Berita

Jumpa pers Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih terkait pengumuman anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) permanen, di Kantor Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (20/12)/RMOL

Politik

Resmi Diumumkan, Ini 3 Nama Anggota MKMK

RABU, 20 DESEMBER 2023 | 13:40 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Pembentukan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang permanen resmi dirampungkan sembilan Hakim Konstitusi, yakni dengan menunjuk tiga nama yang akan menjabat sebagai anggota MKMK.

Demikian disampaikan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, dalam jumpa pers di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (20/12).

"Pasal 27A UU MK, pembentukan MKMK itu sejatinya memang MKMK yang permanen, karena dua kali MKMK yang terbentuk sebelumnya ini adalah MKMK ad hoc," ujar Enny.


Enny menjelaskan, dua kali pembentukan MKMK sebelumnya diisi oleh tiga orang anggota majelis, sesuai aturan di dalam UU 7/2020 tentang MK. Namun masa menjabat para anggotanya hanya selama satu bulan.

"Keanggotaan MKMK ini telah disepakati secara aklamasi oleh seluruh (9) hakim konstitusi, bahwa anggotanya adalah Prof. Dr. Yuliandri, beliau adalah mantan Rektor Universitas Andalas Padang," kata Enny.

"Yang kedua Bapak Dr. I Dewa Gede Palguna, mewakili tokoh masyarakat. Dan satu diambil dari hakim konstitusi aktif sesuai dengan ketentuan undang undang, adalah hakim yang baru saja dilantik Bapak Dr. Ridwan Mansyur," sambungnya.

Lebih lanjut, Enny memastikan masa jabatan tiga anggota MKMK tersebut sama, dan akan mulai bekerja setelah dilantik pada 8 Januari 2024.

"Kenapa satu tahun? Karena kemarin kita sedang menunggu juga apa perubahan yang akan terjadi pada UU MK, khususnya terkait komposisi MKMK. Tapi ternyata (revisi) UU MK tidak dilanjutkan, sehingga kami tetap memakai UU 7/2020," kata Enny.

"Sehingga keanggotaannya tetap tiga orang dengan masa jabatan akan ditentukan di dalam Peraturan MK," demikian Enny.



Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Mengejar Halusinasi 2045: Mengapa Ekonomi Hanya Bisa Tegak di Atas Literasi

Senin, 27 April 2026 | 14:15

Penerjemah Bible Dibakar Hidup-hidup pada Zaman Renaisans Eropa

Senin, 27 April 2026 | 14:07

Bitcoin Melaju Mendekati 80.000 Dolar AS

Senin, 27 April 2026 | 14:06

Luar Biasa Kiandra, Start ke-17, Finis Pertama

Senin, 27 April 2026 | 13:59

Digitalisasi dan Green Dentistry, Layanan Kesehatan Gigi yang Minim Limbah

Senin, 27 April 2026 | 13:46

Usul KPK Berpotensi Paksa Capres Harus Kader Parpol

Senin, 27 April 2026 | 13:43

Pemda Didorong Lakukan Creative Financing

Senin, 27 April 2026 | 13:36

Citra Negatif Bahlil di Dalam Negeri Pengaruhi Negosiasi Energi Presiden?

Senin, 27 April 2026 | 13:35

Qodari Respons Isu Dilantik Jadi Kepala Bakom: Itu Hak Prerogatif Presiden

Senin, 27 April 2026 | 13:30

Selengkapnya