Berita

Pakar hukum pidana Universitas Al Azhar Indonesia, Prof Suparji Ahmad di PN Jakarta Selatan/Ist

Hukum

Status Tersangka Firli Bahuri Bisa Batal, Begini Penjelasan Pakar Hukum

JUMAT, 15 DESEMBER 2023 | 18:50 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Penetapan status tersangka Ketua nonaktif KPK, Firli Bahuri yang sebelumnya ditetapkan Polda Metro Jaya bisa dibatalkan hakim tunggal praperadilan.

Pandangan tersebut disampaikan pakar hukum pidana Universitas Al Azhar Indonesia, Prof Suparji Ahmad saat mengikuti jalannya sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (15/12).

Prof Suparji sendiri sudah hadir sebagai saksi ahli pada sidang praperadilan pada Kamis malam (14/12).


"Semalam saya sebagai ahli dihadirkan dalam rangka meyakinkan hakim bahwa permohonan Pak Firli untuk membatalkan penetapan tersangka oleh Polda Metro Jaya bisa dikabulkan," kata Suparji di PN Jakarta Selatan, Jumat sore (15/12).

Suparji meyakini, peluang penetapan tersangka Firli oleh Polda Metro Jaya bisa dibatalkan oleh Hakim Tunggal Imelda Herawati melalui praperadilan.

"(bisa dibatalkan) mengingat alat bukti tidak ada, hanya jumlahnya saja tapi tidak mendukung kebenaran materiilnya. Maka peluang pembatalan penetapan tersangka sangat besar melalui mekanisme praperadilan ini," tegas Suparji.

Bukan tanpa alasan, Suparji memantau sepanjang persidangan bukti-bukti yang dimiliki Polda Metro tidak kuat dalam menetapkan Firli sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan, penerimaan gratifikasi, penerimaan hadiah/janji oleh penyelenggara negara/pegawai negeri terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian (Kementan).

Secara faktual, Polda Metro Jaya telah menetapkan Firli sebagai tersangka dengan menggunakan 4 alat bukti, yakni surat, saksi, ahli, dan petunjuk. Kemudian secara kuantitatif, sudah terpenuhi untuk menetapkan Firli sebagai tersangka. Akan tetapi, kata Suparji, secara kualitatif tidak terpenuhi.

Mengingat dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 21/PUU-XII/2014, alat bukti untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka tidak saja memenuhi unsur kuantitatif, tetapi juga unsur kualitatif.

"Artinya, kalau memang menggunakan alat bukti berupa surat, surat tersebut harus relevan dengan sangkaan, apakah Pasal 12e, Pasal 12B, atau Pasal 11. Surat itu membuktikan misalnya ada transfer uang, ada pengiriman uang, ada bukti penerimaan dan sebagainya," terang Suparji.

Sementara bukti yang digunakan Polda Metro hanya berupa foto, resi penukaran valas yang tidak bisa membuktikan secara materiil terjadinya pemerasan, penyuapan, atau gratifikasi.

"Kalau yang kedua, menggunakan saksi untuk alat bukti, saksi tadi harus betul-betul melihat, mengalami, dan mendengar secara langsung adanya pemerasan, penyuapan, gratifikasi. Demikian pula menggunakan ahli memang kompeten dalam menerangkan 3 sangkaan itu," tutur Suparji.

Sejauh ini, alat bukti yang dimiliki Polda Metro Jaya tidak secara kualitatif. Untuk itu, tidak memenuhi unsur pembuktian sesuai dengan Putusan MK nomor 21/PUU-XII/2014.

"Oleh karenanya, mengingat bahwa alat bukti yang dipakai hanya memenuhi unsur kuantitatif, tidak memenuhi unsur kualitatif sebagaimana disyaratkan putusan MK tadi itu, maka mestinya penetapan tersangka ini dibatalkan," tandasnya.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Ombudsman RI Pelototi Tata Kelola Haji

Kamis, 23 April 2026 | 10:15

Kemlu Protes Spanduk "Rising Lion" Israel di RS Indonesia Gaza

Kamis, 23 April 2026 | 10:06

IHSG Menguat, Rupiah Tertekan ke Rp17.274 per Dolar AS

Kamis, 23 April 2026 | 09:21

Kisah Epik Sang ‘King of Pop’: Film Biopik Michael Resmi Menggebrak Bioskop Indonesia

Kamis, 23 April 2026 | 09:18

Ketua KONI Ponorogo Sugiri Heru Sangoko Dicecar KPK Soal Pemberian Fee ke Sudewo

Kamis, 23 April 2026 | 09:15

MUI Minta Jemaah Haji Doakan Pemimpin Indonesia

Kamis, 23 April 2026 | 09:14

Bursa Asia Menguat: Nikkei Cetak Rekor

Kamis, 23 April 2026 | 09:07

Harga Minyak Kembali Tembus 100 Dolar AS

Kamis, 23 April 2026 | 08:58

Wall Street Perkasa Berkat Donald Trump

Kamis, 23 April 2026 | 07:41

Pentagon Pecat Petinggi Angkatan Laut John Phelan di Tengah Gencatan Senjata

Kamis, 23 April 2026 | 07:25

Selengkapnya