Berita

Ilustrasi Foto/Net

Hukum

Putusan MK: Polri Tetap Tangani Kejahatan Sektor Keuangan

JUMAT, 22 DESEMBER 2023 | 00:53 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Penyidik Polri dapat menangani kasus di sektor jasa keuangan. Hal ini berdasar dari terkabulkannya permohonan uji materi UU Nomor 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Adapun Pasal yang diuji pemohon adalah Pasal 8 angka 21 yang memuat perubahan atas frasa “Penyidikan sektor keuangan hanya dapat dilakukan oleh penyidik Otoritas Jasa Keuangan” dalam Pasal 49 ayat (5) UU 21 / 2011. Dimana keberadaan pasal di UU P2SK tersebut menghilangkan kewenangan penyidik Polri untuk mengusut kasus-kasus kejahatan di bidang ekonomi.

"Menyatakan pasal 49 ayat 5 UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai 'Penyidikan atas tindak pidana di sektor jasa keuangan dapat dilakukan oleh penyidik Otoritas Jasa Keuangan'," kata Ketua MK, Dr Suhartoyo dalam sidang yang disiarkan channel YouTube MK, Kamis (21/12).


Permohonan itu pun dikabulkan. MK memberikan pemaknaan konstitusional bersyarat.

Karena menurut MK, Pasal 49 ayat (5) UU P2SK yang hanya memberikan kewenangan kepada penyidik OJK semata, mengabaikan sistem peradilan pidana terpadu (integrated criminal justice system).

"Sekalipun undang-undang dapat memberikan kewenangan penyidikan kepada lembaga negara lain, kewenangan dimaksud tidak boleh mengabaikan penerapan sistem peradilan pidana terpadu (integrated criminal justice system),” kata Arief Hidayat saat membacakan pertimbangan putusan.

“Prinsip demikian dilakukan dengan kewajiban selalu membangun koordinasi antara penyidik yang bukan penegak hukum dan lembaga negara yang diberi kewenangan untuk melakukan penyidikan sesuai dengan tugas dan wewenang masing-masing dengan penyidik Polri," tambahnya.
 
Seperti diketahui, judicial review itu diajukan oleh Serikat Pekerja Niaga Bank Jasa Asuransi (SP NIBA) AJB Bumiputera 1912 (Pemohon I), I Made Widia (Pemohon II), Ida Bagus Made Sedana (Pemohon III), dan Endang Sri Siti Kusuma Hendariwati (Pemohon IV) yang memohon untuk pengujian kembali Pasal 8 angka 21 Pasal 49 ayat (5) dan Pasal 8 angka 21 Pasal 49 ayat (1) huruf c UU P2SK.

Latar belakang permohonan judicial review ini dibuat, karena penggugat merugi ihwal tidak dapat menempuh upaya hukum melalui sarana penegakan hukum di Kepolisian RI. Hal itu terkait atas tindak pidana di sektor jasa keuangan, seperti permasalahan Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera 1912.  

Sebaliknya, proses itu bisa melalui penegakan hukum saat penanganan penyidikan tunggal tindak pidana di sektor jasa keuangan, yang hanya dapat dilakukan oleh Penyidik OJK.

Populer

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

Bebaskan Nadiem, Lalu Adili Jokowi

Senin, 18 Mei 2026 | 02:46

UPDATE

Kasus Roy Cs, Polisi Sudah Lengkapi Petunjuk Jaksa

Sabtu, 23 Mei 2026 | 20:13

Bukan Soal Salah Nama Desa, IPI: Reshuffle Perlu Karena Rapor Merah Menko Pangan

Sabtu, 23 Mei 2026 | 19:49

Pertamina Trans Kontinental Berdampak bagi Lingkungan, Raih Best CSR 2026

Sabtu, 23 Mei 2026 | 19:10

Hilirisasi Nasional, Jalan Menuju Keadilan Ekonomi

Sabtu, 23 Mei 2026 | 18:13

Ekonom: Tata Kelola SDA dan Perekonomian Sudah Keluar Jalur UUD 1945

Sabtu, 23 Mei 2026 | 18:10

Ekonom Ramal Rupiah Betah di Rp17.000 per Dolar AS

Sabtu, 23 Mei 2026 | 17:45

Dukung Dakwah di AS, KAUMY Salurkan Bantuan untuk Nusantara Foundation

Sabtu, 23 Mei 2026 | 17:43

Bamsoet dan Ketum Perbakin Banten Berburu Babi Hutan Perusak Panen

Sabtu, 23 Mei 2026 | 17:27

Salah Beri Informasi Saat Minyakita Bermasalah, Pengamat: Ucapan Prabowo Peringatan untuk Zulhas

Sabtu, 23 Mei 2026 | 17:13

Regulasi Right to Be Forgotten di Indonesia Masih Abu-abu

Sabtu, 23 Mei 2026 | 16:58

Selengkapnya