Berita

Ilustrasi/RMOLNetwork

Publika

Netralitas

OLEH: ROSDIANSYAH
KAMIS, 21 DESEMBER 2023 | 15:11 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

PADA 1942, pakar kebijakan publik David Levithan menerbitkan ulasan bertajuk ''The Neutrality of the Public Service'' di jurnal Public Administration Review. Ulasan ini penting untuk menjadi salah-satu rujukan utama saat membicarakan kenapa pejabat publik, termasuk kepala daerah, harus netral secara politik. Meskipun jabatan sebagai kepala daerah bisa diisi melalui proses politik, yakni Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Levithan menyebut, doktrin netralitas pegawai negeri atau 'civil servant' dikembangkan pertama-kali di Inggris. Awalnya, netralitas diberlakukan untuk menghindari pengaruh kuat partai politik ke dalam birokrasi. Namun selama satu dekade jelang Perang Dunia kedua, doktrin itu mulai dipersoalkan karena dianggap bersifat anakronis. Tak sesuai dengan fakta dunia kerja.

Para pelayan publik punya kecenderungan dipengaruhi partai politik. Dan fakta saat itu menunjukkan netralitas pejabat publik dan kelangsungan jabatannya, terlepas dari pemerintahan yang berkuasa, adalah benar dalam teori dan praktik ketika label partai saja yang dipertaruhkan dan bukan kebijakan atau filosofi mendasar. Namun, pengaruh partai penguasa sering tak bisa diremehkan karena begitu kuat.


Di Indonesia, pengaruh itu kian menjadi-jadi ketika proses pemilihan kepala daerah membuka peluang keikutsertaan partai politik sejak diberlakukan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004. Bakal calon kepala daerah harus diusung partai politik untuk didaftarkan ke Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD), meskipun terbuka peluang bagi calon perseorangan tapi dengan persyaratan lebih ketat.

Dari proses semacam ini diharapkan partai politik bisa ikut memantau pasangan calon (paslon) yang telah diusungnya yang kemudian memenangkan pemilihan kepala daerah.

Selama satu dekade sejak diberlakukan UU 32 Tahun 2004, sorotan pada paslon terpilih dengan partai pengusungnya jarang menyentuh pada dimensi netralitas. Yang terjadi, kepala daerah atau wakil kepala daerah malah menjadi lebih nyaman untuk tetap menjadi kader atau masuk menjadi anggota partai politik, usai dilantik. Sebab, tidak ada aturan baku terhadap netralitas kepala daerah dan wakil kepala daerah.

Bagi kepala daerah atau wakil kepala daerah yang memilih tetap independen dari partai politik, maka biasanya kebijakan atau program yang diterbitkan pemerintah daerah akan diganggu partai politik yang menguasai kursi di DPRD.

Alasan partai, mereka sedang menjalankan fungsi DPRD mengawasi kepala daerah atau wakil kepala daerah. Situasi ini kian menunjukkan bahwa bersikap netral pun sesungguhnya kepala daerah atau wakil kepala daerah acap menghadapi oposisi wakil partai politik di DPRD karena tidak ada perlindungan regulasi netralitas untuk kepala daerah dan wakil kepala daerah.    

Ketika Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara diberlakukan, ternyata UU ini hanya memberi perlindungan terhadap netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dari berbagai pengaruh. Bukan perlindungan untuk netralitas kepala daerah atau wakil kepala daerah. Sebab, menurut Pasal 122 UU 5/2014, kepala daerah dan wakil kepala daerah masuk ke dalam kategori pejabat negara.

Sedangkan menurut Pasal 1 angka 2 UU 5/2014, ASN masuk ke dalam kategori pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian. Dan mereka diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan.  

Pantas saja, para kepala daerah dan wakil kepala daerah yang berharap bisa ikut dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) November 2024 tak akan mau bersikap netral di sisa jabatannya pada tahun 2023 ini.

Sehingga netralitas seharusnya bukan cuma diimbau semata pada ASN, melainkan juga wajib diarahkan kepada kepala daerah, karena mereka adalah pejabat negara yang semestinya memegang etika bernegara lebih tinggi daripada sekadar bersikap partisan di akhir jabatan.

Penulis adalah peneliti di Surabaya

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Andre Rosiade Sambangi Bareskrim Polri Usai Nenek Penolak Tambang Ilegal Dipukuli

Senin, 12 Januari 2026 | 14:15

Cuaca Ekstrem Masih Akan Melanda Jakarta

Senin, 12 Januari 2026 | 14:10

Bitcoin Melambung, Tembus 92.000 Dolar AS

Senin, 12 Januari 2026 | 14:08

Sertifikat Tanah Gratis bagi Korban Bencana Bukti Kehadiran Negara

Senin, 12 Januari 2026 | 14:03

KPK Panggil 10 Saksi Kasus OTT Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya

Senin, 12 Januari 2026 | 14:03

Prabowo Terharu dan Bangga Resmikan 166 Sekolah Rakyat di Banjarbaru

Senin, 12 Januari 2026 | 13:52

Kasus Kuota Haji, Komisi VIII Minta KPK Transparan dan Profesional

Senin, 12 Januari 2026 | 13:40

KPK Periksa Pengurus PWNU DKI Jakarta Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji

Senin, 12 Januari 2026 | 13:12

Prabowo Tinjau Sekolah Rakyat Banjarbaru, Ada Fasilitas Smartboard hingga Laptop Persiswa

Senin, 12 Januari 2026 | 13:10

Air Naik hingga Sepinggang, Warga Aspol Pondok Karya Dievakuasi Polisi

Senin, 12 Januari 2026 | 13:04

Selengkapnya