Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

Kemenkeu Ringankan Utang 2.821 Debitur Kecil Senilai Rp159 Miliar

KAMIS, 21 DESEMBER 2023 | 21:53 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Sebanyak 2.821 debitur kecil telah diberikan keringanan utang oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) per 18 Desember 2023.

Angka tersebut meningkat dari yang ditargetkan Kemenkeu, yaitu 1.600 debitur.

Direktur Perumusan Kebijakan Kekayaan Negara (PKKN) Encep Sudarwan merinci 2.821 debitur kecil tersebut terdiri dari 1.354 debitur pasien rumah sakit, 766 debitur dengan nilai piutang sampai dengan Rp8 juta, 6 debitur mahasiswa, dan 695 debitur lainnya.


Dengan demikian, total pelunasan yang telah dilakukan yaitu sebesar Rp159,16 miliar dua ribu lebih debitur yang ada.

"Ada 2.800-an (debitur), kami ada potensi threshold 13 ribu, jadi outstanding yang layak 13 ribuan, jadi makanya kami akan gencar lagi tahun depan, mudah-mudahan bisa kita kejar," kata Encep dalam acara Media Briefing pada Kamis (21/12).

Dikatakan Encep, program keringanan utang itu dilaksanakan berdasarkan amanat Undang-undang APBN Tahun Anggaran 2023.

Selain itu program tersebut juga dijalankan berdasarkan PMK Nomor 13 tahun 2023 tentang Penyelesaian Piutang Instansi Pemerintah yang Diurus/Dikelola oleh Panitia Urusan Piutang Negara/Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Tahun Anggaran 2023.

Menurut Encep, program keringanan utang ini dilaksanakan guna memberikan insentif utang yang mendukung pemerintah untuk memulihkan ekonomi pasca pandemi, meningkatkan tata kelola piutang negara, sekaligus mempercepat penyelesaian piutang negara pada instansi pemerintah.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

UPDATE

Perang di Meja Runding

Kamis, 09 April 2026 | 06:16

Kecanggihan Alat Perang AS-Israel Bisa Dikalahkan

Kamis, 09 April 2026 | 06:04

Polisi di Jateng Dilaporkan Usai Rekam Polwan Mandi

Kamis, 09 April 2026 | 05:36

Tatanan Baru Dunia di Bawah Naungan Syariah Islam dan Khilafah

Kamis, 09 April 2026 | 05:26

Pemuda di Solo Tanam Ganja di Rumah

Kamis, 09 April 2026 | 05:10

Polda Sumsel Pamerkan 1.715 Unit Motor Hasil Curian

Kamis, 09 April 2026 | 04:20

Bandung Masuk 5 Besar Destinasi Wisata Terpopuler di Asia

Kamis, 09 April 2026 | 04:16

Pemprov Jateng Gratiskan Bea Balik Nama Kendaraan Bekas

Kamis, 09 April 2026 | 04:01

Mental Baja di Ujung Kiamat, Iran Tetap Berkata ‘Tidak’

Kamis, 09 April 2026 | 03:30

Jusuf Kalla Tersinggung Berat Omongan Rismon

Kamis, 09 April 2026 | 03:28

Selengkapnya