Berita

Sidang putusan praperadilan Ketua nonaktif KPK, Firli Bahuri, melawan Kapolda Metro Jaya di PN Jakarta Selatan, Selasa (19/12)/RMOL

Hukum

Tidak Terima Permohonan Firli Bahuri, Hakim Imelda Herawati: Dasarnya Tidak Jelas

SELASA, 19 DESEMBER 2023 | 16:29 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Dasar permohonan praperadilan yang diajukan Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dianggap kabur atau tidak jelas. Itulah alasan Hakim Tunggal Imelda Herawati sehingga tidak dapat menerima permohonan praperadilan Firli.

Hal itu disampaikan langsung Hakim Imelda saat membeberkan pertimbangan-pertimbangan dalam putusan praperadilan yang diajukan Firli selaku Pemohon melawan Kapolda Metro Jaya selaku Termohon di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (19/12).

Dalam pertimbangannya, Hakim Imelda menemukan adanya dalil atau alasan hukum yang tidak dapat dijadikan landasan diajukannya praperadilan, karena merupakan materi pokok perkara.


Hakim Imelda juga menilai, dalil-dalil yang mendukung petitum Pemohon ternyata telah mencampurkan antara materiil-formil dengan materiil di luar aspek formil yang ditentukan secara limitatif menjadi kewenangan lembaga praperadilan.

"Maka hakim berpendapat, bahwa dasar permohonan praperadilan Pemohon yang demikian itu adalah kabur atau tidak jelas atau obscuur libel. Dengan demikian Hakim berpendapat eksepsi Termohon beralasan hukum dan patut untuk dikabulkan," kata Hakim Imelda di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan, Selasa sore (19/12).

Sementara dalam pokok perkara, menurut Hakim Imelda, maksud dan tujuan jawaban Termohon praperadilan telah melaksanakan seluruh tahapan penetapan tersangka secara sah berdasarkan Peraturan Kapolri 9/2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.

"Menimbang, bahwa oleh karena sebelum mempertimbangkan pokok perkara, eksepsi Termohon ternyata telah dikabulkan oleh hakim, maka pokok perkara permohonan praperadilan ini tidak perlu dipertimbangkan lagi, dan cukup menyatakan bahwa permohonan praperadilan Pemohon tidak dapat diterima," jelas Hakim Imelda.

Untuk itu, lanjut Hakim Imelda, karena permohonan praperadilan yang diajukan Pemohon dinyatakan tidak dapat diterima, maka biaya yang timbul dalam perkara ini akan dibebankan kepada Pemohon, sebesar nihil.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

UPDATE

Trump Serang Demokrat dalam Pesan Malam Natal

Kamis, 25 Desember 2025 | 16:04

BUMN Target 500 Rumah Korban Banjir Rampung dalam Seminggu

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:20

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Gibran Minta Pendeta dan Romo Terus Menjaga Toleransi

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:40

BGN Sebut Tak Paksa Siswa Datang ke Sekolah Ambil MBG, Nanik: Bisa Diwakilkan Orang Tua

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:39

Posko Pengungsian Sumut Disulap jadi Gereja demi Rayakan Natal

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:20

Banyak Kepala Daerah Diciduk KPK, Kardinal Suharyo Ingatkan Pejabat Harus Tobat

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:15

Arsitektur Nalar, Menata Ulang Nurani Pendidikan

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:13

Kepala BUMN Temui Seskab di Malam Natal, Bahas Apa?

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:03

Harga Bitcoin Naik Terdorong Faktor El Salvador-Musk

Kamis, 25 Desember 2025 | 13:58

Selengkapnya