Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

Kemenkeu Ringankan Utang 2.821 Debitur Kecil Senilai Rp159 Miliar

KAMIS, 21 DESEMBER 2023 | 21:53 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Sebanyak 2.821 debitur kecil telah diberikan keringanan utang oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) per 18 Desember 2023.

Angka tersebut meningkat dari yang ditargetkan Kemenkeu, yaitu 1.600 debitur.

Direktur Perumusan Kebijakan Kekayaan Negara (PKKN) Encep Sudarwan merinci 2.821 debitur kecil tersebut terdiri dari 1.354 debitur pasien rumah sakit, 766 debitur dengan nilai piutang sampai dengan Rp8 juta, 6 debitur mahasiswa, dan 695 debitur lainnya.


Dengan demikian, total pelunasan yang telah dilakukan yaitu sebesar Rp159,16 miliar dua ribu lebih debitur yang ada.

"Ada 2.800-an (debitur), kami ada potensi threshold 13 ribu, jadi outstanding yang layak 13 ribuan, jadi makanya kami akan gencar lagi tahun depan, mudah-mudahan bisa kita kejar," kata Encep dalam acara Media Briefing pada Kamis (21/12).

Dikatakan Encep, program keringanan utang itu dilaksanakan berdasarkan amanat Undang-undang APBN Tahun Anggaran 2023.

Selain itu program tersebut juga dijalankan berdasarkan PMK Nomor 13 tahun 2023 tentang Penyelesaian Piutang Instansi Pemerintah yang Diurus/Dikelola oleh Panitia Urusan Piutang Negara/Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Tahun Anggaran 2023.

Menurut Encep, program keringanan utang ini dilaksanakan guna memberikan insentif utang yang mendukung pemerintah untuk memulihkan ekonomi pasca pandemi, meningkatkan tata kelola piutang negara, sekaligus mempercepat penyelesaian piutang negara pada instansi pemerintah.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

RUU Perampasan Aset Diusulkan Ganti Nama, Berikut Nomenklaturnya

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:07

Purbaya Sudah Cairkan Rp20,5 Triliun ke 490 Pemda buat Gaji PPPK

Selasa, 11 Agustus 2026 | 19:52

Koperasi Jadi Kunci Hilirisasi Sawit dan Penguatan Daya Tawar Petani

Selasa, 11 Agustus 2026 | 19:50

Songs for Sumatera-Human Initiative Pulihkan Fasilitas MIN 4 Aceh Tamiang

Selasa, 11 Agustus 2026 | 19:38

Subsidi Pertalite Bocor, Kelompok Kaya Masih Nikmati Kucuran Negara

Selasa, 11 Agustus 2026 | 19:32

Pengacara Gus Yaqut Bongkar Duduk Persoalan Pembagian Kuota Haji Tambahan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 19:16

Usai Bertemu Purbaya, Bahlil Bakal Perketat Orang Kaya yang Pakai Pertalite

Selasa, 11 Agustus 2026 | 18:58

12 Saksi Diperiksa, Sekretaris Kepala BGN Ikut Terseret Kasus MBG

Selasa, 11 Agustus 2026 | 18:46

Rudy Tanoe Irit Bicara soal Korupsi Penyaluran Bansos Usai Diperiksa KPK 4,5 Jam

Selasa, 11 Agustus 2026 | 18:42

Selengkapnya