Berita

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo dan Dirregident Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Rabu (21/12)/Ist

Presisi

Polisi Ungkap Praktik Jual Beli Plat Nopol Dinas Palsu

KAMIS, 21 DESEMBER 2023 | 09:18 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka kasus pemalsuan plat nomor dinas bernilai miliaran rupiah, oleh penyidik gabungan Korlantas Polri dan Dirlantas Polda Metro Jaya.

Mereka adalah YY (45), HG (46), PAW (38), yang menawarkan jasa pembuatan STNK dilengkapi dengan plat nomor rahasia, seperti RFP, RFS, RFD, QH, OZ, ZZH dan sebagainya kepada masyarakat.

Dirregident Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus mengatakan, kasus tersebut terungkap ketika anggota kepolisian mengawal kendaraan plat dinas Kementerian Agama RI.


"Pelapor melakukan pengecekan perihal keaslian STNK dengan nomor polisi B-1107-ZZH atas nama Kementerian Agama dengan nomor STNK 00730760G tersebut dan diketahui bahwa STNK adalah palsu," ujar Yusri di Polda Metro Jaya Rabu (20/12).

Bukan hanya STNK, pemilik mobil juga mempunyai STNK palsu lain dengan plat dinas Kementerian Hukum dan HAM.

Kepada penyidik, para tersangka membanderol nomor plat dinas palsu dengan harga Rp55 juta sampai Rp75 juta.

"Dia jual seharga Rp55 juta, ini sudah ratusan. Kalau sudah mengaku ratusan, dan yang membelinya rata-rata emang punya uang. Karena (STNK) berlaku cuma setahun," kata Yusri.

Kendati sudah mengamankan tiga orang pelaku, polisi masih mengejar IM (31) yang berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) karena masih bagian dari sindikat ini.

Ketiga tersangka pun dijerat dengan Pasal 263 KUHP Jo Pasal 56 KUHP dengan ancaman pidana 6 tahun penjara.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Miris! Hafalan Al-Qur’an Jadi Bahan Permainan

Kamis, 13 Agustus 2026 | 02:11

OJK Dukung Pemprov DKI Terbitkan Obligasi Daerah

Kamis, 13 Agustus 2026 | 02:00

Jangan Main Hakim Sendiri terkait Kasus Hafalan Al-Qur'an Berhadiah Miras

Kamis, 13 Agustus 2026 | 01:48

Dua ASN Ditjen Pajak Jadi Tersangka Korupsi PT TPL

Kamis, 13 Agustus 2026 | 01:23

Tak Ditemukan Luka Luar di Jenazah Sutrimo

Kamis, 13 Agustus 2026 | 01:06

Pemprov DKI Pastikan Miliki Kapasitas Keuangan Terbitkan Obligasi

Kamis, 13 Agustus 2026 | 00:26

Walkot Jakut Imbau Masyarakat Tetap Tenang soal Kasus Promosi Miras di Ancol

Kamis, 13 Agustus 2026 | 00:19

Kemendag Perluas Akses Pasar Produk UMKM dengan Libatkan Ritel Modern

Kamis, 13 Agustus 2026 | 00:02

Furikake dan Tantangan Pangan Bergizi: Jangan Berhenti pada Produknya

Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:51

Utang Pemerintah Tembus Rp10.000 Triliun

Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:41

Selengkapnya