Berita

Jurubicara Kementerian Luar Negeri RI, Lalu Muhamad Iqbal dalam acara Ngopi Bareng Rekan Media Kemlu RI di Daun Muda, Menteng, Jakarta, Rabu, 20 Desember 2023/RMOL

Dunia

Kemlu RI: Atas Dasar Kemanusiaan, Indonesia Beri Penampungan Sementara untuk Rohingya

KAMIS, 21 DESEMBER 2023 | 08:02 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Meski bukan pihak yang meratifikasi konvensi pengungsi, Indonesia tetap memberikan tempat tinggal sementara kepada warga Rohingya.

Menurut jurubicara Kementerian Luar Negeri RI, Lalu Muhamad Iqbal, penampungan yang diberikan Indonesia kepada pengungsi Rohingya yang mendarat di Aceh sifatnya sementara dan itu dilakukan atas dasar kemanusiaan.

"Indonesia bukan anggota pihak di dalam konvensi sehingga tidak punya kewajiban legal. Tetapi sebagai negara bermoral memiliki kewajiban kemanusiaan," ujarnya selama acara Ngopi Bareng Rekan Media Kemlu RI di Daun Muda, Menteng, Jakarta, Rabu (20/12).


Iqbal juga menggarisbawahi, penampungan sementara itu harus didasarkan pada persetujuan masyarakat lokal dan pemerintah daerah Aceh.

"Sejak lonjakan kedatangan November lalu, tidak ada pengungsi Rohingya ada yang dipushback. Indonesia memberikan penampungan sementara dan bantuan kemanusiaan," tegasnya.

Selain itu, kata Iqbal, dengan adanya penampungan sementara, Indonesia memberikan kesempatan bagi organisasi seperti United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR) dan International Organization for Migration (IOM) untuk menjalankan tugasnya dalam menangani pengungsi.

"Penampungan yang diberikan sifatnya sementara untuk memberikan kesempatan bagi organisasi internasional UNHCR IOM melaksanakan kewajibannya," jelasnya.

Ia menambahkan, Indonesia juga terus mendesak agar negara-negara penandatangan Konvensi Pengungsi segera menjalankan kewajiban resettelment.

"Indonesia juga mengimbau para penandatangan konvensi melakukan tanggung jawab mereka," pungkasnya.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

UPDATE

Konsep Pasar Modern Tak Harus Identik Bangunan Mewah

Selasa, 07 April 2026 | 04:15

Jangan cuma Israel, Preman Kampung di Purwakarta Juga Wajib Dikutuk

Selasa, 07 April 2026 | 04:04

Tukang Ojek Ditembak Penumpang, Motor Dibawa Kabur

Selasa, 07 April 2026 | 03:38

Subsidi BBM Bocor Rp7 Triliun Gegara Kemacetan Jakarta

Selasa, 07 April 2026 | 03:15

KA Bangunkarta Anjlok di Bumiayu, Penumpang Dievakuasi 10 Bus

Selasa, 07 April 2026 | 03:00

Fahira Sodorkan Lima Strategi Pasar Tradisional Jadi Fondasi Jakarta Kota Global

Selasa, 07 April 2026 | 02:25

Waspada Politik Gunting dalam Lipatan di Lingkaran Istana

Selasa, 07 April 2026 | 02:11

Muslim Iran, Berjuanglah untuk Islam

Selasa, 07 April 2026 | 02:07

Viral Mobil Dinas di Kawasan Puncak, Pemprov DKI Minta Maaf

Selasa, 07 April 2026 | 01:36

Seruan Pemakzulan Prabowo Muncul dari Ketakutan Operasi Besar Berantas Korupsi

Selasa, 07 April 2026 | 01:12

Selengkapnya