Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

Kemenkeu Ringankan Utang 2.821 Debitur Kecil Senilai Rp159 Miliar

KAMIS, 21 DESEMBER 2023 | 21:53 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Sebanyak 2.821 debitur kecil telah diberikan keringanan utang oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) per 18 Desember 2023.

Angka tersebut meningkat dari yang ditargetkan Kemenkeu, yaitu 1.600 debitur.

Direktur Perumusan Kebijakan Kekayaan Negara (PKKN) Encep Sudarwan merinci 2.821 debitur kecil tersebut terdiri dari 1.354 debitur pasien rumah sakit, 766 debitur dengan nilai piutang sampai dengan Rp8 juta, 6 debitur mahasiswa, dan 695 debitur lainnya.


Dengan demikian, total pelunasan yang telah dilakukan yaitu sebesar Rp159,16 miliar dua ribu lebih debitur yang ada.

"Ada 2.800-an (debitur), kami ada potensi threshold 13 ribu, jadi outstanding yang layak 13 ribuan, jadi makanya kami akan gencar lagi tahun depan, mudah-mudahan bisa kita kejar," kata Encep dalam acara Media Briefing pada Kamis (21/12).

Dikatakan Encep, program keringanan utang itu dilaksanakan berdasarkan amanat Undang-undang APBN Tahun Anggaran 2023.

Selain itu program tersebut juga dijalankan berdasarkan PMK Nomor 13 tahun 2023 tentang Penyelesaian Piutang Instansi Pemerintah yang Diurus/Dikelola oleh Panitia Urusan Piutang Negara/Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Tahun Anggaran 2023.

Menurut Encep, program keringanan utang ini dilaksanakan guna memberikan insentif utang yang mendukung pemerintah untuk memulihkan ekonomi pasca pandemi, meningkatkan tata kelola piutang negara, sekaligus mempercepat penyelesaian piutang negara pada instansi pemerintah.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

UPDATE

DPR Minta Pengusaha Klub Malam Jangan Beri Ruang Peredaran Narkoba

Selasa, 09 Juni 2026 | 02:09

Telkom Bersama KIP Dukung Literasi Keterbukaan Informasi Publik

Selasa, 09 Juni 2026 | 01:45

Buku ‘Presiden Solusi’ Ulas Rekam Jejak Transformasi Prabowo

Selasa, 09 Juni 2026 | 01:20

Ratifikasi ILO C188 Jangan Ulangi Kesalahan Implementasi MLC 2006

Selasa, 09 Juni 2026 | 01:01

Miris! Purbaya Belum Siapkan Insentif buat Pedagang Tahu Tempe

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:42

Keanu Bantah Terima Duit Penipuan Jemaah Umrah Hanania

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:16

Ketum PPP Mardiono Dilaporkan ke Polisi, Dugaan Pemalsuan Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:12

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

Bupati Muara Enim Dkk Langsung Digiring ke KPK Usai Terjaring OTT

Senin, 08 Juni 2026 | 23:45

Segel Gerai Tiffany & Co Dibuka Usai Sepakat Bayar Denda Rp97,49 M

Senin, 08 Juni 2026 | 23:16

Selengkapnya