Berita

Jurubicara Kementerian Luar Negeri RI, Lalu Muhamad Iqbal dalam acara Ngopi Bareng Rekan Media Kemlu RI di Daun Muda, Menteng, Jakarta, Rabu, 20 Desember 2023/RMOL

Dunia

Kemlu RI: Atas Dasar Kemanusiaan, Indonesia Beri Penampungan Sementara untuk Rohingya

KAMIS, 21 DESEMBER 2023 | 08:02 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Meski bukan pihak yang meratifikasi konvensi pengungsi, Indonesia tetap memberikan tempat tinggal sementara kepada warga Rohingya.

Menurut jurubicara Kementerian Luar Negeri RI, Lalu Muhamad Iqbal, penampungan yang diberikan Indonesia kepada pengungsi Rohingya yang mendarat di Aceh sifatnya sementara dan itu dilakukan atas dasar kemanusiaan.

"Indonesia bukan anggota pihak di dalam konvensi sehingga tidak punya kewajiban legal. Tetapi sebagai negara bermoral memiliki kewajiban kemanusiaan," ujarnya selama acara Ngopi Bareng Rekan Media Kemlu RI di Daun Muda, Menteng, Jakarta, Rabu (20/12).


Iqbal juga menggarisbawahi, penampungan sementara itu harus didasarkan pada persetujuan masyarakat lokal dan pemerintah daerah Aceh.

"Sejak lonjakan kedatangan November lalu, tidak ada pengungsi Rohingya ada yang dipushback. Indonesia memberikan penampungan sementara dan bantuan kemanusiaan," tegasnya.

Selain itu, kata Iqbal, dengan adanya penampungan sementara, Indonesia memberikan kesempatan bagi organisasi seperti United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR) dan International Organization for Migration (IOM) untuk menjalankan tugasnya dalam menangani pengungsi.

"Penampungan yang diberikan sifatnya sementara untuk memberikan kesempatan bagi organisasi internasional UNHCR IOM melaksanakan kewajibannya," jelasnya.

Ia menambahkan, Indonesia juga terus mendesak agar negara-negara penandatangan Konvensi Pengungsi segera menjalankan kewajiban resettelment.

"Indonesia juga mengimbau para penandatangan konvensi melakukan tanggung jawab mereka," pungkasnya.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Intelijen AS: Iran Bakal Perpanjang Perang untuk Goyang Trump di Pemilu Sela

Minggu, 06 September 2026 | 16:27

Pengunjung Lampung Financial Festival 2026 Antusias Jajal Layanan Digital BNI

Minggu, 06 September 2026 | 16:06

Erupsi Anak Krakatau, 12 Penerbangan Malaysia Airlines ke Jakarta Dibatalkan

Minggu, 06 September 2026 | 15:51

Debu Vulkanik Tebal Selimuti Bandar Lampung

Minggu, 06 September 2026 | 15:36

Trump Ancam Serang Gunung Pickaxe Iran dalam Waktu Dekat

Minggu, 06 September 2026 | 15:25

Gugatan Denny Indrayana soal Ijazah Gibran Berpeluang Ditolak MK

Minggu, 06 September 2026 | 14:49

Denmark Tegaskan Dukungan Terhadap Otonomi Sahara Maroko

Minggu, 06 September 2026 | 14:18

BNPB Gencarkan OMC Redam Sebaran Abu Vulkanik Anak Krakatau di Jakarta

Minggu, 06 September 2026 | 14:12

Pemantauan Kualitas Udara Diperketat Antisipasi Dampak Sebaran Abu Vulkanik

Minggu, 06 September 2026 | 14:06

Produk Impor Masuk RI Wajib Halal

Minggu, 06 September 2026 | 14:01

Selengkapnya