Berita

Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis (tengah)/RMOL

Politik

TPN Ganjar-Mahfud: Pemilu 2024 Berpotensi Jadi yang Terburuk Sepanjang Sejarah Indonesia

MINGGU, 17 DESEMBER 2023 | 01:00 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud mengecam aksi pencopotan 70 lebih alat peraga kampanye (APK) Mahfud MD di sejumlah titik di Banten, disusul pelarangan pemasangan baliho wajah Ganjar-Mahfud di sejumlah tempat di wilayah tersebut.

Seperti diungkap Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, selain peristiwa di Banten, pihaknya mengamati banyak pelanggaran sistematis lain yang terjadi di sejumlah daerah.

Ia lantas mencontohkan terkait netralitas aparatur sipil negara, dukungan aparat hingga politisasi bansos, serta larangan kehadiran pasangan calon Ganjar-Mahfud di acara-acara tertentu.


Menurutnya, jika cara-cara seperti itu tetap dibiarkan terjadi, Todung menyebut bahwa Pemilu 2024 akan dicatat oleh sejarah sebagai pemilu terburuk.

“Jika pelanggaran-pelanggaran seperti itu tak dikoreksi, maka Pemilihan Umum dan Pemilihan Presiden 2024 akan menjadi pemilu penuh dengan cacat, tidak melahirkan pemerintahan yang punya legitimasi, serta menjadi proses pemilu paling buruk dalam sejarah Indonesia,” kata Todung di Media Center TPN Ganjar-Mahfud, Jalan Cemara Nomor 19, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (16/12).

Todung yang adalah Wakil Ketua Panwaslu Pusat pada Pemilu 1999 ini mengajak para penyelenggara Pemilu 2024 untuk kembali kepada Undang-undang Pemilu dan Peraturan KPU (PKPU) serta Bawaslu untuk memastikan keadilan bagi semua kandidat pasangan capres-cawapres yang berlaga di pesta demokrasi lima tahunan.

“Kami meminta aparat pemerintahan, baik sipil maupun militer untuk menjaga harkat pemilu dan pilpres menjadi pemilihan umum yang bersih serta menghadirkan legitimasi bagi pemerintahan yang dihasilkan,” tambahnya.

Lebih jauh, Todung menegaskan bahwa pihaknya telah mengkomunikasikan ke Bawaslu terkait peristiwa di Banten. Ia berharap segera dilakukan investigasi dan ada sanksi tegas atas tindakan oknum yang tak bertanggung jawab tersebut.

“Itu jelas terencana, bukan spontanitas. Hanya kelompok tertentu yang bisa melakukan hal tersebut,” pungkasnya.

Turut hadir saat jumpa pers sejumlah Jurubicara TPN Ganjar-Mahfud, yakni Ruhut Sitompul, Chico Hakim, Rinto Wardana, dan Boy Agustinus Sahala Pratama.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

UPDATE

Di Hadapan Eks Menlu, Prabowo Nyatakan Siap Keluar Board of Peace Jika Tak Sesuai Cita-cita RI

Rabu, 04 Februari 2026 | 22:09

Google Doodle Hari Ini Bikin Kepo! 5 Fakta Seru 'Curling', Olahraga Catur Es yang Gak Ada di Indonesia

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:59

Hassan Wirajuda: Kehadiran RI dan Negara Muslim di Board of Peace Penting sebagai Penyeimbang

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:41

Ini Daftar Lengkap Direksi dan Komisaris Subholding Downstream, Unit Usaha Pertamina di Sektor Hilir

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:38

Kampus Berperan Mempercepat Pemulihan Aceh

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:33

5 Film yang Akan Tayang Selama Bulan Ramadan 2026, Cocok untuk Ngabuburit

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:21

Mendag Budi Ternyata Belum Baca Perintah Prabowo Soal MLM

Rabu, 04 Februari 2026 | 20:54

Ngobrol Tiga Jam di Istana, Ini yang Dibahas Prabowo dan Sejumlah Eks Menlu

Rabu, 04 Februari 2026 | 20:52

Daftar Lokasi Terlarang Pemasangan Atribut Parpol di Jakarta

Rabu, 04 Februari 2026 | 20:34

Barbuk OTT Bea Cukai: Emas 3 Kg dan Uang Miliaran Rupiah

Rabu, 04 Februari 2026 | 20:22

Selengkapnya