Berita

Koordinator Gerakan Indonesia Bersih, Adhie M Massardi (kiri) dan Akhiruddin mengapit Firli Bahuri./RMOL

Hukum

Ngopi di Kopi Timur: Apa yang Dikatakan Adhie Massardi Bukan Agenda Firli Bahuri

KAMIS, 21 DESEMBER 2023 | 18:24 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri meluangkan waktu menghadiri undangan ngopi bersama sejumlah aktivis di Kopi Timur yang berada di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur, Selasa malam (19/12).

Firli bersedia datang menikmati kopi di Kopi Timur setelah sore harinya Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membacakan putusan praperadilan penetapan Firli sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya. Dalam putusannya Hakim Tunggal Imelda Herawati menyatakan tidak menerima permohonan Firli.

Pengelola Kopi Timur, Teguh Santosa meluruskan ihwal agenda di Kopi Timur terutama terkait kedatangan Firli dan pernyataan yang disampaikan aktivis pro-demokrasi Adhie Massardi di Kopi Timur.


Selain Firli dan Adhie, wartawan senior Arif Gunawan dan Akhiruddin dari Aceh diundang ikut ngopi bareng pada malam itu.

Teguh menyampaikan acara ngopi itu atas inisiatif dirinya. Dia mengundang Firli sehari sebelumnya, kemudian mengundang Akhiruddin dari Aceh yang kebetulan sedang berada di Jakarta, dan Arif Gunawan. Lalu belakangan baru mengundang Adhie.

"Kami ngopi di lantai 2 tapi karena ada banyak wartawan yang menunggu di lantai 1 saya menanyakan kepada Pak Firli apakah tidak turun saja untuk menyapa. Firli kemudian turun menyapa wartawan," kata Teguh kepada Kantor Berita Politik RMOL sesaat lalu, Kamis (21/12).

Firli duduk diapit Adhie dan Akhiruddin sementara Teguh dan Arif duduk di sebelah kanan Adhie. Dalam kesempatan itu Adhie berbicara kepada wartawan bahwa dirinya merasa ikut bertangung jawab atas persoalan yang dihadapi Firli karena menjadi bagian dari yang konsen mendorong pemberantasan korupsi.

Menurut Adhie, kasus yang menimpa Firli karena penguasa tidak puas dengan kinerjanya.

Sementara Firli mengatakan dirinya tidak terkait dengan pernyataan Adhie. Dalam kesempatan itu dia justru memberikan edukasi berupa perbedaan istilah "ditolak" dan "diterima" juga "dikabulkan" dari sudut pandang hukum. Adapun untuk permohonan yang diajukan Firli dalam rangka menguji penetapan dirinya sebagai tersangka, penggeledahan, dan penyitaan, Hakim Imelda sebatas tidak menerima.

"Jadi teman-teman saya punya sikap sendiri-sendiri soal berbagai isu terutama isu antikorupsi. Adhie memiliki sikapnya sendiri. Sementara yang lain juga punya sikap yang patut dihormati. Intinya Firli tidak terkait yang disampaikan Adhie," kata Teguh.

"Apapun yang disampaikan Adhie bukan dari bagian sikap Firli, bukan sesuatu yang disepakati sebagai poin-poin yang harus disampaikan ke media karena tidak ada agenda jumpa pers. Agendanya hanya menyapa wartawan," demikian kata Teguh Santosa.



Populer

Keputusan KIP Kuatkan Keyakinan Ijazah Jokowi Palsu

Minggu, 22 Februari 2026 | 06:18

Roy Suryo Cs di Atas Angin terkait Kasus Ijazah Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 12:12

Harianto Badjoeri Dikenal Dermawan

Senin, 23 Februari 2026 | 01:19

Kasihan Banyak Tokoh Senior Ditipu Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 14:19

Partai Politik Mulai Meninggalkan Jokowi

Selasa, 17 Februari 2026 | 13:05

Sangat Aneh Bila Disimpulkan Ijazah Jokowi Asli

Kamis, 19 Februari 2026 | 18:39

Gibran Jadi Kartu Mati Prabowo di Pilpres 2029

Minggu, 22 Februari 2026 | 03:02

UPDATE

RI Tak Boleh Tunduk atas Bea Masuk 104,38 Persen Produk Surya oleh AS

Jumat, 27 Februari 2026 | 10:16

DPR: Penagihan Pajak Tanpa Dasar Hukum yang Jelas Namanya Perampokan

Jumat, 27 Februari 2026 | 10:09

Suara Rakyat Terancam Hilang Jika PT Dinaikkan

Jumat, 27 Februari 2026 | 10:09

Bursa Cabut Status Pemantauan Khusus 14 Saham, Resmi Keluar dari Mekanisme FCA

Jumat, 27 Februari 2026 | 09:57

IHSG Dibuka ke Zona Merah, Anjlok ke Level Terendah 8.093 Pagi Ini

Jumat, 27 Februari 2026 | 09:41

Komisi III DPR Ingatkan Aparat Tak Main Hukum Terhadap ABK Fandi

Jumat, 27 Februari 2026 | 09:38

Perjanjian Dagang RI-AS Perkuat Hilirisasi

Jumat, 27 Februari 2026 | 09:36

Laba Bersih Astra International Turun 3,3 Persen di 2025, Jadi Rp32,77 Triliun

Jumat, 27 Februari 2026 | 09:31

185 Lapangan Padel Belum Berizin, Pemprov DKI Segera Bertindak

Jumat, 27 Februari 2026 | 09:16

Bursa Asia Melempem Jelang Akhir Pekan

Jumat, 27 Februari 2026 | 09:06

Selengkapnya