Berita

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi (pegang mic)/RMOL

Presisi

Polisi Tetapkan WNA Korsel Tersangka Pembunuh Petugas Imigrasi di Tangerang

SENIN, 18 DESEMBER 2023 | 20:36 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Polisi menetapkan warga negara asing (WNA) asal Korea Selatan (Korsel), Dal Joong Kim (DJK), sebagai tersangka pembunuhan terhadap petugas imigrasi, Tri Fattah Firdaus (TFF), dari lantai 19 apartemen Metro Garden, Kota Tangerang, Jumat (27/10).

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi, mengatakan, penetapan tersangka dilakukan usai pihaknya melakukan penyidikan bersama ahli interprofesi, diantaranya ahli kimia biologi forensik, ahli fisika forensik, ahli polygraph, kedokteran forensik, dan psikologi forensik.

"Kami memperoleh beberapa alat bukti untuk menentukan bahwa saudara Kim Dal Jong ini tersangka. Kami mengedepankan scientific crime investigation di hadapan fenomena yang ada," kata Hengki, dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (18/12).


Lebih lanjut Hengki menjelaskan, kejadian berawal saat Fattah bersama rekannya, Hendar, juga petugas imigrasi, menjemput Kim lalu pergi ke tempat hiburan malam.

Di tempat hiburan malam itu Hendar dan Kim ribut, saat itu Kim tak sengaja memecahkan gelas hingga menyebabkan tangannya terluka, setelah itu mereka kembali ke apartemen.

Setiba di apartemen, Fattah memapah Kim masuk ke kamar, tak jelas apa penyebabnya, keributan kembali terjadi, hingga akhirnya Fattah jatuh dari lantai 19 apartemen. Setelah itu sekuriti apartemen bertanya, tapi Kim menyangkal telah terjadi keributan, dan mengaku sendirian di dalam kamar.

Namun, saat dicek ke CCTV, ternyata Kim bersama dua petugas imigrasi. Sekuriti dan maintenance pun menuju kamar Kim, pintu kamar didobrak, dan didapati pelaku memegang pisau serta panci berisi air panas.

"Sebelum didobrak sempat ditanya keberadaan Fattah. Dari dalam kamar dijawab "mati". Artinya, itu indikasi bahwa dia tahu Fattah sudah mati," kata Hengki.

Tak berselang lama, Kim pun ditangkap polisi.

Sementara itu, dokter forensik Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Arfiani, mengatakan, Fatah tewas akibat kekerasan benda tumpul pada dada dan punggung, hingga menyebabkan tulang iga patah.

Kini, Kim dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

KPK Amankan Dokumen dan BBE saat Geledah Kantor Dinas Perkim Pemkot Madiun

Rabu, 28 Januari 2026 | 11:15

UPDATE

Peristiwa Anak Bunuh Diri di NTT Coreng Citra Indonesia

Selasa, 03 Februari 2026 | 05:38

SPPG Purwosari Bantah Kematian Siswi SMAN 2 Kudus Akibat MBG

Selasa, 03 Februari 2026 | 05:20

Perdagangan Lesu, IPC TPK Palembang Tetap Tunjukkan Kinerja Positif

Selasa, 03 Februari 2026 | 04:59

Masalah Haji yang Tak Kunjung Usai

Selasa, 03 Februari 2026 | 04:42

Kilang Balongan Perkuat Keandalan dan Layanan Energi di Jawa Barat

Selasa, 03 Februari 2026 | 04:21

Kemenhub: KPLP Garda Terdepan Ketertiban Perairan Indonesia

Selasa, 03 Februari 2026 | 03:59

BMM dan Masjid Istiqlal Luncurkan Program Wakaf Al-Qur’an Isyarat

Selasa, 03 Februari 2026 | 03:40

Siswa SD Bunuh Diri Akibat Pemerintah Gagal Jamin Keadilan Sosial

Selasa, 03 Februari 2026 | 03:13

Menguak Selisih Kerugian Negara di Kasus Tata Kelola BBM

Selasa, 03 Februari 2026 | 02:59

Rencana Latihan AL Iran, China dan Rusia Banjir Dukungan Warganet RI

Selasa, 03 Februari 2026 | 02:40

Selengkapnya