Berita

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata/RMOL

Hukum

KPK Mulai Pelajari Temuan PPATK soal Dugaan Aliran Dana Ilegal ke Bendahara Parpol

KAMIS, 21 DESEMBER 2023 | 01:25 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata mengaku sudah memerintahkan jajarannya untuk mempelajari laporan dari Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) soal dugaan aliran dana janggal ke partai politik (parpol) menjelang Pemilu 2024.

"Kemarin kita sudah terima laporan dari PPATK. Dan saya sudah disposisi, entar pimpinan yang lain juga akan mendisposisi. Saya perintahkan untuk pelajari, rencanakan tindak lanjutnya, dan bahas dengan pimpinan," kata Alex kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu (20/12).

Alex mengatakan, aliran dana dalam Laporan Hasil Analisis (LHA) PPATK sudah sangat jelas aliran transaksi uang mengalir ke siapa saja.


"Saya pikir kita pelajari dulu. Kalau saya pelajari kemarin sih datanya sudah cukup jelas. Termasuk alirannya juga sudah jelas ditujukan ke siapa," terang Alex.

Namun demikian, Alex mengaku tidak bisa membeberkan identitas orang-orang dimaksud, termasuk nominalnya.

"Perorangan. Tapi kan perorangan itu kan kita lihat, afiliasi partainya ke mana. Kemarin dari PPATK jelas itu disebutkan, orang ini afiliasinya ke (partai) mana," tutur Alex.

Alex memastikan, pihaknya akan mendalami dugaan aliran dana yang bersumber dari kegiatan usaha ilegal yang masuk ke bendahara partai politik dimaksud, apakah ada tindak pidana atau tidak, dan apakah tindak pidana tersebut merupakan tindak pidana korupsi yang bisa ditangani oleh KPK.

Karena, kata Alex, meskipun ada aliran dana ke pihak swasta atau bukan penyelenggara negara, KPK tetap bisa mengusutnya ketika adanya kerugian keuangan negara.

"Kita lihat sumber uangnya. Kan nggak hanya terkait penyelenggara negara. Kan di Pasal 11 itu kan menyangkut APH, penyelenggara negara, kerugian di atas Rp1 miliar. Jadi kalau kerugiannya Rp1 miliar orang swasta pun bisa (diproses hukum) prinsipnya dengan UU KPK yang baru,” bebernya.

“Jadi nggak ada persoalan nggak ada penyelenggara negara. Kalau sumber uang itu dari negara, dari negara itu bisa dari APBN, APBD, dari BUMN, BUMD, itu dianggap sebagai keuangan negara," pungkas Alex.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

UPDATE

Rakyat Ingin Hukum yang Keras terhadap Pelaku Korupsi

Jumat, 28 Agustus 2026 | 02:19

Sumber APBN Berpeluang dari Harta Rampasan Koruptor

Jumat, 28 Agustus 2026 | 01:57

Gaduh Desil DTSEN, Bonnie Triyana: Buka Mekanisme Sanggah

Jumat, 28 Agustus 2026 | 01:21

Aset Daerah Jadi Motor Pertumbuhan Ekonomi dan Pembangunan

Jumat, 28 Agustus 2026 | 01:03

Ribuan Pengunjung Padati Hari Pertama Danantara Housing Expo

Jumat, 28 Agustus 2026 | 00:52

Leonardi Divonis 2,5 Tahun Penjara Meski Tak Terbukti Terima Uang

Jumat, 28 Agustus 2026 | 00:22

Kecurigaan Netizen Benar, Habis Karhutla, Muncullah Sawit

Jumat, 28 Agustus 2026 | 00:01

Pelindo-BNN Edukasi Pelajar di Empat Kota soal Bahaya Narkoba

Kamis, 27 Agustus 2026 | 23:31

Pos Polisi di Kolong Flyover Slipi Dibakar Massa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 23:10

UU Perampasan Aset Beri Kepastian Hukum Berantas Korupsi

Kamis, 27 Agustus 2026 | 23:00

Selengkapnya