Berita

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi (pegang mic)/RMOL

Presisi

Polisi Tetapkan WNA Korsel Tersangka Pembunuh Petugas Imigrasi di Tangerang

SENIN, 18 DESEMBER 2023 | 20:36 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Polisi menetapkan warga negara asing (WNA) asal Korea Selatan (Korsel), Dal Joong Kim (DJK), sebagai tersangka pembunuhan terhadap petugas imigrasi, Tri Fattah Firdaus (TFF), dari lantai 19 apartemen Metro Garden, Kota Tangerang, Jumat (27/10).

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi, mengatakan, penetapan tersangka dilakukan usai pihaknya melakukan penyidikan bersama ahli interprofesi, diantaranya ahli kimia biologi forensik, ahli fisika forensik, ahli polygraph, kedokteran forensik, dan psikologi forensik.

"Kami memperoleh beberapa alat bukti untuk menentukan bahwa saudara Kim Dal Jong ini tersangka. Kami mengedepankan scientific crime investigation di hadapan fenomena yang ada," kata Hengki, dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (18/12).


Lebih lanjut Hengki menjelaskan, kejadian berawal saat Fattah bersama rekannya, Hendar, juga petugas imigrasi, menjemput Kim lalu pergi ke tempat hiburan malam.

Di tempat hiburan malam itu Hendar dan Kim ribut, saat itu Kim tak sengaja memecahkan gelas hingga menyebabkan tangannya terluka, setelah itu mereka kembali ke apartemen.

Setiba di apartemen, Fattah memapah Kim masuk ke kamar, tak jelas apa penyebabnya, keributan kembali terjadi, hingga akhirnya Fattah jatuh dari lantai 19 apartemen. Setelah itu sekuriti apartemen bertanya, tapi Kim menyangkal telah terjadi keributan, dan mengaku sendirian di dalam kamar.

Namun, saat dicek ke CCTV, ternyata Kim bersama dua petugas imigrasi. Sekuriti dan maintenance pun menuju kamar Kim, pintu kamar didobrak, dan didapati pelaku memegang pisau serta panci berisi air panas.

"Sebelum didobrak sempat ditanya keberadaan Fattah. Dari dalam kamar dijawab "mati". Artinya, itu indikasi bahwa dia tahu Fattah sudah mati," kata Hengki.

Tak berselang lama, Kim pun ditangkap polisi.

Sementara itu, dokter forensik Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Arfiani, mengatakan, Fatah tewas akibat kekerasan benda tumpul pada dada dan punggung, hingga menyebabkan tulang iga patah.

Kini, Kim dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

UPDATE

Purbaya Siapkan Sanksi bagi Importir Buntut Kontainer Menumpuk

Minggu, 07 Juni 2026 | 00:21

Kebakaran Rumah di Palmerah, 17 Unit dan 85 Personel Damkar Dikerahkan

Minggu, 07 Juni 2026 | 00:05

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

Widiyanti Putri Wardhana dan Nusron Wahid Layak Direshuffle

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:38

Kompetisi Ketapel Antar ASN

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:19

Buzzer Jokowi Jangan Dulu Pesta, P21 Bukan Vonis Pengadilan

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:00

Investor Asing Laporkan Dugaan Penyalahgunaan Dana Proyek Marina Bay City ke Polda Bali

Sabtu, 06 Juni 2026 | 22:48

Kritik Rocky Gerung, Gumarang: Menteri Keuangan Bukan Sekadar Kasir

Sabtu, 06 Juni 2026 | 22:27

State-Driven Economy untuk Hentikan Ketimpangan dan Ketergantungan

Sabtu, 06 Juni 2026 | 21:57

Puluhan Miliar Dana Investasi Dipersoalkan, Siapa Bertanggung Jawab di Marina Bay City?

Sabtu, 06 Juni 2026 | 21:33

Selengkapnya