Berita

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata/RMOL

Hukum

KPK Mulai Pelajari Temuan PPATK soal Dugaan Aliran Dana Ilegal ke Bendahara Parpol

KAMIS, 21 DESEMBER 2023 | 01:25 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata mengaku sudah memerintahkan jajarannya untuk mempelajari laporan dari Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) soal dugaan aliran dana janggal ke partai politik (parpol) menjelang Pemilu 2024.

"Kemarin kita sudah terima laporan dari PPATK. Dan saya sudah disposisi, entar pimpinan yang lain juga akan mendisposisi. Saya perintahkan untuk pelajari, rencanakan tindak lanjutnya, dan bahas dengan pimpinan," kata Alex kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu (20/12).

Alex mengatakan, aliran dana dalam Laporan Hasil Analisis (LHA) PPATK sudah sangat jelas aliran transaksi uang mengalir ke siapa saja.


"Saya pikir kita pelajari dulu. Kalau saya pelajari kemarin sih datanya sudah cukup jelas. Termasuk alirannya juga sudah jelas ditujukan ke siapa," terang Alex.

Namun demikian, Alex mengaku tidak bisa membeberkan identitas orang-orang dimaksud, termasuk nominalnya.

"Perorangan. Tapi kan perorangan itu kan kita lihat, afiliasi partainya ke mana. Kemarin dari PPATK jelas itu disebutkan, orang ini afiliasinya ke (partai) mana," tutur Alex.

Alex memastikan, pihaknya akan mendalami dugaan aliran dana yang bersumber dari kegiatan usaha ilegal yang masuk ke bendahara partai politik dimaksud, apakah ada tindak pidana atau tidak, dan apakah tindak pidana tersebut merupakan tindak pidana korupsi yang bisa ditangani oleh KPK.

Karena, kata Alex, meskipun ada aliran dana ke pihak swasta atau bukan penyelenggara negara, KPK tetap bisa mengusutnya ketika adanya kerugian keuangan negara.

"Kita lihat sumber uangnya. Kan nggak hanya terkait penyelenggara negara. Kan di Pasal 11 itu kan menyangkut APH, penyelenggara negara, kerugian di atas Rp1 miliar. Jadi kalau kerugiannya Rp1 miliar orang swasta pun bisa (diproses hukum) prinsipnya dengan UU KPK yang baru,” bebernya.

“Jadi nggak ada persoalan nggak ada penyelenggara negara. Kalau sumber uang itu dari negara, dari negara itu bisa dari APBN, APBD, dari BUMN, BUMD, itu dianggap sebagai keuangan negara," pungkas Alex.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

UPDATE

PKB Merawat NU Tanpa Campuri Urusan Internal

Kamis, 05 Februari 2026 | 18:01

Polisi: 21 Karung Cacahan Uang di TPS Liar Terbitan BI

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:56

Seskab: RI Belum Bayar Iuran Board of Peace, Sifatnya Tidak Wajib

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:51

Ekonomi Jakarta Tumbuh Positif Sejalan Capaian Nasional

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:46

Amdatara Gelar Rakernas Perkuat Industri Air Minum Berkelanjutan

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:30

Mahfud Sebut Sejarah Polri Dipisah dari Kementerian Hankam karena Dikooptasi

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:14

AHY Optimistis Ekonomi Indonesia Naik Kelas

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:13

Gaya Komunikasi Yons Ebit Bisa Rusak Reputasi DPN Tani Merdeka

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:08

Juda Agung Ngaku Mundur dari BI karena Ditunjuk Prabowo Jadi Wamenkeu

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:05

Tragedi Anak di Ngada Bukti Kesenjangan Sosial Masih Lebar

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:04

Selengkapnya