Berita

Pakar hukum pidana Universitas Al Azhar Indonesia, Prof Suparji Ahmad di PN Jakarta Selatan/Ist

Hukum

Status Tersangka Firli Bahuri Bisa Batal, Begini Penjelasan Pakar Hukum

JUMAT, 15 DESEMBER 2023 | 18:50 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Penetapan status tersangka Ketua nonaktif KPK, Firli Bahuri yang sebelumnya ditetapkan Polda Metro Jaya bisa dibatalkan hakim tunggal praperadilan.

Pandangan tersebut disampaikan pakar hukum pidana Universitas Al Azhar Indonesia, Prof Suparji Ahmad saat mengikuti jalannya sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (15/12).

Prof Suparji sendiri sudah hadir sebagai saksi ahli pada sidang praperadilan pada Kamis malam (14/12).


"Semalam saya sebagai ahli dihadirkan dalam rangka meyakinkan hakim bahwa permohonan Pak Firli untuk membatalkan penetapan tersangka oleh Polda Metro Jaya bisa dikabulkan," kata Suparji di PN Jakarta Selatan, Jumat sore (15/12).

Suparji meyakini, peluang penetapan tersangka Firli oleh Polda Metro Jaya bisa dibatalkan oleh Hakim Tunggal Imelda Herawati melalui praperadilan.

"(bisa dibatalkan) mengingat alat bukti tidak ada, hanya jumlahnya saja tapi tidak mendukung kebenaran materiilnya. Maka peluang pembatalan penetapan tersangka sangat besar melalui mekanisme praperadilan ini," tegas Suparji.

Bukan tanpa alasan, Suparji memantau sepanjang persidangan bukti-bukti yang dimiliki Polda Metro tidak kuat dalam menetapkan Firli sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan, penerimaan gratifikasi, penerimaan hadiah/janji oleh penyelenggara negara/pegawai negeri terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian (Kementan).

Secara faktual, Polda Metro Jaya telah menetapkan Firli sebagai tersangka dengan menggunakan 4 alat bukti, yakni surat, saksi, ahli, dan petunjuk. Kemudian secara kuantitatif, sudah terpenuhi untuk menetapkan Firli sebagai tersangka. Akan tetapi, kata Suparji, secara kualitatif tidak terpenuhi.

Mengingat dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 21/PUU-XII/2014, alat bukti untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka tidak saja memenuhi unsur kuantitatif, tetapi juga unsur kualitatif.

"Artinya, kalau memang menggunakan alat bukti berupa surat, surat tersebut harus relevan dengan sangkaan, apakah Pasal 12e, Pasal 12B, atau Pasal 11. Surat itu membuktikan misalnya ada transfer uang, ada pengiriman uang, ada bukti penerimaan dan sebagainya," terang Suparji.

Sementara bukti yang digunakan Polda Metro hanya berupa foto, resi penukaran valas yang tidak bisa membuktikan secara materiil terjadinya pemerasan, penyuapan, atau gratifikasi.

"Kalau yang kedua, menggunakan saksi untuk alat bukti, saksi tadi harus betul-betul melihat, mengalami, dan mendengar secara langsung adanya pemerasan, penyuapan, gratifikasi. Demikian pula menggunakan ahli memang kompeten dalam menerangkan 3 sangkaan itu," tutur Suparji.

Sejauh ini, alat bukti yang dimiliki Polda Metro Jaya tidak secara kualitatif. Untuk itu, tidak memenuhi unsur pembuktian sesuai dengan Putusan MK nomor 21/PUU-XII/2014.

"Oleh karenanya, mengingat bahwa alat bukti yang dipakai hanya memenuhi unsur kuantitatif, tidak memenuhi unsur kualitatif sebagaimana disyaratkan putusan MK tadi itu, maka mestinya penetapan tersangka ini dibatalkan," tandasnya.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Istri Wali Kota Madiun Dicecar KPK soal Dugaan Aset Hasil Korupsi

Rabu, 13 Mei 2026 | 10:22

Giant Sea Wall Pantura Dirancang Lindungi Jutaan Warga dan Jadi Mesin Ekonomi Baru

Rabu, 13 Mei 2026 | 10:17

Pengamat: Pencoretan Saham Unggulan RI dari MSCI Jadi Tekanan Psikologis Pasar

Rabu, 13 Mei 2026 | 10:14

Harga Minyak Dunia Terus Merangkak Naik

Rabu, 13 Mei 2026 | 10:05

Dana PIP 2026 Belum Cair? Begini Cara Mudah Cek Status Pakai NIK dan NISN

Rabu, 13 Mei 2026 | 10:04

IHSG Ambles 1,59 Persen, Asing Catat Net Sell Rp49,28 Triliun Usai Pengumuman MSCI

Rabu, 13 Mei 2026 | 09:47

Komisi VIII DPR: Predator Seksual di Ponpes Pati harus Dihukum Seberat-beratnya!

Rabu, 13 Mei 2026 | 09:43

Singapura Ingin Hidupkan Sijori Lagi Bersama RI dan Malaysia

Rabu, 13 Mei 2026 | 09:35

Anak Buah Zulhas Dicecar KPK soal Pengaturan Proyek dan Fee Bupati Rejang Lebong

Rabu, 13 Mei 2026 | 09:33

MUI GPT Bisa Jadi Terobosan Pelayanan Umat Berbasis AI

Rabu, 13 Mei 2026 | 09:32

Selengkapnya