Berita

Direktur Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia, Neni Nur Hayati/RMOL

Politik

KPU dan Bawaslu Harus Gandeng APH Usut Dugaan Transaksi Gelap Bendahara Parpol

SELASA, 19 DESEMBER 2023 | 08:59 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Uang Kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak 2024 yang diduga bersumber dari transaksi gelap atau pencucian uang di rekening bendahara umum partai politik (parpol) perlu diusut secara tuntas.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) didorong untuk satu barisan bersama aparat penegak hukum (APH) menyelesaikan kasus transaksi janggal yang ditemukan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Begitu tegas Direktur Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia, Neni Nur Hayati saat berbincang dengan Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (19/12).


"Yakni dengan melibatkan aparat penegakan hukum lainnya, dan menyampaikan hasil kajiannya kepada publik dengan transparan dan akuntabel," ujar Neni.

Dia berpendapat, KPU dan Bawaslu semestinya tidak terjebak pada norma yang terdapat dalam UU 7/2017 tentang Pemilu, yang menurutnya tekstual dan tafsir minimalis.

"Seharusnya penyelenggara pemilu dan aparat penegak hukum dapat menggunakan instrumen lain di luar UU Pemilu untuk penindakan yang progresif, dan jika terbukti tidak segan untuk memberikan sanksi," ucapnya.

Neni berharap, proses kajian terhadap temuan PPATK, yang disebut KPU merupakan transaksi mencurigakan di rekening bendahara partai politik dan nilainya mencapai setengah triliun rupiah, dapat diusut tuntas sampai menjatuhkan hukuman kepada pelaku.

"Tidak dilakukan secara asal-asalan hanya untuk menenangkan publik secara sesaat," demikian Neni menambahkan.

Merujuk Pasal 496 UU Pemilu, peserta pemilu yang dengan sengaja memberikan keterangan tidak benar dalam laporan dana kampanye Pemilu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 334 ayat (1), ayat (2), dan/atan ayat (3) serta Pasal 335 ayat (1), ayat (2), dan/atau ayat (3), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun, dan denda paling banyak Rp12.000.000.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

UPDATE

Besok Pantura Jateng Diprediksi Banjir Rob Lebih Lama

Minggu, 14 Juni 2026 | 22:22

Turun Ke Kupang, Komut Pertamina Pastikan Pasokan Energi di Perbatasan Aman

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:47

Prabowo Terima Laporan Rosan soal Lonjakan Kepercayaan Investor Global

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:40

Masyarakat Harus Jaga Persatuan di Tengah Tekanan Ekonomi Global

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:26

Prabowo Kumpulkan Sejumlah Menteri di Kertanegara, Bahas Apa?

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:21

Ketum PKB: Politik Bukan Cuma Rebutan Kekuasaan!

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:19

Wakapolri dan Akpol '90 Bakti Sosial dan Kesehatan Gratis

Minggu, 14 Juni 2026 | 20:49

Tuan Guru Batak Kecam Eks Ketua BEM UGM yang Diduga Hina Presiden

Minggu, 14 Juni 2026 | 20:32

PKB Jabar Fest Siapkan Kader Muda jadi Pemimpin Masa Depan

Minggu, 14 Juni 2026 | 20:31

KPK Buka Fakta Viral Foto Tumpukan Uang Valas Silmy Karim

Minggu, 14 Juni 2026 | 19:53

Selengkapnya