Berita

Pakar hukum pidana Universitas Al Azhar Indonesia, Prof Suparji Ahmad di PN Jakarta Selatan/Ist

Hukum

Status Tersangka Firli Bahuri Bisa Batal, Begini Penjelasan Pakar Hukum

JUMAT, 15 DESEMBER 2023 | 18:50 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Penetapan status tersangka Ketua nonaktif KPK, Firli Bahuri yang sebelumnya ditetapkan Polda Metro Jaya bisa dibatalkan hakim tunggal praperadilan.

Pandangan tersebut disampaikan pakar hukum pidana Universitas Al Azhar Indonesia, Prof Suparji Ahmad saat mengikuti jalannya sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (15/12).

Prof Suparji sendiri sudah hadir sebagai saksi ahli pada sidang praperadilan pada Kamis malam (14/12).


"Semalam saya sebagai ahli dihadirkan dalam rangka meyakinkan hakim bahwa permohonan Pak Firli untuk membatalkan penetapan tersangka oleh Polda Metro Jaya bisa dikabulkan," kata Suparji di PN Jakarta Selatan, Jumat sore (15/12).

Suparji meyakini, peluang penetapan tersangka Firli oleh Polda Metro Jaya bisa dibatalkan oleh Hakim Tunggal Imelda Herawati melalui praperadilan.

"(bisa dibatalkan) mengingat alat bukti tidak ada, hanya jumlahnya saja tapi tidak mendukung kebenaran materiilnya. Maka peluang pembatalan penetapan tersangka sangat besar melalui mekanisme praperadilan ini," tegas Suparji.

Bukan tanpa alasan, Suparji memantau sepanjang persidangan bukti-bukti yang dimiliki Polda Metro tidak kuat dalam menetapkan Firli sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan, penerimaan gratifikasi, penerimaan hadiah/janji oleh penyelenggara negara/pegawai negeri terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian (Kementan).

Secara faktual, Polda Metro Jaya telah menetapkan Firli sebagai tersangka dengan menggunakan 4 alat bukti, yakni surat, saksi, ahli, dan petunjuk. Kemudian secara kuantitatif, sudah terpenuhi untuk menetapkan Firli sebagai tersangka. Akan tetapi, kata Suparji, secara kualitatif tidak terpenuhi.

Mengingat dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 21/PUU-XII/2014, alat bukti untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka tidak saja memenuhi unsur kuantitatif, tetapi juga unsur kualitatif.

"Artinya, kalau memang menggunakan alat bukti berupa surat, surat tersebut harus relevan dengan sangkaan, apakah Pasal 12e, Pasal 12B, atau Pasal 11. Surat itu membuktikan misalnya ada transfer uang, ada pengiriman uang, ada bukti penerimaan dan sebagainya," terang Suparji.

Sementara bukti yang digunakan Polda Metro hanya berupa foto, resi penukaran valas yang tidak bisa membuktikan secara materiil terjadinya pemerasan, penyuapan, atau gratifikasi.

"Kalau yang kedua, menggunakan saksi untuk alat bukti, saksi tadi harus betul-betul melihat, mengalami, dan mendengar secara langsung adanya pemerasan, penyuapan, gratifikasi. Demikian pula menggunakan ahli memang kompeten dalam menerangkan 3 sangkaan itu," tutur Suparji.

Sejauh ini, alat bukti yang dimiliki Polda Metro Jaya tidak secara kualitatif. Untuk itu, tidak memenuhi unsur pembuktian sesuai dengan Putusan MK nomor 21/PUU-XII/2014.

"Oleh karenanya, mengingat bahwa alat bukti yang dipakai hanya memenuhi unsur kuantitatif, tidak memenuhi unsur kualitatif sebagaimana disyaratkan putusan MK tadi itu, maka mestinya penetapan tersangka ini dibatalkan," tandasnya.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Enam Pengusaha Muda Berebut Kursi Ketum HIPMI, Siapa Saja?

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:37

Rakyat Lampung Syukuran HGU Sugar Group Companies Diduga Korupsi Rp14,5 Triliun Dicabut

Kamis, 22 Januari 2026 | 18:16

Kasi Intel-Pidsus Kejari Ponorogo Terseret Kasus Korupsi Bupati Sugiri

Rabu, 21 Januari 2026 | 14:15

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

UPDATE

Gus Yaqut dan Jokowi, Siapa yang Benar?

Minggu, 01 Februari 2026 | 04:09

Ketika Eropa Abad ke-18 Begitu Jorok, Terbelakang, dan Menjijikkan

Minggu, 01 Februari 2026 | 04:05

Eks Relawan: Jokowi Manusia Nggedabrus

Minggu, 01 Februari 2026 | 03:33

Mantan Ketua LMND Muhammad Asrul Gabung PSI

Minggu, 01 Februari 2026 | 03:12

Kentungan Oranye Anies

Minggu, 01 Februari 2026 | 03:01

Pemain Saham Gorengan Bakal Disikat

Minggu, 01 Februari 2026 | 02:27

MUI: Board of Peace Neokolonialisme Gaya Baru

Minggu, 01 Februari 2026 | 02:17

Jokowi Hadiri Rakernas PSI, tapi Tak Sanggup ke Pengadilan, Warganet: Penyakit Kok Pilih-pilih

Minggu, 01 Februari 2026 | 02:01

Prabowo Pede Fundamental Ekonomi RI Tetap Kuat di Tengah Gejolak Pasar Modal

Minggu, 01 Februari 2026 | 01:15

Pengangkatan 32 Ribu Pegawai Inti SPPG Jadi PPPK Picu Kecemburuan

Minggu, 01 Februari 2026 | 01:06

Selengkapnya