Berita

Direktur Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia, Neni Nur Hayati/RMOL

Politik

KPU dan Bawaslu Harus Gandeng APH Usut Dugaan Transaksi Gelap Bendahara Parpol

SELASA, 19 DESEMBER 2023 | 08:59 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Uang Kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak 2024 yang diduga bersumber dari transaksi gelap atau pencucian uang di rekening bendahara umum partai politik (parpol) perlu diusut secara tuntas.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) didorong untuk satu barisan bersama aparat penegak hukum (APH) menyelesaikan kasus transaksi janggal yang ditemukan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Begitu tegas Direktur Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia, Neni Nur Hayati saat berbincang dengan Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (19/12).


"Yakni dengan melibatkan aparat penegakan hukum lainnya, dan menyampaikan hasil kajiannya kepada publik dengan transparan dan akuntabel," ujar Neni.

Dia berpendapat, KPU dan Bawaslu semestinya tidak terjebak pada norma yang terdapat dalam UU 7/2017 tentang Pemilu, yang menurutnya tekstual dan tafsir minimalis.

"Seharusnya penyelenggara pemilu dan aparat penegak hukum dapat menggunakan instrumen lain di luar UU Pemilu untuk penindakan yang progresif, dan jika terbukti tidak segan untuk memberikan sanksi," ucapnya.

Neni berharap, proses kajian terhadap temuan PPATK, yang disebut KPU merupakan transaksi mencurigakan di rekening bendahara partai politik dan nilainya mencapai setengah triliun rupiah, dapat diusut tuntas sampai menjatuhkan hukuman kepada pelaku.

"Tidak dilakukan secara asal-asalan hanya untuk menenangkan publik secara sesaat," demikian Neni menambahkan.

Merujuk Pasal 496 UU Pemilu, peserta pemilu yang dengan sengaja memberikan keterangan tidak benar dalam laporan dana kampanye Pemilu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 334 ayat (1), ayat (2), dan/atan ayat (3) serta Pasal 335 ayat (1), ayat (2), dan/atau ayat (3), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun, dan denda paling banyak Rp12.000.000.

Populer

Keputusan KIP Kuatkan Keyakinan Ijazah Jokowi Palsu

Minggu, 22 Februari 2026 | 06:18

Roy Suryo Cs di Atas Angin terkait Kasus Ijazah Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 12:12

Harianto Badjoeri Dikenal Dermawan

Senin, 23 Februari 2026 | 01:19

Kasihan Banyak Tokoh Senior Ditipu Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 14:19

Sangat Aneh Bila Disimpulkan Ijazah Jokowi Asli

Kamis, 19 Februari 2026 | 18:39

Gibran Jadi Kartu Mati Prabowo di Pilpres 2029

Minggu, 22 Februari 2026 | 03:02

Jokowi Sangat Menghindari Pembuktian Ijazah di Pengadilan

Kamis, 19 Februari 2026 | 12:59

UPDATE

Komisi IX Dukung Pakai Label Harga pada Menu MBG

Sabtu, 28 Februari 2026 | 16:05

Transjakarta, LRT Jakarta, dan MRT Jakarta Gratis Saat Lebaran 2026

Sabtu, 28 Februari 2026 | 15:45

KAI Wisata Hadirkan Kereta Panoramic Rute Jakarta–Yogyakarta dan Solo

Sabtu, 28 Februari 2026 | 15:37

Pendaftaran Mudik Gratis Pemkot Kota Bekasi Dibuka 3 Maret

Sabtu, 28 Februari 2026 | 15:29

Kenali Aturan Baru Umrah Ramadan dari Arab Saudi

Sabtu, 28 Februari 2026 | 15:19

Merger Raksasa Pakan Ternak, Momentum Kebangkitan Peternak Lokal

Sabtu, 28 Februari 2026 | 15:08

Aktivasi Akun Coretax Nyaris Tembus 15 Juta, Lapor SPT Tahunan 4,95 Juta

Sabtu, 28 Februari 2026 | 14:57

Lebaran 2026: Ini Stasiun, Bandara, Terminal, dan Pelabuhan Terpadat Saat Arus Mudik

Sabtu, 28 Februari 2026 | 14:25

Gelar Pasar Murah Ramadan Tangerang Raya, Legislator PAN: Arahan Ketum

Sabtu, 28 Februari 2026 | 14:04

Trem di Italia Anjlok Hantam Bangunan, Dua Tewas Puluhan Terluka

Sabtu, 28 Februari 2026 | 13:31

Selengkapnya