Berita

Bendahara Umum Partai Nasdem Ahmad Sahroni/Net

Politik

Jabat Anggota DPR, 4 Bendum Parpol Ini Tidak Punya Kekayaan hingga Rp500 M

SELASA, 19 DESEMBER 2023 | 01:15 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Nilai harta kekayaan sejumlah bendahara umum partai politik yang tercatat sebagai pejabat negara, ternyata tidak sebesar nilai transaksi janggal yang ditemukan Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK).

Mengacu data temuan PPATK yang diperoleh Komisi Pemilu Umum (KPU) dan telah diungkap ke publik, nilai transaksi janggal yang tercatat keluar dan masuk dari rekening bendahara umum parpol mencapai setengah triliun rupiah.

Namun, berdasarkan penelusuran Kantor Berita Politik RMOL dari website Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terdapat 4 bendahara umum parpol yang memperbaharui LHKPN-nya karena masih menjabat anggota DPR RI.


Empat bendahara umum parpol yang memperbaharui LHKPN-nya hingga tahun 2022 itu antara lain Bendahara Umum PDIP Olly Dondokambey; Partai Nasdem Ahmad Sahroni; Bendahara Umum PKS, Mahfudz Abdurrahman; dan Bendahara Umum Partai Golkar, Dito Ganinduto.

Jika dirinci satu persatu, nilai total harta kekayaan Olly Dondokambey mencapai Rp223, 88 miliar pada tahun 2021; Ahmad Sahroni hingga tahun 2022 sebesar Rp298,80 miliar; Dito Ganinduto hingga tahun 2022 sebesar Rp103,54 miliar, dan Mahfudz Abdurrahman sebesar Rp4,70 miliar.

Sementara, LHKPN Bendahara Umum PAN, Totok Daryanto diperbaharui pada 2018, dan nilainya hanya sebesar Rp8,70 miliar. Selain itu, ada dua bendahara parpol yang tidak memperbaharui LHKPN-nya. yaitu Bendahara Umum Partai Demokrat, Renville Antonio dan Bendahara Umum Partai Gelora, Achmad Rilyadi.

Renville memiliki LHKPN terakhir tahun 2005, karena menjadi anggota DPRD Jawa Timur periode 2004-2009. Adapun Achmad Rilyadi terakhir melapor harta kekayaan pada tahun 2011 ketika menjadi Anggota DPR RI periode 2009-2014.

Pada tahun 2005, harta kekayaan Renville yang terlapor sebesar Rp85 juta, sedangkan Achmad Rilyadi pada tahun 2011 sebesar Rp25,60 miliar.

Adapun bendahara umum parpol parlemen nasional yang tidak memiliki LHKPN karena bukan pejabat negara di antaranya Bendahara Umum Partai Gerindra, Thomas Mulyatno Djiwandono; dan Bendahara Umum PPP, Surya Batara Kartika.

Sedangkan, bendahara umum parpol nasional non parlemen yang tak memiliki LHKPN karena belum lolos parlemen antara lain PBB, Kenia Khairunnisa Mahendra; Bendahara Umum Gelora, Achmad Rilyadi; Bendahara Umum Garuda, M. Faiz Rozi, Bendahara Umum Prima Diena Charolin Mondong; Bendahara Umum PSI, Suci Mayang Sari; Bendahara Umum Perindo, Henry Suparman; dan Bendahara Umum Hanura, Halim Shahab.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Budi Arie Bakal Dipolisikan soal Ucapan Percepatan Pemilu 2029

Senin, 07 September 2026 | 22:28

Teluk Bayur: Jangan Membangun Aset Tanpa Kargo

Senin, 07 September 2026 | 22:10

PLTP Gunung Ungaran Miliki Sejumlah Manfaat, Eksplorasi Layak Dilanjutkan

Senin, 07 September 2026 | 21:55

Purbaya Tak Ambil Pusing Pramono Ngotot Terbitkan Obligasi DKI Rp5,2 Triliun

Senin, 07 September 2026 | 21:35

BRI dan Serikat Pekerja BRI Tandatangani PKB 2026-2028

Senin, 07 September 2026 | 21:28

Wakapolri Minta Kecakapan Personel dalam Penanganan Bencana dan Konflik Sosial

Senin, 07 September 2026 | 21:15

Dua Pimpinan DPRD Kota Bengkulu Kompak Mangkir Panggilan KPK

Senin, 07 September 2026 | 20:50

Prabowo Instruksikan BRI dan BSI Siapkan Rekening untuk Masyarakat

Senin, 07 September 2026 | 20:48

OJK Tegaskan Tak Ada Ruang bagi Pelanggaran Keterbukaan Informasi

Senin, 07 September 2026 | 20:46

Pemerintah Siapkan OMC Atasi Sebaran Abu Anak Krakatau di Empat Provinsi

Senin, 07 September 2026 | 20:31

Selengkapnya