Berita

Ketua Non Aktif KPK, Firli Bahuri/RMOL

Hukum

Surat Pengunduran Diri Firli Ditandatangani Sebelum Putusan Praperadilan

KAMIS, 21 DESEMBER 2023 | 21:10 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Sehari sebelum putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ketua Non Aktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, ternyata sudah menulis surat untuk Presiden Joko Widodo terkait pengunduran dirinya. Selanjutnya surat itu diserahkan kepada Menteri Sekretaris Negara Pratikno.

"Saya menyatakan berhenti dari Ketua KPK dan tidak melanjutkan masa perpanjangan. Suratnya tertanggal 18 Desember 2023, sudah disampaikan kepada presiden melalui Menteri Sekretaris Negara," kata Firli kepada wartawan, di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jalan HR Rasuna Said Kav C1, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis malam (21/12).

Untuk itu, kata Firli, dia menunggu keputusan Presiden Jokowi merespon surat pengunduran dirinya.


Firli memilih mengakhiri masa jabatan periode 2019-2023 dan tidak memperpanjang masa jabatan satu tahun ke depan hingga 20 Desember 2024.

"Kita tunggu keputusan Bapak Presiden," pungkas Firli.

Sementara itu, putusan praperadilan yang diajukan Firli terhadap Kapolda Metro Jaya baru diputuskan hakim tunggal Imelda Herawati pada Selasa (19/12).

Permohonan praperadilan itu terkait status Firli sebagai tersangka di Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan, gratifikasi, dan suap pada penanganan masalah hukum di Kementerian Pertanian.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Kepala Daerah Dipilih DPRD Bikin Lemah Legitimasi Kepemimpinan

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:59

Jalan Terjal Distribusi BBM

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:39

Usulan Tanam Sawit Skala Besar di Papua Abaikan Hak Masyarakat Adat

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:16

Peraih Adhyaksa Award 2025 Didapuk jadi Kajari Tanah Datar

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:55

Pengesahan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim Sangat Mendesak

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:36

Konser Jazz Natal Dibatalkan Gegara Pemasangan Nama Trump

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:16

ALFI Sulselbar Protes Penerbitan KBLI 2025 yang Sulitkan Pengusaha JPT

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:58

Pengendali Pertahanan Laut di Tarakan Kini Diemban Peraih Adhi Makayasa

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:32

Teknologi Arsinum BRIN Bantu Kebutuhan Air Bersih Korban Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:15

35 Kajari Dimutasi, 17 Kajari hanya Pindah Wilayah

Kamis, 25 Desember 2025 | 22:52

Selengkapnya