human Rights)" kata Eko kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (21/12).

Eko mengatakan, secara filosofis, KUHAP didesain bukan semata-mata untuk menjalankan hukum pidana materiil. Akan tetapi lebih jauh dari itu, KUHAP didesain untuk menguji atau mempertanyakan seluruh kewenangan penegak hukum yang tengah berlangsung terhadap seorang tersangka melalui sensor HAM-nya.

"Hal tersebut merupakan sebagai upaya untuk melindungi soal HAM. Perlindungan tersebut harus diberikan dengan memegang teguh keadilan, karena melindungi HAM jauh lebih penting dibandingkan perlindungan yang sifatnya basa-basi prosedural semata," jelas Eko.

Melalui pemahaman dasar tersebutlah kata Eko, pranata lembaga praperdilan lahir dalam upaya untuk melindung HAM warga negara yang tengah berhadapan dengan kasus hukum yang melibatkan lembaga penegak hukum.

Dalam pengertian lain, kata Eko, jika seorang tersangka dituduh telah melakukan suatu tindak pidana dengan publikasi yang cukup besar, maka secara logika hukum orang tersebut sudah seharusnya juga diberikan hak-haknya secara maksimal untuk menguji atau mempertanyakan keseluruhan proses hukum yang menimpanya.

"Hal tersebutlah yang 'luput' dalam perkara praperadilan Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri, di mana basa-basi prosedural mengalahkan yang substansi. Perspektif HAM seketika itu menjadi layu dalam putusan yang dinyatakan No. Sekelas Ketua KPK saja, pemenuhan HAM tidak berlangsung secara maksimal. Apalagi rakyat kebanyakan yang buta hukum, miskin, dan tertindas," pungkas Eko.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

UPDATE

Bea Cukai Sita 1.435 Bale Pakaian Bekas Ilegal Senilai Rp11,4 Miliar

Selasa, 22 September 2026 | 12:26

Bea Cukai Gagalkan 30 Kontainer Berisi Beras-Garam hingga Balpres, Nilainya Rp27,3 Miliar

Selasa, 22 September 2026 | 12:14

Lulus Kuliah, Sarjana SGU Ditantang Adaptif Hadapi Perubahan

Selasa, 22 September 2026 | 12:03

KPK Bakal Dalami Keterlibatan Dua Dirjen ATR/BPN yang Belum Jadi Tersangka

Selasa, 22 September 2026 | 11:55

Keselamatan Warga Harus Diprioritaskan di Tengah Banjir Bandang Solok

Selasa, 22 September 2026 | 11:51

Menlu Sugiono Serukan Langkah Nyata Group Eight Hentikan Krisis Gaza

Selasa, 22 September 2026 | 11:49

Harga Bitcoin Melonjak 6,66 Persen ke 86.614 Dolar AS

Selasa, 22 September 2026 | 11:47

Parpol Nonparlemen Bakal Kesulitan Jika Wacana Dua Fraksi untuk Capres Diterapkan

Selasa, 22 September 2026 | 11:37

NPCT1 Pastikan Tidak Ada Korban Pasca-Kebakaran Kontainer

Selasa, 22 September 2026 | 11:32

Sjafrie Apresiasi Jepang, dari Kemitraan Pertahanan hingga Bantuan Chinook

Selasa, 22 September 2026 | 11:05

Selengkapnya