Berita

Advokat pada Justitia Law Firm, Eko Haridani Sembiring/Ist

Hukum

Basa-basi Prosedural Kalahkan Substansi dalam Putusan Praperadilan Firli

JUMAT, 22 DESEMBER 2023 | 02:21 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Hakim Tunggal praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dianggap hanya fokus terhadap prosedural, ketimbang melihat substansi perspektif Hak Asasi Manusia (HAM) dalam memutuskan permohonan Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri.

Hal itu disampaikan advokat pada Justitia Law Firm, Eko Haridani Sembiring menanggapi putusan Hakim Tunggal, Imelda Herawati terhadap permohonan praperadilan yang diajukan Firli Bahuri selaku pemohon, melawan Kapolda Metro Jaya selaku termohon.

Menurut Eko, putusan tidak dapat menerima permohonan praperadilan Firli karena dianggap obscur lantaran mencampuradukkan formil dengan pokok permohonan tersebut menunjukkan bahwa Hakim luput terhadap hal-hal substansi berkenaan dengan cara perolehan alat bukti/barang bukti, berikut penetapan tersangka, dalam pengujian praperadilan.


"Pengadilan melalui Hakim Tunggal seharusnya menjadi garda terakhir penjaga  Hak Asasi Manusia (The Guardian of Human Rights)" kata Eko kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (21/12).

Eko mengatakan, secara filosofis, KUHAP didesain bukan semata-mata untuk menjalankan hukum pidana materiil. Akan tetapi lebih jauh dari itu, KUHAP didesain untuk menguji atau mempertanyakan seluruh kewenangan penegak hukum yang tengah berlangsung terhadap seorang tersangka melalui sensor HAM-nya.

"Hal tersebut merupakan sebagai upaya untuk melindungi soal HAM. Perlindungan tersebut harus diberikan dengan memegang teguh keadilan, karena melindungi HAM jauh lebih penting dibandingkan perlindungan yang sifatnya basa-basi prosedural semata," jelas Eko.

Melalui pemahaman dasar tersebutlah kata Eko, pranata lembaga praperdilan lahir dalam upaya untuk melindung HAM warga negara yang tengah berhadapan dengan kasus hukum yang melibatkan lembaga penegak hukum.

Dalam pengertian lain, kata Eko, jika seorang tersangka dituduh telah melakukan suatu tindak pidana dengan publikasi yang cukup besar, maka secara logika hukum orang tersebut sudah seharusnya juga diberikan hak-haknya secara maksimal untuk menguji atau mempertanyakan keseluruhan proses hukum yang menimpanya.

"Hal tersebutlah yang 'luput' dalam perkara praperadilan Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri, di mana basa-basi prosedural mengalahkan yang substansi. Perspektif HAM seketika itu menjadi layu dalam putusan yang dinyatakan No. Sekelas Ketua KPK saja, pemenuhan HAM tidak berlangsung secara maksimal. Apalagi rakyat kebanyakan yang buta hukum, miskin, dan tertindas," pungkas Eko.

Populer

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Golkar Berduka, Putri Akbar Tandjung Wafat

Rabu, 11 Maret 2026 | 15:27

Mengenal Bupati Rejang Lebong M Fikri yang Baru Terjaring OTT

Selasa, 10 Maret 2026 | 06:15

Rismon Ajukan RJ Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Dokter Tifa: Perjuangan Memang Berat

Kamis, 12 Maret 2026 | 03:14

UPDATE

Prabowo Cap Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis Sebagai Aksi Terorisme

Kamis, 19 Maret 2026 | 20:16

Motif Penyerang Aktivis KontraS Inisiatif atau Perintah Atasan?

Kamis, 19 Maret 2026 | 20:15

Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 Hijriah Jatuh pada 21 Maret 2026

Kamis, 19 Maret 2026 | 19:51

Pemerintah Siapkan Skema WFH PNS hingga Swasta, Berlaku Usai Idulfitri

Kamis, 19 Maret 2026 | 19:24

Waspada, Ratusan Suspek Virus Campak Ditemukan di Sumut

Kamis, 19 Maret 2026 | 19:20

Hilal 1 Syawal Belum Terlihat di Jawa Barat

Kamis, 19 Maret 2026 | 19:07

Bank Mandiri Berangkatkan Lebih dari 10.000 Pemudik Lebaran 2026

Kamis, 19 Maret 2026 | 19:05

Megawati Curhat ke Prabowo Lawatan di Arab Saudi dan UEA

Kamis, 19 Maret 2026 | 18:42

MUI: Jangan Paksakan Idulfitri Berbarengan

Kamis, 19 Maret 2026 | 18:29

MUI Imbau Umat Tunggu Hasil Sidang Isbat 1 Syawal 1447 H

Kamis, 19 Maret 2026 | 17:41

Selengkapnya