Berita

Bendahara Umum Partai Nasdem Ahmad Sahroni/Net

Politik

Jabat Anggota DPR, 4 Bendum Parpol Ini Tidak Punya Kekayaan hingga Rp500 M

SELASA, 19 DESEMBER 2023 | 01:15 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Nilai harta kekayaan sejumlah bendahara umum partai politik yang tercatat sebagai pejabat negara, ternyata tidak sebesar nilai transaksi janggal yang ditemukan Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK).

Mengacu data temuan PPATK yang diperoleh Komisi Pemilu Umum (KPU) dan telah diungkap ke publik, nilai transaksi janggal yang tercatat keluar dan masuk dari rekening bendahara umum parpol mencapai setengah triliun rupiah.

Namun, berdasarkan penelusuran Kantor Berita Politik RMOL dari website Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terdapat 4 bendahara umum parpol yang memperbaharui LHKPN-nya karena masih menjabat anggota DPR RI.


Empat bendahara umum parpol yang memperbaharui LHKPN-nya hingga tahun 2022 itu antara lain Bendahara Umum PDIP Olly Dondokambey; Partai Nasdem Ahmad Sahroni; Bendahara Umum PKS, Mahfudz Abdurrahman; dan Bendahara Umum Partai Golkar, Dito Ganinduto.

Jika dirinci satu persatu, nilai total harta kekayaan Olly Dondokambey mencapai Rp223, 88 miliar pada tahun 2021; Ahmad Sahroni hingga tahun 2022 sebesar Rp298,80 miliar; Dito Ganinduto hingga tahun 2022 sebesar Rp103,54 miliar, dan Mahfudz Abdurrahman sebesar Rp4,70 miliar.

Sementara, LHKPN Bendahara Umum PAN, Totok Daryanto diperbaharui pada 2018, dan nilainya hanya sebesar Rp8,70 miliar. Selain itu, ada dua bendahara parpol yang tidak memperbaharui LHKPN-nya. yaitu Bendahara Umum Partai Demokrat, Renville Antonio dan Bendahara Umum Partai Gelora, Achmad Rilyadi.

Renville memiliki LHKPN terakhir tahun 2005, karena menjadi anggota DPRD Jawa Timur periode 2004-2009. Adapun Achmad Rilyadi terakhir melapor harta kekayaan pada tahun 2011 ketika menjadi Anggota DPR RI periode 2009-2014.

Pada tahun 2005, harta kekayaan Renville yang terlapor sebesar Rp85 juta, sedangkan Achmad Rilyadi pada tahun 2011 sebesar Rp25,60 miliar.

Adapun bendahara umum parpol parlemen nasional yang tidak memiliki LHKPN karena bukan pejabat negara di antaranya Bendahara Umum Partai Gerindra, Thomas Mulyatno Djiwandono; dan Bendahara Umum PPP, Surya Batara Kartika.

Sedangkan, bendahara umum parpol nasional non parlemen yang tak memiliki LHKPN karena belum lolos parlemen antara lain PBB, Kenia Khairunnisa Mahendra; Bendahara Umum Gelora, Achmad Rilyadi; Bendahara Umum Garuda, M. Faiz Rozi, Bendahara Umum Prima Diena Charolin Mondong; Bendahara Umum PSI, Suci Mayang Sari; Bendahara Umum Perindo, Henry Suparman; dan Bendahara Umum Hanura, Halim Shahab.

Populer

Kolaborasi dengan Turki

Minggu, 11 Januari 2026 | 04:59

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

KPK Dikabarkan OTT Walikota Madiun Maidi

Senin, 19 Januari 2026 | 15:23

Aneh! UGM Luluskan Jokowi dengan Transkrip Nilai Amburadul

Minggu, 18 Januari 2026 | 00:35

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Jokowi Sulit Mengelak dari Tuduhan Ijazah Palsu

Rabu, 14 Januari 2026 | 23:15

UPDATE

Izin Dicabut, Toba Pulp Bongkar Dokumen Penghargaan dari Menteri Raja Juli

Rabu, 21 Januari 2026 | 18:08

Prabowo Hadiri Forum Bisnis dan Investasi di Lancaster House

Rabu, 21 Januari 2026 | 18:04

Bonjowi Desak KIP Hadirkan Jokowi dan Pratikno

Rabu, 21 Januari 2026 | 17:57

15 Anggota Fraksi PDIP DPR Dirotasi, Siapa Saja?

Rabu, 21 Januari 2026 | 17:50

Pramugari Florencia 13 Tahun Jadi Bagian Wings Air

Rabu, 21 Januari 2026 | 17:35

Inggris Setuju Kerja Sama Bangun 1.500 Kapal Ikan untuk Nelayan RI

Rabu, 21 Januari 2026 | 17:31

Bukan Presiden, Perry Warjiyo Akui yang Usul Keponakan Prabowo Jadi Deputi Gubernur BI

Rabu, 21 Januari 2026 | 17:30

Wakil Kepala Daerah Dipinggirkan Setelah Pilkada

Rabu, 21 Januari 2026 | 17:22

Konflik Agraria di Kawasan Hutan Tak Bisa Diselesaikan Instan

Rabu, 21 Januari 2026 | 17:20

Krisis Bukan pada Energi, tapi Tata Kelola yang Kreatif

Rabu, 21 Januari 2026 | 16:54

Selengkapnya