Berita

Ilustrasi/RMOLNetwork

Politik

Pindah Dukungan Politik Bukan Dosa, Pengamat: Asal Jangan Mengatasnamakan Kepentingan Rakyat

KAMIS, 21 DESEMBER 2023 | 16:08 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Ada indikasi kuat bertemunya sikap pragmatis dengan prinsip transaksional serta perilaku oportunisme di masa menjelang Pemilu 2024. Bahkan, hal itu terus terjadi dan menjadi kepentingan menjelang pelaksanaan pemilu.

Setiap menjelang pemilu, sering ditemukan kasus politisi atau relawan yang pindah gerbong atau memindahkan dukungan dari satu kubu ke kubu lainnya.

Menurut pengamat politik dan pemerintahan dari Universitas Jenderal Achmad Yani (Unjani), Wawan Gunawan, memindahkan dukungan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) bukan sesuatu yang salah dalam pemilu.


"Bahkan, mengalihkan dukungan dari capres A ke capres B pun bukan dosa," ucap Wagoen, sapaan akrab Wawan Gunawan, saat dihubungi Kantor Berita RMOLJabar, Kamis, (21/12).

Ditambahkan Wagoen, keputusan politisi mengalihkan dukungan politik biasanya didasari pertimbangan politik pragmatis dan perilaku oportunis aktor politik yang tidak jarang dibumbui politik transaksional.

"Namun ketika ketiganya bertemu dengan mengatasnamakan kepentingan rakyat dan negara maka muncul preposisi: Dukung-mendukung capres bergeser menjadi jual-menjual kepentingan rakyat dan negara," tegasnya.

Meski tidak melanggar aturan, Wagoen mengingatkan bahwa perilaku politik seperti itu tidak etis dan bertentangan dengan prinsip politik adiluhung.

"Tapi bagi sebagian orang mbok ya enggak menjual kepentingan diri dan kelompok dengan mengatasnamakan rakyat dan negara," ucapnya.

Dijelaskan Wagoen, di level masyarakat cerdas (critical mass) semua bisa dipahami dan dimaklumi, tapi di level bawah (man on the street) bertemunya pragmatisme-oportunisme-transaksional, akan berimplikasi buruk.

"Mengapa? Karena mentalitas kaum man on the street tidak stabil, mudah goyah sehingga gampang terprovokasi. Dampak susulannya cenderung melahirkan destruksi sosial bahkan konflik masif," terangnya.

Dengan demikian, dia menuturkan, harus ada antisipasi holistik dari stakeholder good governance, baik dari pemerintah, swasta, juga publik yang melek realitas politik.

"Tentu saja melalui perannya masing-masing dalam collaborative governance bahwa stabilitas politik harus dijaga bersamaan dengan ketertiban sosial serta keamanan yang kondusif," tandasnya.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

UPDATE

Rechta Institute: Muktamar NU Bersih Dari Politik Uang dan Balas Budi

Jumat, 28 Agustus 2026 | 12:16

Ucapan Budi Arie Soal Percepatan Pemilu 2029 Tak Bisa Dimaafkan

Jumat, 28 Agustus 2026 | 12:02

Nasaruddin Umar Pilih Jadi Menag Ketimbang Maju Ketum PBNU

Jumat, 28 Agustus 2026 | 12:01

PLN Siap Serap Listrik dari PSEL Bekasi, Capai 223.584 MWh per Tahun

Jumat, 28 Agustus 2026 | 11:51

Muktamar NU Turut Bahas RUU Perampasan Aset

Jumat, 28 Agustus 2026 | 11:40

Polisi Sebut Kelompok Perusuh Rusak Fasilitas Umum Usai Demo di Gedung DPR/MPR

Jumat, 28 Agustus 2026 | 11:34

Polda Metro Pastikan Aktivitas Warga Tetap Berjalan Pascademonstrasi

Jumat, 28 Agustus 2026 | 11:26

PLTS 100 GWp Diluncurkan, PLN Siap Percepat Swasembada Energi

Jumat, 28 Agustus 2026 | 11:11

Emas Antam Turun Lagi, Termurah Rp1,4 Juta

Jumat, 28 Agustus 2026 | 10:57

Legislator Aceh soal Blok Andaman: Rujukannya Harus Pasal 33 UUD 1945

Jumat, 28 Agustus 2026 | 10:40

Selengkapnya