Berita

Kantor Bank Sumsel Babel yang berada di kawasan Jakabaring/RMOLSumsel

Hukum

SKANDAL BANK SUMSEL BABEL

Dari Manipulasi RUPS, Kredit Sindikasi, Sampai Pegawai Titipan (Bagian I)

KAMIS, 21 DESEMBER 2023 | 22:36 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Kasus dugaan manipulasi hasil RUPS Luar Biasa (RUPS-LB) Bank Sumsel Babel (BSB) diyakini melibatkan 'orang besar' yang memiliki pengaruh dalam mengambil kebijakan tersebut.

Demikian antara lain disampaikan Deputi Komunitas Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (K-MAKI), Feri Kurniawan dalam mencermati hasil RUPS-LB Bank Sumsel Babel yang digelar di Pangkal Pinang pada 9 Maret 2020 lalu.

"Ini merupakan kasus besar dan diyakini melibatkan orang besar. Kami nilai ini juga ujian dari penyidik dalam mengungkap kasus," kata Feri dikutip dari Kantor Berita RMOLSumsel, Kamis (21/12).


Lebih lanjut dia mengatakan, publik masih menunggu perkembangan lanjutan terkait kasus tersebut. Termasuk pemeriksaan mantan Gubernur Sumsel, Herman Deru.

Berdasarkan informasi, Herman Deru bukanlah satu-satunya orang yang menjalani pemeriksaan penyidik Bareskrim Polri. Dua orang notaris, Wiwiek dan Elmadiantini yang diduga kuat memiliki peran penting dalam kasus ini juga dipanggil Bareskrim Polri.

"Memang banyak diberitakan terkait bakal diperiksanya mantan gubernur HD (Herman Deru). Jadi publik juga menanti perkembangan tersebut karena kasus ini terjadi di zaman beliau menjadi gubernur. Itulah kami berharap kasus ini dibuka terang-benderang agar tidak terjadi fitnah," jelasnya.

Kasus ini juga berpotensi menjadi pintu masuk aparat penegak hukum dalam mengungkap kasus lainnya di bank yang memiliki tagline mitra anda membangun daerah.

"Dari catatan kami, banyak potensi pelanggaran hukum yang dilakukan BSB. Kami berharap bergulirnya kasus ini, menjadi stimulan penyidik untuk membersihkan Bank Pembangunan Daerah Sumsel ini," kata dia.

Dia menerangkan, potensi pelanggaran hukum oleh BSB juga menyasar dugaan tindak pidana lainnya. Seperti penghapusan rekaman saat pelaksanaan RUPS-LB yang berpotensi melanggar UU 43/2009 tentang Kearsipan.

Penghapusan rekaman ini diduga sengaja dilakukan untuk mengaburkan peristiwa hukum, sehingga mengakibatkan ada 3 akta notaris dengan isi berbeda.

"Di luar kasus dugaan manipulasi RUPS-LB, jika nantinya terbukti ada dugaan penghapusan rekaman tersebut, bakal menjadi tindak pidana UU 43/2009 tentang kearsipan," lanjutnya.

Kasus lain yang mencuat adalah dugaan kredit sindikasi fiktif sebagaimana diulas Kantor Berita RMOLSumsel. Jika ini benar, maka akan menjadi pukulan telak sekaligus ujian bagi profesionalisme bank daerah di Sumsel ini.

Di sisi lain, Sekretaris Perusahaan Bank Sumsel Babel, Robby Hakim menyebut pelaksanaan RUPS yang terjadi pada Maret 2020 di Pangkal Pinang itu sudah sesuai prosedur yang berlaku.

"Kami menghormati proses hukum yang berlaku dan berharap semua pihak untuk tidak menduga-duga atas hal ini," tegas Robby.

Pada prinsipnya, Bank Sumsel Babel dalam menjalankan roda perusahaan berdasarkan ketentuan-ketentuan yang ada secara profesional dan menerima masukan-masukan.

Sementara terkait kredit sindikasi, Robby juga mengklaim sudah sesuai dengan prosedur yang diatur oleh regulasi. Pemberian kredit sindikasi di luar wilayah Sumsel itu juga sejalan dengan visi dan misi Bank SumselBabel. Salah satunya menjadi penggerak perekonomian daerah menuju Indonesia sejahtera.

"Jadi tidak hanya di Sumsel saja. Kami juga mencoba untuk berkontribusi positif terhadap perekonomian secara nasional," kata Robi saat dibincangi Kantor Berita RMOL Sumsel belum lama ini.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Direktur P2 Ditjen Bea Cukai Rizal Bantah Ada Setoran ke Atasan

Jumat, 06 Februari 2026 | 03:49

KPK: Warganet Berperan Ungkap Dugaan Pelesiran Ridwan Kamil di LN

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:34

Nasabah Laporkan Perusahaan Asuransi ke OJK

Kamis, 05 Februari 2026 | 16:40

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

UPDATE

Polda Metro Minta Insan Pers Imbangi Kecepatan Medsos

Senin, 09 Februari 2026 | 22:00

Pemprov Sultra Agendakan Mediasi Kedua Konflik Yayasan Unsultra

Senin, 09 Februari 2026 | 21:40

Ketua DPW PPP Kalteng Diberhentikan Usai Nyatakan Dukung Prabowo

Senin, 09 Februari 2026 | 21:36

MPR Ajak Masyarakat Perkuat Literasi Kebangsaan Agar Tak Mudah Diprovokasi

Senin, 09 Februari 2026 | 21:22

Mahfud Pastikan Tim Reformasi Tidak Giring Polri di Bawah Kementerian

Senin, 09 Februari 2026 | 21:16

KPK Dalami Informasi Keterlibatan Lasarus Dkk di Kasus Suap DJKA

Senin, 09 Februari 2026 | 20:52

Menkop Resmikan Toko Rakyat Serba Ada di Kubu Raya

Senin, 09 Februari 2026 | 20:41

Istana Belum Serahkan Supres Calon Pimpinan OJK ke DPR

Senin, 09 Februari 2026 | 20:38

7 Tradisi Imlek di Indonesia, Bukan Cuma Berbagi Angpau

Senin, 09 Februari 2026 | 20:29

Legislator Golkar Dorong Sertifikasi Halal Juru Potong Ayam Dapur MBG

Senin, 09 Februari 2026 | 20:26

Selengkapnya