Berita

Koordinator Gerakan Indonesia Bersih, Adhie M Massardi (kiri) dan Akhiruddin mengapit Firli Bahuri./RMOL

Hukum

Ngopi di Kopi Timur: Apa yang Dikatakan Adhie Massardi Bukan Agenda Firli Bahuri

KAMIS, 21 DESEMBER 2023 | 18:24 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri meluangkan waktu menghadiri undangan ngopi bersama sejumlah aktivis di Kopi Timur yang berada di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur, Selasa malam (19/12).

Firli bersedia datang menikmati kopi di Kopi Timur setelah sore harinya Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membacakan putusan praperadilan penetapan Firli sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya. Dalam putusannya Hakim Tunggal Imelda Herawati menyatakan tidak menerima permohonan Firli.

Pengelola Kopi Timur, Teguh Santosa meluruskan ihwal agenda di Kopi Timur terutama terkait kedatangan Firli dan pernyataan yang disampaikan aktivis pro-demokrasi Adhie Massardi di Kopi Timur.


Selain Firli dan Adhie, wartawan senior Arif Gunawan dan Akhiruddin dari Aceh diundang ikut ngopi bareng pada malam itu.

Teguh menyampaikan acara ngopi itu atas inisiatif dirinya. Dia mengundang Firli sehari sebelumnya, kemudian mengundang Akhiruddin dari Aceh yang kebetulan sedang berada di Jakarta, dan Arif Gunawan. Lalu belakangan baru mengundang Adhie.

"Kami ngopi di lantai 2 tapi karena ada banyak wartawan yang menunggu di lantai 1 saya menanyakan kepada Pak Firli apakah tidak turun saja untuk menyapa. Firli kemudian turun menyapa wartawan," kata Teguh kepada Kantor Berita Politik RMOL sesaat lalu, Kamis (21/12).

Firli duduk diapit Adhie dan Akhiruddin sementara Teguh dan Arif duduk di sebelah kanan Adhie. Dalam kesempatan itu Adhie berbicara kepada wartawan bahwa dirinya merasa ikut bertangung jawab atas persoalan yang dihadapi Firli karena menjadi bagian dari yang konsen mendorong pemberantasan korupsi.

Menurut Adhie, kasus yang menimpa Firli karena penguasa tidak puas dengan kinerjanya.

Sementara Firli mengatakan dirinya tidak terkait dengan pernyataan Adhie. Dalam kesempatan itu dia justru memberikan edukasi berupa perbedaan istilah "ditolak" dan "diterima" juga "dikabulkan" dari sudut pandang hukum. Adapun untuk permohonan yang diajukan Firli dalam rangka menguji penetapan dirinya sebagai tersangka, penggeledahan, dan penyitaan, Hakim Imelda sebatas tidak menerima.

"Jadi teman-teman saya punya sikap sendiri-sendiri soal berbagai isu terutama isu antikorupsi. Adhie memiliki sikapnya sendiri. Sementara yang lain juga punya sikap yang patut dihormati. Intinya Firli tidak terkait yang disampaikan Adhie," kata Teguh.

"Apapun yang disampaikan Adhie bukan dari bagian sikap Firli, bukan sesuatu yang disepakati sebagai poin-poin yang harus disampaikan ke media karena tidak ada agenda jumpa pers. Agendanya hanya menyapa wartawan," demikian kata Teguh Santosa.



Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Tragedi Nasional dari Sumatra dan Suara yang Terlambat Kita Dengarkan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:44

Produktivitas Masih di Bawah ASEAN, Pemerintah Susun Langkah Percepatan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:41

Lewat Pantun Cak Imin Serukan Perbaiki Alam Bukan Cari Keributan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:38

Bank Mandiri Sabet 5 Penghargaan BI

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:27

Liga Muslim Dunia Siap Lobi MBS untuk Permudah Pembangunan Kampung Haji Indonesia

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:18

Banjir Rob di Pesisir Jakarta Berangsur Surut

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:13

RI–Timor Leste Sepakat Majukan Koperasi

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:08

Revisi UU Cipta Kerja Mendesak di Tengah Kerusakan Hutan Sumatera

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:57

Bahlil Telusuri Dugaan Keterkaitan Tambang Martabe dengan Banjir Sumut

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:48

BI: Cadangan Devisa RI Rp2.499 Triliun per Akhir November 2025

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:39

Selengkapnya